image001

ICJR kirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk Kasus Kriminalisasi Mahasiswa Protes Omnibus Law

Rabu, 21 April 2021, ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri Semarang untuk perkara No. 760/Pid.B/2020/PN Smg atas nama terdakwa Izra Rayyan Fawaidz Bin HJ Busrah Saleh (Terdakwa I) dan Nur Achya Afifudin Bin Sutrisno (Terdakwa II), yang merupakan mahasiswa yang melakukan penolakan diberlakukannya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dengan mengikuti demonstrasi.

Kedua mahasiswa tersebut didakwa dengan pertama, Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang; atau kedua Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengrusakan; atau ketiga, Pasal 212 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas; atau keempat Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas. Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Semarang, terungkap fakta adanya tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengejar pengakuan dari terdakwa, memanipulasi keterangan dalam BAP serta memalsukan barang bukti yang dihadirkan di dalam persidangan.

Atas kasus ini, ICJR mengirimkan Amicus Curiae(Sahabat Pengadilan) sebagai bagian dukungan agar Majelis Hakim Tingkat Pertama di PN Semarang dapat memutus kasus ini dengan hati-hati dan memperhatikan batasan dalam peraturan perundang-undangan dalam konteks perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi serta pencegahan penyiksaan dalam peradilan pidana.

ICJR berpandangan bahwa terdapat catatan dalam kasus ini:

Pertama, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh UUD 1945 dan instrumen HAM internasional lainnya yang sudah diratifikasi Indonesia. Menyampaikan pendapat di muka umum secara sah tidak dapat dipidana, melainkan harus dilindungi oleh negara. Jika pun terdapat perbuatan pidana, maka harus ditegakkan sesuai dengan batasan baik dalam hukum pidana materil maupun hukum pidana formil, tidak serta merta dapat mengkriminalisasi orang yang menyatakan pendapat di muka umum.

Kedua, terdapat kejanggalan dalam mengenai penegakan kasus ini. Pemeriksaan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang dilakukan dengan penyiksaan. maka penyidikan dalam perkara ini harusnya dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan. Perlu diperhatikan bahwa alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan secara tidak sah tidak dapat dibenarkan.

Ketiga, penggunaan pasal dalam kasus ini pun dipaksakan, seharusnya penyidik dan penuntut umum mampu menguraikan tujuan perbuatan terdakwa I dan II, misalnya pada dakwaan pertama yaitu mengenai melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dalam uraian dakwaan sama sekali tidak dijelaskan mengenai tujuan tersebut. sedangkan pada dakwaan kedua, Penuntut Umum salah menerapkan Pasal 406 KUHP, pasal ini tidak dapat diterapkan jika pengerusakan terjadi pada fasilitas yang dipergunakan untuk kepentingan umum, penuntut umum tidak sepenuhnya mengetahui ketentuan hukum yang ada. Terkait dengan pasal lainnya, yaitu Pasal 212 KUHP tentang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas ataupun Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas juga tidak dapat dikenakan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II. Terdakwa I dan Terdakwa II tidak melakukan perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas. Tidak ada tindakan spesifik yang dilakukan terdakwa  kepada petugas, baik Terdakwa I dan Terdakwa II lari untuk melindungi diri yang kemudian justru diberhentikan oleh polisi, bahkan Terdakwa I dibawa begitu saja.

Untuk itu, kami meminta majelis hakim perkara No. 760/Pid.B/2020/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang untuk memberikan putusan yang adil sesuai ketentuan hukum dan hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia.

Unduh dokumen amicus di sini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top