ICJR: Oknum Polri Paling Banyak Lakukan Penyiksaan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat, oknum Kepolisian adalah pelaku penyiksaan dalam proses penyidikan yang terbanyak sepanjang 2014. Menurut data ICJR, dari 36 kasus terkait penyiksaan sepanjang 2014, 33 kasus di antaranya diduga melibatkan anggota Kepolisian baik di tingkat sektor, resor, maupun datasemen khusus.
“Hingga kini, pelaku atau dugaan pelaku tindak kejahatan penyiksaan terbanyak berasal dari kesatuan Polisi,” kata Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahyu di Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Selain polisi, menurut ICJR, kasus penyiksaan ada yang melibatkan sipir dan TNI. Namun, jumlah pelaku dari unsur sipir dan TNI tidak sebanyak polri. “Markas Kepolisian menjadi tempat yang paling banyak dilakukan penyiksaan,” sambung Anggara.
Kasus penyiksaan yang terakhir terjadi pada 2014 diduga dilakukan anggota Kepolisian Resor Kudus dengan korban seorang warga Kudus, Jawa Tengah bernama Kuswanto.
Menurut pengakuan Kuswanto, anggota Polres Kudus menangkapnya pada November 2012 atas tuduhan terlibat perampokan toko es krim. Kuswanto lalu disiksa 13 anggota polisi dengan dibawa ke suatu tempat dan matanya tertutup.
Seorang polisi kemudian memaksanya untuk mengakui perampokan tersebut. Namun karena Kuswanto tetap membantah, polisi tersebut lalu menyiramnya dengan bensin dan membakar Kuswanto.
“Polisi sebagai pihak yang paling banyak melakukan penyiksaan maupun kekerasan terkonfirmasi berdasarkan 2.200 laporan yang diterima Kompas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri sepanjang 2014, angka tertinggi kekerasan dalam proses penyidikan dan BAP,” papar Anggara.
Sejauh ini, lanjut dia, berdasarkan pengamatan ICJR, penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyidikan dalam tahapan proses peradilan masih minim. Para pelaku masih susah untuk diadili atau cenderung dilindungi instansi masing-masing.
Sementara, merujuk pada wilayah sebarannya, menurut ICJR, kasus penyiksaan paling banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara. “Urutan kedua ditempati Sumatera Barat, Jakarta, urutan berikutnya di berbagai wilayah,” kata Anggara
Sumber: Kompas.com
Artikel Terkait
- 12/01/2015 LSM: Ini 2 PR Kapolri Baru
- 12/01/2015 RUU Penyiksaan Harus Segera Dibuat, UU ITE Harus Segera Direvisi
- 11/01/2015 Polisi Dituntut Tuntaskan Kasus Penyiksaan Saat Penyidikan
- 29/08/2014 Pemerintah Undang ICJR bahas RUU Anti Penyiksaan
- 13/04/2015 ICJR: Dari 42 Putusan Vonis Mati, 11 Kasus Diwarnai Penyiksaan
Related Articles
ICJR resmi menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi
KONTAN – JAKARTA. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) resmi mengajukan permohonan pengujian Pasal 245 Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD,
ICJR: Ada Dualisme Pengelolaan Tahanan di Indonesia
Jakarta, PenaOne – Hari ini Senin (8/4/2013) bertempat di Tjikini Cafe, Jakarta Pusat, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) membahas
MA Diminta Segera Cabut SEMA Nomor 7 Tahun 2014
Mahkamah Agung (MA) kembali diminta untuk mencabut Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang isinya terkait Peninjauan Kembali

