ICJR Minta Pemerintah Transparan Bahas KUHP dan KUHAP

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta kepada pemerintah lebih transparan merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).

“ICJR mendorong agar pemerintah dan DPR membuka luas partisipasi masyarakat,” Ujar Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahju di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).

Pasalnya, pada buku II R KUHP yang telah disusun DPR pada 11 Desember 2012, ICJR memandang isi dari KUHP itu terdapat banyak hal yang menguatkan kepentingan perlindungan negara.

“Di samping itu Tim perumus RUU KUHP 2012 lebih memilih melakukan kondifikasi total R KUHP harus mencegah pengaturan ketentuan umum pidana di luar KUHP,” jelasnya.

Kemudian untuk rancangan KUHAP, pembahasan berhenti di tengah jalan. Kemudian saat melakukan pembahasan rancangan RUU KUHAP anggota Komisi III berkurang. Sehingga pembahasan RUU KUHAP dianggap tidak berkualitas.

Oleh karena itu ICJR mendorong pemerintah untuk menguji ulang beberapa ketentuan dalam naskah RUU KUHAP. “ICJR menganggap bentuk kondifikasi penuh atas RUU KUHAP akan menimbulkan polemik besar termasuk kebijakan kriminalitas,” tandas Anggara.

Sumber: Sindonews


Tags assigned to this article:
hukum acara pidanahukum pidanaKUHAPKUHP

Related Articles

KPK Dinilai Tak Butuh Imunitas, Tapi Penghentian Penyidikan

Hak kekebalan hukum atau imunitas bagi pimpinan Komisi Peberantasan Korupsi menjadi wacana serius setelah dua pimpinan KPK dilaporkan ke Badan

Hak Privasi dan Kontroversi Penyadapan

VIVAnews–Privasi. Mungkin kata ini termasuk jarang diucapkan oleh masyarakat Indonesia. Entah mengapa kata itu jarang pula disinggung dalam khasanah hukum.

Dilema Putusan MK Soal Penyadapan

Hukumkompasiana.com. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat 4 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi “tata cara