image001

ICJR: Kasus Penyiksaan Agustinus Harus Dapat Perhatian Serius

Agustinus Anamesa alias Engki (25 Tahun) harus merasakan panasnya timah peluru anggota Kepolisian Polres Sumba Barat di bagian kaki kanan bawah lutut, selain dirinya dipukuli hingga pingsan saat dilakukan penangkapan. Dirinya menjadi korban penyiksaan dan penembakan yang dilakukan oleh Anggota Polres Sumba Barat atas dugaan pencurian motor. Akibat penembakan tersebut, kaki kanan Agustinus berdasarkan rekam medis dari Rumah Sakit Karitas Weetebula harus dilakukan amputasi.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Agustinus juga tidak jelas, kepada keluarga, Agustinus diduga terlibat pencurian motor dan hewan ternak sedangkan Kapolres Sumba Barat menyatakan bahwa Agustinus terseret dugaan perkelahian. Selain itu, telah ada sidang etik kepolisian yang menunjukkan bahwa Agustinus tidak bersalah atau setidaknya terjadi kesalahan prosedur yang menyebabkan luka parah di kaki Agustinus. Itu pun setelah dilakukan pelaporan oleh Pengacara Agustinus, Petrus Loli. Kasus ini menambah deret panjang kasus penyiksaan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

Atas hal ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam tindakan penyiksaan masih digunakan oleh pihak Kepolisian sebagai metode untuk mengungkap tindakan kejahatan serta mengecam keras perlakuan penyiksaan tersebut. Padahal, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No.12 Tahun 2005 serta Konvensi Anti penyiksaan (UNCAT) melalui UU No 5 Tahun 1998. Selain itu, dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 28G ayat 2 telah tercantum bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”

Lebih lanjut, larangan untuk tindakan penyiksaan juga diatur secara tegas melalui UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal 4 UU HAM menyatakan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.” Pasal 33 ayat 1 UU HAM juga menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”. Serta pasal 34 UU HAM, “Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.”

Telah terdapat Preseden dari Putusan Mahkamah Agung terkait dengan penyiksaan bahwa keterangan yang diperoleh dari penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Hal ini sebagaimana pernah diputus Mahkamah Agung dalam Putusan No. 600 K/Pid/2009, No. 1531 K/Pid.Sus/2010, No. 2570 K/Pid.Sus/2010, No. 2588 K/Pid.Sus/2010, dan No. 545 K/Pid.Sus/2011. Mahakamah Agung juga pernah mengeluarkan putusan untuk menghukum pelaku penyiksaan, sebagaimana contoh dalam Putusan No. 2415 K/Pid.Sus/2010 dan No. 70 K/Pid.Sus/2011.

Atas kasus ini, khususnya bagi perlindungan Agustinus, ICJR Menyampaikan beberapa rekomendasi, yaitu

Pertama, ICJR mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan secara medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis terhadap Agustinus yang menjadi korban penyiksaan. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (UU LPSK) pasal 6 ayat 1 dan pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Dalam UU LPSK tertuang dalam pasal 6 ayat 1 bahwa “Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban tindak pidana terorisme, Korban tindak pidana perdagangan orang, Korban tindak pidana penyiksaan, Korban tindak pidana kekerasan seksual, dan Korban Korban penganiayaan berat, selain berhak dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak mendapatkan:

a. bantuan medis; dan

b. bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.”

Kedua, untuk memastikan terpenuhinya hak agustinus, ICJR meminta kepolisian untuk menyeret kasus ini pada kasus tindak pidana dan diproses di pengadilan, dengan begitu ICJR juga mendorong agar LPSK memberikan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan restitusi kepada Pengadilan yang berwenang, yang menjadi hak Agustinus sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

Ketiga, ICJR juga mendorong agar Agustinus menggunakan haknya melakukan gugatan praperadilan untuk meminta Majelis Hakim menetapkan tidak sahnya penangkapan serta penahanan Agustinus serta memberi ganti kerugian serta rehabilitasi kepada Agustinus sebagaimana diatur dalam pasal 95 – 97 KUHAP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 9 ayat 2 maka besarnya ganti kerugian yang dapat diajukan oleh Agustinus sebesar paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dikarenakan Agustinus telah mengalami luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, dalam hal ini kaki kanannya disarankan diamputasi oleh pihak Rumah Sakit Karitas Weetebula berdasarkan rekam medis.

Keempat, ICJR mendorong penggunaan mekanisme penggabungan perkara gugatan ganti kerugian yang diatur melalui pasal 98 KUHAP. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.”

Kelima, untuk memastikan hal serupa tidak terulang, ICJR meminta pemerintah Indonesia secara serius segera melegalisasi instrumen hukum pencegahan penyiksaan seperti RKUHAP terkait penguatan mekanisme kontrol terhadap penggunaan wewenang oleh Aparat Penegak Hukum dan OPCAT terkait pemantauan tempat-tempat penahanan dan optimalisasi mekanisme nasional pencegahan penyiksaan.

———

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top