Kepada Yth:
Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Di Tempat
Dengan hormat
Bersama ini kami sampaikan salam sejahtera dari kami, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Indonesia (Mappi FH UI), Center for Detention Studies (CDS), Human Rights Working Group (HRWG), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), ECPAT Indonesia, dan Imparsial adalah organisasi – organisasi non pemerintah yang mempromosikan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum dan sistem hukum di Indonesia dalam kerja-kerja organisasi kami melalui beragam cara dan menggunakan berbagai saluran yang tersedia.
Bahwa kami menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya kasus – kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual. Namun disisi lain kami juga ingin mengingatkan bahwa hukum pidana tidak dapat digunakan semata-mata sebagai alat pembalasan dendam bahkan semestinya merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat. Kami berkeyakinan, bahwa untuk meminimalisasi angka kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual tidak bisa menggunakan pendekatan hukum pidana semata melainkan perlu juga adanya pendekatan multi dimensi yang justru sangat diperlukan untuk mengatasi kekerasan terhadap anak.
Berkaitan dengan kondisi diatas, kami mengecam atas berbagai pernyataan Saudara dan juga pernyataan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai isu “hukum kebiri” yang dikutip oleh berbagai media yang menurut pandangan saudara tidak melanggar hak asasi manusia dan diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pernyataan ini jelas – jelas mengingkari dan berlawanan dengan tugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sesuai ketentuan Pasal 76 UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
KPAI sebagai salah satu National Human Rights Institution (NHRI) semestinya mengingat dan memperhatikan berbagai perjanjian – perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Republik Indonesia seperti International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR), Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT), dan juga Convention on the Rights of the Child (CRC).
Sehubungan dengan apa yang telah kami sampaikan, melalui surat ini kami memperingatkan saudara dan juga KPAI untuk segera menghentikan berbagai pernyataan dukungan terhadap hukuman kebiri yang jelas – jelas melanggar hak asasi manusia.
Jakarta, 29 Oktober 2015
Hormat kami,
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Indonesia (Mappi FH UI), Center for Detention Studies (CDS), Human Rights Working Group (HRWG), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), ECPAT Indonesia, dan Imparsial