ICJR juga kembali mengingatkan DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya melalui pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) sesuai perintah UU Terorisme yang sampai hari ini belum dibentuk. Selain itu, kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme harus bisa diberikan secara langsung tanpa perlu menunggu proses peradilan. Sebab, dalam kasus bom bunuh diri di Gereja Makassar, pelaku telah meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror sedangkan terhadap anggota jaringannya yang lain masih dalam proses pengusutan.
Pada Minggu, 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.30 WITA terjadi ledakan bom bunuh diri di depan gerbang Gereja Katedral Makassar. Berdasarkan laporan yang diberitakan oleh media, tidak ada korban nyawa dalam kejadian ini namun sejumlah umat dan petugas gereja yang berada di dekat titik pengeboman sempat mengalami luka-luka ringan hingga berat. Sedangkan menurut keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pelaku aksi teror bom bunuh diri yang terdiri dari dua orang diduga anggota jaringan JAD (Jemaah Ansharut Daulah) ditemukan tewas di lokasi kejadian.
ICJR menyampaikan duka mendalam terhadap korban dan keluarga korban atas kejadian ini. ICJR meminta kepada Pemerintah khususnya Pemerintah Pusat dan Daerah serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk dalam menangani insiden ini, khususnya dengan secara tanggap mengidentifikasi korban-korban agar mendapatkan hak-haknya sebagai korban terorisme berupa pertolongan pertama bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis yang harus ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 35A ayat (4) UU 5/2018 (UU Terorisme), Pasal 6 ayat (1) UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban, serta Pasal 18A ayat (1)dan Pasal 37 ayat (2) PP No 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban (PP 35/2020).
Selain itu, ICJR juga menekankan bahwa selain pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikologis dan psikososial, korban-korban aksi terorisme tersebut juga berhak mendapatkan kompensasi tanpa menunggu putusan pengadilan. Sebagaimana diketahui bahwa pelaku aksi teror bom bunuh diri di Gereja Makassar ini telah ditemukan tewas pada saat kejadian. Sedangkan terhadap anggota jaringan terorisme lainnya yang terkait masih dalam proses pengsutan sehingga akan membutuhkan waktu yang cukup lama hingga dibawa ke sidang pengadilan. Pasal 18K ayat (1) PP 35/2020 mengatur bahwa ketika pelaku tidak ditemukan atau meninggal dunia, maka LPSK dapat langsung mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan besaran pembayaran kompensasi bagi masing-masing korban.
ICJR secara khusus juga mengingatkan DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya dalam penanganan tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan Pasal 43J UU Terorisme yakni dengan membentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) melalui Peraturan DPR. Batas waktu maksimal pembentukan peraturan tersebut sebagaimana diperintahkan UU 5/2018 hingga 3 tahun sejak UU Teorisme disahkan yakni pada 22 Juni 2021. Namun sampai dengan hari ini menjelang beberapa bulan menuju batas akhir tersebut, Peraturan DPR mengenai Tim Pengawas ini masih belum diselesaikan oleh DPR. Padahal, dengan adanya Tim Pengawas DPR tersebut, DPR dapat secara langsung mengawasi kerja-kerja Pemerintah untuk isu terorisme khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas yang cukup genting seperti pemberian bantuan medis, rehabilitasi, hingga kompensasi untuk korban-korban terorisme. Oleh karenanya, ICJR mendesak agar penyelesaian Peraturan DPR tentang Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) dapat segera disahkan sebelum Juni 2021.