image001

ICJR : Korban Harus Diutamakan dalam Teror Bom di Surabaya

Kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme, tanpa harus menunggu proses peradilan yang mayoritas pelakunya meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror.

Pada Minggu pagi 13 Mei 2018 terjadi ledakan Bom di Surabaya, berdasarkan keterangan terakhir dari Kepolisian, setidaknya ledakan terdapat di tiga tempat di Surabaya. Berdasarkan keterangan terakhir yang diberikan oleh kepolisian, terdapat sedikitnya 4 orang tewas dan 33 lainnya luka-luka dalam kejadian ini. Korban tewas diduga diantaranya adalah pelaku bom bunuh diri.

ICJR menyampaikan duka mendalam terhadap korban dan keluarga korban atas kejadian ini. ICJR meminta kepada Pemerintah khususnya Pemerintah Pusat dan Daerah serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera menangani permasalahan ini, dan mengidentifikasi korban untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai korban terorisme berupa pertolongan pertama bantuan medis langsung yang harus ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban.

Namun ICJR menggaris bawahi bahwa masih ada permasalahan dalam pemenuhan hak korban. Salah satunya adalah masalah pemberian kompensasi. Saat ini pengaturan mengenai hak korban terorisme mendapatkan kompensasi diatur dalam Pasal 7 ayat (4) UU No 31 tahun 2014 jo Pasal 38 ayat (1) Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantas Tindak Pidana terorisme sebagaimana yang sudah ditetapkan berdasarkan UU No. 15 tahun 2003, dimana kompensasi hanya dapat diajukan dengan menyertakan amar putusan yang menyatakan korban berhak mendapatkan kompensasi.

Masalah muncul apabila pelaku meninggal dunia seperti yang saat ini terjadi di Surabaya, karena otomatis kasus tidak akan diproses sehingga korban tidak mendapatkan kompensasi yang harus berdasarkan putusan pengadilan. Kondisi ini akan mengakibatkan korban menjadi korban dua kali, korban kejahatan terorisme dan korban sistem dalam UU Perlindungan saksi dan korban serta UU Terorisme.

Untuk itu, berdasarkan masukan awal dalam pembahasan RUU Terorisme, ICJR kembali mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk lebih memfokuskan upaya revisi tersebut kepada penguatan hak korban terorisme. Salah satunya mengenai jaminan korban mendapat kompensasi tanpa melalui putusan pengadilan. Kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme, tanpa harus menunggu proses peradilan yang mayoritas pelakunya meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror.

Korban terorisme mutlak mendapat jaminan negara, bahwa adanya terorisme dikarena gagalnya negara memberikan perlindungan bagi warganya. Sehingga ada atau tanpa adanya putusan pengadilan, setiap korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara.

Untuk itu, ICJR meminta :

  1. Pemerintah segera memberikan bantuan medis dan psikososial langsung kepada korban ledakan bom di Surabaya, utamanya melalui LPSK dengan jaminana ditanggung oleh Negara
  2. Menjamin korban mendapat kompensasi dari negara.
  3. Pemerintah dan DPR menjamin proses revisi UU Terorisme juga merombak ulang tentang hak korban atas kompensasi, bahwa korban berhak mendapatkan kompensasi tanpa melalui putusan pengadilan.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top