ICJR Minta Narasi Extrajudical Killing Dihentikan

ICJR mengingatkan aparat untuk tidak mengesampingkan peraturan penggunaan kekuatan oleh kepolisian khususnya dalam menangani kejahatan jalanan termasuk yang diduga dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asimilasi/integrasi. Penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir yang bertujuan untuk menghentikan pelaku kejahatan, bukan mematikan.

Respon negatif terhadap kebijakan pengeluaran WBP dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 menimbulkan asumsi bahwa jumlah kejahatan di tengah masyarakat akan meningkat, khususnya kejahatan yang kembali dilakukan oleh WBP yang dikeluarkan tersebut. Padahal, berdasarkan data dari Kabareskrim Polri per 21 April 2020, WBP yang diduga melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) adalah sebanyak 27 orang atau 0,07% dari total 38.822 WBP yang dikeluarkan. Sementara itu, berdasarkan data yang diolah dari SDP Dirjen PAS Kemenkumham, angka residivisme selama 3 tahun terakhir sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan adalah sebesar 10,18%.

Menanggapi asumsi adanya ancaman terhadap keamanan masyarakat ini, jajaran aparat kepolisian hingga DPR kemudian ramai-ramai menggaungkan narasi “akan menembak mati residivis”. Nada promosi tembak mati ini disampaikan oleh pihak kepolisian di beberapa daerah sampai dengan Anggota DPR RI yang harusnya menjadi wakil rakyat untuk menguji pernyataan pihak kepolisian, namun malah turut serta mendukung promosi tersebut.

ICJR dalam hal ini perlu mengingatkan aparat untuk mematuhi peraturan penggunaan kekuatan oleh kepolisian serta berhati-hati dalam menindak tersangka atau pelaku kejahatan di lapangan agar tidak terjadi penggunaan senjata api yang berlebihan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tembak mati pelaku kejahatan yang merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan pada prinsipnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka atau orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan. Setiap pelaku kejahatan atau tersangka termasuk yang statusnya residivis pun memiliki hak untuk dapat diadili secara adil dan berimbang serta menyampaikan pembelaan atas perbuatan yang dituduhkan terhadapnya. Namun hak-hak tersebut menjadi tidak dapat berikan jika sebelum diajukan ke persidangan mereka telah meninggal dunia karena ditembak mati, sehingga perkaranya pun menjadi gugur.

Penggunaan senjata api merupakan upaya paling akhir atau last resort yang hanya dapat diterapkan untuk keadaan-keadaan tertentu yang tujuannya pun juga bukan untuk menghilangkan nyawa si pelaku kejahatan. Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkap 1/2009) telah menjabarkan situasi-situasi di mana aparat kepolisian diperbolehkan untuk menggunakan senjata api.

Pertama, Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009 menyatakan bahwa sebelum melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu 6 tahapan tindakan sebagai berikut: kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, penggunaan kekuatan dengan tangan kosong lunak kemudian diikuti dengan tangan kosong keras, penggunaan senjata tumpul, hingga penggunaan senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe. Ketika upaya-upaya tersebut tersebut telah dilakukan namun tidak berhasil, aparat kepolisian baru diperbolehkan menggunakan senjata api atau alat lain dengan tujuan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan.

Kedua, penembakan dengan senjata api dapat dilakukan tanpa peringatan atau perintah lisan namun hanya dalam keadaan apabila terdapat ancaman yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polisi atau masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) Perkap 1/2009. Selain itu, Pasal 7 ayat (2) huruf d juga menyatakan penggunaan senjata api oleh aparat tersebut untuk mengantisipasi tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, seperti: membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata/amunisi, atau menghancurkan objek vital. Namun dalam melakukan upaya ini, aparat harus tetap memperhatikan ketentuan bahwa tidak ada alternatif lain yang beralasan dan masuk akal (reasonable) untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku tersebut atau untuk mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Sehingga menurut ICJR, dalam konteks menghadapi WBP asimilasi/integrasi yang diduga kembali melakukan tindak pidana, aparat kepolisian perlu memahami bahwa menindak tegas bukan berarti menembak mati. Aparat harus dapat memegang teguh prinsip penggunaan senjata api yang merupakan upaya terakhir atau last resort yang tujuannya adalah untuk menghentikan pelaku yang sedang berbuat kejahatan, bukan untuk mematikan. Di sisi lain, sikap sebaliknya harus ditunjukkan oleh DPR yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap kerja-kerja Pemerintah. Bukan malah mendukung dilakukannya tembak mati, DPR seharusnya mendorong agar aparat mematuhi peraturan penggunaan kekuatan oleh kepolisian dan mengingatkan batasan-batasan terhadap pelaksanannnya.

Untuk itu, ICJR juga meminta agar lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman segera menghidupkan tanda berhati-hati kepada jajaran kepolisian dalam hal ada potensi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM.

Terakhir, ICJR juga menekankan agar prosedur penanganan WBP yang melanggar ketentuan asimilasi/integrasi dalam hal ini dapat diterapkan sebagaimana mestinya oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan maupun aparat kepolisian. Penyidik kepolisian dapat memulai proses penyidikan terhadap WBP yang diduga melakukan kejahatan dan Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengembalikan WBP yang bersangkutan ke dalam lembaga pemasyarakatan.


Tags assigned to this article:
COVID 19hukum pidanapemasyarakatan

Related Articles

Hari ini Pemerintah dan DPR akan Tentukan Soal Mekanisme Restitusi dan Pengaturan Victim Trust Fund dalam RUU TPKS

Kamis, 31 Maret 2022, Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS akan kembali melanjutkan pembahasan RUU TPKS. Pada Senin –

Darurat Kondisi Pandemi: ICJR, IJRS dan LeIP serukan 5 Langkah Darurat yang Perlu Dilakukan Presiden terkait Kondisi Rutan dan Lapas

Darurat Kondisi Pandemi: ICJR, IJRS dan LeIP serukan 5 Langkah Darurat yang Perlu Dilakukan Presiden terkait Kondisi Rutan dan Lapas

Reparasi Korban Penyiksaan Di Indonesia Masih Memprihatinkan

“Tak satupun Korban Penyiksaan Di Tahun 2015 ini Mendapatkan Layanan Negara” Hari Jumat Tanggal 26 Juni 2015, Dunia akan kembali

Verified by MonsterInsights