Saat ini sidang Kasus Kekerasan Seksual JIS sedang di gelar di Pengadilan Jakarta Selatan. Dan sejak dua minggu terakhir pemeriksaan saksi tengah dilakukan termasuk saksi yang berkategori anak atau dikenal dengan anak saksi. Rencananya pada 7 Oktober 2014, persidangan akan dilakukan dengan agenda pemeriksaan anak saksi yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua saksi anak tersebut merupakan saksi kunci yang masuk dalam perlindungan LPSK.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa dalam kasus tersebut, pemeriksaan anak saksi sebaiknya dilakukan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang baru saja diberlakukan mulai Juli 2014 lalu. Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, mendukung model pemeriksaan yang telah sesuai dengan UU SPPA tersebut dan menyatakan bahwa Persidangan Kasus JIS bisa menjadi contoh bagi pemeriksaan anak saksi di seluruh persidangan pengadilan pidana Indonesia. “Ini contoh yang baik, karena anak saksi seharusnya memang diambil keterangan dalam sidang yang tertutup sehingga anak bisa dilindungi. Ini adalah praktik yang juga harus dilakukan pada kasus lain yang melibatkan anak sebagai saksi”. ungkapnya.
Perlindungan anak saksi dalam pengadilan setidaknya telah diatur dalam UU SPPA, baik dalam Pasal 1 angka 2 UU SPPA yang menyebutkan bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Berdasarkan Pasal 54 UU SPPA, Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum. Pemeriksaan yang dimaksud tentu saja tidak hanya dalam hal terdakwa anak, namun juga pemeriksaan yang menjangkau anak saksi diseluruh perkara pidana.
Rencanaya dalam Persidangan kasus JIS tersebut akan dilakukan secara tertutup sesuai dengan rekomendasi LPSK. ICJR mendukung secara positif kemauan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum tersebut karena telah mendorong implementasi UU SPPA secara lebih kongrit. Dengan mengijinkan anak saksi diperiksa tanpa kehadiran orang dewasa. “Hakim dan Jaksa dalam kasus ini harus diapreasiasi, demikian juga LPSK yang mendorong penggunaan mekanisme perlindungan anak di pengadilan”, kata Supriyadi Widodo.
Namun ICJR juga menyayangkan bahwa dalam banyak perkara pidana lain, para Hakim dan Jaksa justru belum melakukan hal yang sama seperti yang direncanakan dalam kasus JIS ini. Menurut Supriyadi masih banyak aparat penegak hukum melalaikan mekanisme pemeriksaan anak saksi secara tertutup. “kita mengkritik keras para Hakim dan Jaksa yang lupa atau pura-pura lupa bahwa ketentuan dalam UU SPPA tidak hanya berlaku untuk persidangan yang terdakwanya anak. UU SPPA dengan tegas menyatakan bahwa setiap anak saksi harus di periksa dalam ruang tertutup” tegasnya.
Menurutnya masih ada beberapa kasus yang justru menunjukkan ketidakpahaman Hakim dan Jaksa, misalnya dalam kasus penganiayaan SMA 3 Jakarta, dimana anak saksi justru diperiksa dalam persidangan yang tebuka, karena Jaksanya berkeras bahwa terdakwanya adalah orang dewasa.
Karena itu ICJR merekomendasikan Hakim dan jaksa harus memahami ulang UU SPPA secara lebih baik dan mendukung dibuatnya pedoman dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum termasuk para hakim terkait pentingnya perlindungan bagi saksi anak. Sebab anak saksi berbeda dengan orang dewasa umumnya, secara umum anak masih membutuhkan perlakukan khusus atas dasar perlindungan kepentingan anak.