ICJR Luncurkan Seri Keempat Laporan Tematik Pidana Mati tentang Praktik-Praktik Pembelaan dan Menyerukan DPR RI dan Pemerintah untuk Segera Melakukan Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Masih dalam semangat untuk memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober lalu, ICJR meluncurkan Laporan Tematik Pidana Mati Seri Keempat tahun ini dengan mengangkat tema praktik-praktik pembelaan dan urgensi untuk segera merevisi KUHAP. ICJR menyelenggarakan webinar peluncuran pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 secara daring. Acara webinar ini mengundang satu orang keynote speaker, yaitu Benny K. Harman, Anggota Komisi III DPR RI periode 2024-2029. Selain itu, ICJR turut mengundang dua orang penanggap, yaitu Aisya Humaida dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dan Patricia Rinwigati yang merupakan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Acara ini dibuka dengan pengantar dari Maidina Rahmawati selaku Deputi Direktur ICJR dan Nicola Mcbean sebagai Direktur The Rights Practice yang mendukung terselenggaranya penyusunan laporan dan kegiatan webinar. 

Sepanjang tahun 2023, ICJR menemukan setidaknya 218 penambahan kasus yang dituntut dan/atau diputus dengan pidana mati dengan jumlah terdakwa 242 orang, yang mana 70 orang di antaranya menjadi sampel dalam penelitian ini. Laporan Tematik Seri Keempat ICJR mencoba untuk menelaah putusan pada pengadilan tingkat pertama dan mengkaji bentuk-bentuk praktik pembelaan oleh penasihat hukum terhadap tersangka/terdakwa. Di samping itu, penelitian ini juga menelisik pertimbangan hakim dalam merespons pembelaan penasihat hukum/terdakwa. 

Data sampel penelitian menunjukkan bahwa banyak temuan yang berkaitan dengan praktik-praktik pembelaan yang belum efektif, seperti belum tersedianya pendampingan penasihat hukum khususnya pada tingkat penyidikan, kualitas pembelaan penasihat hukum yang masih minim, belum dimanfaatkannya kesempatan untuk menghadirkan saksi/ahli meringankan, hingga sejumlah pertimbangan hakim yang masih belum secara substansial mempertimbangkan pembelaan penasihat hukum/terdakwa. 

Sehubungan dengan temuan di atas, ICJR mencermati bahwa KUHAP sebagai sumber hukum utama dalam penegakan hukum pidana masih memiliki beberapa catatan dalam mengatur standar minimum pemenuhan hak atas pembelaan dalam hukum acara bagi orang yang menghadapi pidana mati. Problematika KUHAP disampaikan pula oleh penanggap webinar, Aisya Humaida, bahwa kendala yang dihadapi penasihat hukum saat ini dalam melakukan pembelaan dikarenakan masalah substansi KUHAP, seperti minimnya pengaturan untuk mengakses berita acara dimana tidak dipandang sebagai keharusan untuk disediakan kepada tersangka/terdakwa untuk kepentingan mempersiapkan pembelaan, praktik formalitas keberadaan pengacara, kualitas pembelaan penasihat hukum yang diperoleh melalui penunjukan masih minim, posisi krusial penerjemah, hingga pertimbangan yang harus dimuat dalam putusan. Lebih lanjut, Patricia Rinwigati menambahkan bahwa secara umum terhadap terdakwa yang berasal dari ekonomi rentan, adapun pertimbangan hakim terlihat ada diversifikasi sehingga harapannya rancangan KUHAP kedepan dapat memperhatikan pedoman pemidanaan dan sedapat mungkin melindungi hak dan memberikan keadilan bagi terdakwa. 

Terakhir, Benny K. Harman mendorong agar reformasi KUHAP dapat mengakomodir hak terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum, menghadirkan saksi/ahli, memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses bukti yang relevan, hingga memperkuat proses pengawasan. Beliau juga mengamini bahwa KUHAP penting untuk segera dibahas oleh DPR RI dan dimasukkan dalam agenda legislasi tahun 2025. 

Atas hal tersebut, ICJR merekomendasikan kepada pembuat kebijakan untuk: 

– Mendorong DPR RI untuk memasukkan perubahan KUHAP dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2024-2029 dan prolegnas prioritas tahun 2025;  

– Mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas rancangan perubahan KUHAP sebelum mulai berlakunya KUHP Baru pada 2 Januari 2026;  

– Mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan moratorium penjatuhan vonis pidana mati;  

– Mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan moratorium penuntutan pidana mati;  

– Mendorong organisasi advokat untuk membentuk kebijakan minimum standar pembelaan untuk perkara yang diancam pidana mati dan melakukan program peningkatan kualitas profesi advokat anggotanya dalam menangani kasus pidana mati. 

Baca laporan tematik seri keempat ICJR lengkapnya melalui link berikut: icjr.or.id/tematik4

 

Jakarta, 1 November 2024 

Hormat Kami,

Erasmus A. T. Napitupulu 

Direktur Eksekutif ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top