“Penahanan terhadap Yusniar tidak lagi relevan karena itu ICJR mendesak agar Yusniar segera dibebaskan dari Tahanan”
Yusniar (27 tahun), seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sehubungan status facebook yang diunggah pada 14 Maret 2016 yang berbunyi
“Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng,”
Status tersebut dibuat oleh Yusniar karena kekecewaan Yusniar sehubungan perbuatan SS, Anggota DPRD Jeneponto, yang diduga melakukan tindakan sewenang wenang karena melakukan pengrusakan rumah miliknya. Yusniar sendiri masih dalam penahanan karena dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut.
Terkait dengan penahanan Yusniar, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak agar PN Makassar untuk segera membebaskan Yusniar dari penahanan yang tidak tepat tersebut. ICJR memandang bahwa PN Makassar tidak memiliki dasar untuk menahan Yusniar selama persidangan berlangsung
ICJR dalam hal ini meminta agar PN Makassar memeriksa dengan hati – hati dan cermat terhadap perkara yang menimpa Yusniar tersebut terutama dengan persoalan dugaan penghinaan yang dikenakan terhadap Yusniar
ICJR mendorong agar PN Makassar mempertimbangkan beberapa putusan terkait perkara yang mirip dengan kasus yang menimpa Yusniar tersebut. Dalam pantauan ICJR, setidaknya ada dua perkara yang telah diputus oleh Pengadilan yang memiliki kemiripan dengan kasus tersebut
Putusan PN Raba Bima dalam perkara Nomor 292/Pid.B/2014/PN.Rb yang pada pokoknya menyatakan bahwa
“suatu pernyataan tidak ada penyebutan nama secara langsung, maka pernyataan tersebut tidak memiliki muatan penghinaan”
Selain itu juga Putusan PN Bantul dalam perkara Nomor 196/Pid.Sus/2016/PN.Btl yang pada pokoknya menyatakan bahwa
“kesengajaaan dengan keinsyafan kemungkinan atau kritik yang kemungkinan menyinggung orang lain bukanlah bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, ataupun fitnah”
ICJR juga meminta agar PN Makassar agar mengedepankan perlindungan terhadap kemerdekaan berpendapat dalam mengadili perkara ini