Memproses kasus seperti ini akan memberikan anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dianggap sebagai ujaran kebencian dan perlu diproses hukum
Kaesang Pangarep dilaporkan ke Polisi pada 2 Juli 2017 oleh seseorang yang menilai Kaesang mengunggah video yang berisi ujuran kebencian. Dalam Video yang dilaporankan ke Polisi, Kaesang memberikan pendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap beberapa fenomena dan kasus –kasus yang sedang hangat terjadi.
ICJR memandang, bahwa laporan terhadap Kaesang ini tidak perlu diproses lebih lanjut oleh Polisi. ICJR melihat bahwa ada dampak yang perlu diperhatikan apabila Polisi apabila akan terus memproses kasus-kasus seperti ini :
Pertama, Polisi harus berhati-hati dalam menentukan apakah yang dilakukan Kaesang adalah benar-benar ujaran kebencian atau tidak. Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendat dan berekspresi yang harus diperhatikan.
Memproses kasus seperti ini akan memberikan anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dianggap sebagai ujaran kebencian. Hasilnya, akan ada iklim ketakutan dalam bereskpresi dan berpendapat. Dalam kondisi yang sama, juga akan mengaburkan antara kebebasan bereskpresi dan berpendapat dengan ujuran kebencian sesungguhnya yang harusnya lebih diperhatikan oleh Kepolisian.
Kedua, memproses kasus-kasus seperti ini dapat berakibat serius terhadap penambahan beban dan tugas dari aparat penegak hukum. Fokus dari penegak hukum akan terpecah untuk menangani kasus yang sesungguhnya tidak perlu untuk diproses. Bagi ICJR, Polisi punya beban lebih besar untuk menyelesaikan kasus lain yang memiliki gravitasi kejahatan lebih serius.
Dalam sudut pandang berbeda, Polisi akan dibebani tugas untuk memproses laporan-laporan sejenis, akibatnya apabila Polisi tidak mampu untuk menyelesaikan seluruh kasus tersebut, akan ada penurunan kepercayaan publik pada kepolisian.
Atas dua dasar tersebut, ICJR meminta Kepolisian untuk berhati-hati dalam menentukan langkah untuk memproses kasus yang menjerat Kaesang tersebut. Jangan sampai Polisi terjebak dalam kasus yang sesungguhnya tak perlu diproses lebih lanjut.