ICJR Pertanyakan Proses Hukum Zainal Abidin

ICJR Pertanyakan Proses Hukum Zainal Abidin

PK Zainal Abidin terselip entah kemana, diputus 2 hari sebelum eksekusi, ICJR menduga MA sengaja memutus dengan cepat untuk memperlancar Eksekusi Mati

Zainal Abidin menjadi salah satu terpidana mati yang dieksekusi pada 29 April 2015. Meskipun eksekusi sudah selesaikan dilaksanakan, namun kasus pidana Zainal Abidin memang menyimpan banyak pertanyaan. Zainal Abidin selain satu-satunya WNI yang dieksekusi dirinya juga merupakan satu-satunya terpidana dengan kasus Ganja. Namun kejanggalan yang paling mencolok bukanlah persoalan dirinya WNI maupun satu-satunya terpidana kasus Ganja, namun betapa buruknya proses peradilan pidana yang dihadapi Zainal Abidin sampai dengan dirinya tidak lagi bernyawa.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat beberapa kejanggalan kasus Zainal Abidin.

Pertama, PK Zainal Abidin sempat terselip entah kemana, dirinya mengajukan PK pada 2005, namun karena terselip, permohonan PK Zainal Abidin baru diperiksa pada 2015. Ketua MA, Hakim Agung Hatta Ali, bahkan beberapa kali menyebutkan bahwa terselipnya berkas PK Zainal Abidin sebagai sebuah kesalahan.

Kedua, PK Zainal Abidin diputus pada 27 April 2015, hanya dua hari sebelum eksekusi dilakukan, bahkan sebelumnya Zainal Abidin seakan sudah dipastikan akan dieksekusi dengan memindahkan dirinya ke ruang isolasi di nusa kambangan. Perlakuan ini berbeda dengan beberapa terksekusi lainnya seperti Serge Areski Atlaoui yang ditunda karena mengajukan gugatan ke PTUN. Atau Mary Jane yang masih dibutuhkan untuk mengungkapkan kasus perdagangan orang di Filipina. Apabila melihat perlakuan terhadap Mary Jane dan Serge Areski Atlaoui, maka seharusnya Zainal Abidin baru dipindahkan ke ruang Isolasi setelah seluruh proses hukum pada dirinya berakhir, yaitu pada saat Pk-nya diumumkan ditolak yaitu tanggal 27 April 2015.

Ketiga, kasus Zainal Abidin tidak seutuhnya terungkap. Dalam pantauan ICJR, Zainal Abidin dianggap sebagai gembong Narkotika kelas kakap dengan memiliki 58,7 Kg Ganja. Dalam kasus yang menjerat Zainal Abidin, Polisi hanya menjadikan 3 orang sebagai tersangka. Zainal Abidin sendiri, Istrinya dan temannya bernama Aldo yang ikut menjemput dan memindahkan barang. Anehnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Polisi mengetahui adanya transaksi narkotika, namun orang yang mengirimkan Ganja sama sekali tidak ditangkap sampai dengan saat ini. Saksi utama yang dihadirkan oleh Jaksa adalah anggota Polisi atas nama M. Darwis dan saksi Triyono selaku anggota Polri dari Poltabes Palembang yang tanpa penjelasan memadai mengetahui adanya transaksi narkotik namun hanya menangkap Zainal Abidin.

Keempat, Zainal Abidin beberapa kali mangklaim dirinya disiksa oleh Polisi pada saat pengambilan keterangan. Dirinya mengaku di mintai keterangan dan dicatatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya pada malam hari, namun sampai dengan putusan Kasasi, klaim ini tidak sedikitpun diperiksa oleh Hakim.

Kelima, Zainal Abidin tidak mendapatkan pendampingan hukum di awal pemeriksaan. Seharusnya hal ini menjadi petunjuk bagi Majelis Hakim untuk memeriksa kemungkinan adanya penyiksaan yang terjadi. Zainal Abidin sempat memberikan keterangan di muka sidang bahwa dirinya terpaksa mengarang cerita dan BAP karena di siksa, namun sekali lagi hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Meskipun telah dieksekusi mati, namun ICJR menekankan bahwa kasus Zainal Abidin adalah bukti buruknya proses peradilan pidana di Indonesia, khususnya standar bagi kasus-kasus yang diancam dengan pidana mati. Problem permohonan PK yang terselip harusnya menjadi tanggung jawab MA, MA harus menjelaskan apa yang terjadi pada berkas Zainal Abidin selama 10 tahun, MA juga harus meyakinkan publik bahwa putusan PK Zainal Abidin tidak sengaja dipercepat untuk memuluskan eksekusi mati.



Related Articles

Sanksi Terhadap Anggota TNI/Polri atas Dasar Orientasi Seksual adalah Tindakan Diskriminatif yang Bertentangan dengan Konstitusi Negara

Institusi Negara menindak personel berdasarkan orientasi seksual, hal ini diketahui melalui beberapa tindakan represif institusi TNI/Polri terhadap kelompok minoritas orientasi

Masalah Lain Perkawinan Anak di Indonesia: RKUHP

Kamis, 13 Desember 2018, Mahkamah Konstitusi akhirnya menjatuhkan putusan yang menyatakan ketentuan usia perkawinan perempuan yakni 16 tahun inkonstitusional dan

Soal Hukuman Penjara, Pemerintah diminta Konsisten

Pola Pemidanaan R KUHP masih berpotensi besar menambah beban penjara yang sudah akut Pemerintah diminta oleh Panitia Kerja (Panja RKUHP)