Surat Teguran Terbuka untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kepada Yth:
Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Di Tempat
Dengan hormat
Bersama ini kami sampaikan salam sejahtera dari kami, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Indonesia (Mappi FH UI), Center for Detention Studies (CDS), Human Rights Working Group (HRWG), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), ECPAT Indonesia, dan Imparsial adalah organisasi – organisasi non pemerintah yang mempromosikan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum dan sistem hukum di Indonesia dalam kerja-kerja organisasi kami melalui beragam cara dan menggunakan berbagai saluran yang tersedia.
Bahwa kami menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya kasus – kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual. Namun disisi lain kami juga ingin mengingatkan bahwa hukum pidana tidak dapat digunakan semata-mata sebagai alat pembalasan dendam bahkan semestinya merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat. Kami berkeyakinan, bahwa untuk meminimalisasi angka kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual tidak bisa menggunakan pendekatan hukum pidana semata melainkan perlu juga adanya pendekatan multi dimensi yang justru sangat diperlukan untuk mengatasi kekerasan terhadap anak.
Berkaitan dengan kondisi diatas, kami mengecam atas berbagai pernyataan Saudara dan juga pernyataan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai isu “hukum kebiri” yang dikutip oleh berbagai media yang menurut pandangan saudara tidak melanggar hak asasi manusia dan diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pernyataan ini jelas – jelas mengingkari dan berlawanan dengan tugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sesuai ketentuan Pasal 76 UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
KPAI sebagai salah satu National Human Rights Institution (NHRI) semestinya mengingat dan memperhatikan berbagai perjanjian – perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Republik Indonesia seperti International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR), Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT), dan juga Convention on the Rights of the Child (CRC).
Sehubungan dengan apa yang telah kami sampaikan, melalui surat ini kami memperingatkan saudara dan juga KPAI untuk segera menghentikan berbagai pernyataan dukungan terhadap hukuman kebiri yang jelas – jelas melanggar hak asasi manusia.
Jakarta, 29 Oktober 2015
Hormat kami,
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Indonesia (Mappi FH UI), Center for Detention Studies (CDS), Human Rights Working Group (HRWG), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), ECPAT Indonesia, dan Imparsial
Artikel Terkait
- 30/10/2018 Catatan dan Rekomendasi ICJR atas 9 RUU Terkait Kebijakan Pidana dalam Program Legislasi Nasional 2019
- 30/05/2016 (Perppu) Pemerintah yang Lari Dari Tanggungjawab Atas Korban
- 27/05/2016 Perppu No 1 Tahun 2016 (Sengaja) Melupakan Korban: 9 Catatan Kritis ICJR terhadap Perppu No 1 Tahun 2016
- 23/05/2016 Hukum Kebiri : Indonesia Latah atau Tanpa Solusi?
- 19/02/2016 Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri :Ada 7 Alasan Kuat Menolak Pasal Kebiri Dalam Rancangan Perppu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak
Related Articles
ICJR Kritik Keras Putusan MK tentang tafsir makna ‘segera’ dalam KUHAP
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Pasal 18 ayat (3) UU No.
ICJR Sent Amicus Curiae Brief for Baiq Nuril Maknun, a Victim of Sexual Harassment Who Is Accused of Violating Section 27 (1) of the ITE Law
On 17 July 2017, ICJR filed an Amicus Curiae brief to the Mataram District Court for the case of Baiq
Indonesia Gagal Penuhi Janji Internasionalnya
Kami Koalisi NGO Anti-Hukuman Mati sangat menyesali atas pernyataan Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa atas tanggapannya terhadap penerapan hukuman