ICJR Minta Pemerintah Transparan Bahas KUHP dan KUHAP
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta kepada pemerintah lebih transparan merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).
“ICJR mendorong agar pemerintah dan DPR membuka luas partisipasi masyarakat,” Ujar Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahju di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).
Pasalnya, pada buku II R KUHP yang telah disusun DPR pada 11 Desember 2012, ICJR memandang isi dari KUHP itu terdapat banyak hal yang menguatkan kepentingan perlindungan negara.
“Di samping itu Tim perumus RUU KUHP 2012 lebih memilih melakukan kondifikasi total R KUHP harus mencegah pengaturan ketentuan umum pidana di luar KUHP,” jelasnya.
Kemudian untuk rancangan KUHAP, pembahasan berhenti di tengah jalan. Kemudian saat melakukan pembahasan rancangan RUU KUHAP anggota Komisi III berkurang. Sehingga pembahasan RUU KUHAP dianggap tidak berkualitas.
Oleh karena itu ICJR mendorong pemerintah untuk menguji ulang beberapa ketentuan dalam naskah RUU KUHAP. “ICJR menganggap bentuk kondifikasi penuh atas RUU KUHAP akan menimbulkan polemik besar termasuk kebijakan kriminalitas,” tandas Anggara.
Sumber: Sindonews
Artikel Terkait
- 11/11/2019 ICJR Policy Brief: EU – Indonesia Human Rights Dialogue
- 16/08/2019 ICJR Desak Presiden Serius Mencegah dan Mencabut Undang – Undang Yang Menyulitkan Rakyat
- 30/07/2019 Refleksi Perjuangan Panjang Keadilan untuk Baiq Nuril: 3 Masalah Penting yang Harus dibenahi Pemerintah dan DPR
- 10/05/2019 ICLU: Women Behind Bars in Indonesia
- 20/01/2019 ICJR: Presiden Harus Lakukan 3 Langkah Penting Lainnya terkait dengan Rencana Pembebasan Abu Bakar Basyir
Related Articles
KPK Dinilai Tak Butuh Imunitas, Tapi Penghentian Penyidikan
Hak kekebalan hukum atau imunitas bagi pimpinan Komisi Peberantasan Korupsi menjadi wacana serius setelah dua pimpinan KPK dilaporkan ke Badan
Hak Privasi dan Kontroversi Penyadapan
VIVAnews–Privasi. Mungkin kata ini termasuk jarang diucapkan oleh masyarakat Indonesia. Entah mengapa kata itu jarang pula disinggung dalam khasanah hukum.
Dilema Putusan MK Soal Penyadapan
Hukumkompasiana.com. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat 4 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi “tata cara