Rabu, 30 Maret 2022, Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU TPKS di akan kembali melanjutkan pembahasan RUU TPKS. Pada Senin – Selasa, 29 – 30 Maret 2022, pembahasan telah sampai pada pengaturan jenis-jenis tindak pidana serta pemberatan tindak pidana. Perdebatan yang muncul dalam 2 kali pembahasan tersebut adalah mengenai bagaimana memformulasikan pelecehan seksual non fisik, KBGO, eksploitasi seksual serta perdebatan apakah aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual.
Hari ini, 30 Maret 2022, Pembahasan akan kembali dilakukan dengan beranjak pada bahasan tentang hukum acara pidana dan pengaturan hak korban dalam RUU TPKS.
ICJR mengapresiasi RUU versi Baleg dan DIM Pemerintah yang berusaha keras memasukkan banyak pembaruan hukum dalam konteks hukum acara dan penguatan hak korban dalam draft RUU TPKS.
Namun, beberapa penguatan yang perlu dilakukan dalam pembahasan RUU TPKS, yaitu:
Pertama, pengaturan restitusi. RUU Baleg dalam Pasal 11 menjelaskan bahwa restitusi sebagai pidana tambahan, sedangkan Pasal 14 DIM Pemerintah menyatakan restitusi sebagai kewajiban yang perlu ditetapkan hakim untuk tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih. Kedua draft tersebut harus dikoreksi, restitusi sebagai ganti kerugian kepada korban bukan merupakan pidana tambahan dan juga tidak dapat dibatasi berdasarkan ancaman pidana. Restitusi harus diberikan peluang untuk diberikan pada semua jenis tindak pidana kekerasan seksual, tidak bergantung pada ancaman pidananya.
Restitusi juga bukan sebagai bentuk pidana pokok atau pidana tambahan, namun adalah hak korban dan respon terhadap adanya kerugian korban, jika diatur sebagai pidana tambahan, maka akan berbenturan dengan ketentuan Pasal 67 KUHP yang melarang adanya pidana tambahan jika pidana seumur hidup atau pidana maksimal lain diberlakukan, hal yang menjadi masalah dalam putusan HW di PN Bandung, sehingga hakim membebankan restitusi ke Kementerian PPPA. Maka, restitusi harus diatur sebagai bagian hak korban, bukan pidana.
Hal lain yang teramat penting adalah dalam konteks mekanisme juga diatur kewajiban penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk menginformasikan hak restitusi pada korban. Serta tidak dapat dibatasi dengan ancaman pidana.
Kedua, perlunya memasukkan mekanisme Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban ke dalam RUU TPKS. Dalam Pasal 23 DIM pemerintah, secara progresif pemerintah memperkenalkan mekanisme kompensasi yang dapat diberikan kepada korban jika pelaku tidak dapat membayarkan restitusi. Hal ini progresif untuk dimasukkan. Namun, ICJR merekomendasikan adanya mekanisme atau metode yang lebih menjamin terpenuhinya ganti kerugian dan pemenuhan layanan bagi korban kekerasan seksual secara langsung dan efektif dengan memperkenalkan Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban.
Dengan komprehensifnya hak korban kekerasan seksual diatur dalam RUU TPKS hingga aspek pemulihan, maka negara harus menyediakan mekanisme khusus untuk pemenuhan hak korban. Skema Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban ini merupakan dana yang diterima negara dari berbagai sumber mulai dari penerimaan bukan pajak, sanksi pidana finansial, corporate responsibility hingga sumbangan pihak ketiga untuk diolah dan disalurkan untuk program pemenuhan hak korban.
Skema ini adalah skema khusus yang bukan menyerap APBN, namun menuntut peran negara mengelola penerimaan bukan pajaknya untuk korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual. Tanpa Victim Trust Fund, beberapa mekanisme sulit untuk dilakukan, misalnya adalah dana abadi, ataupun penyaluran kompensasi cepat. Dengan hanya bergantung pada APBN, sistem pemulihan korban seringkali terkendala.
Hal ini menjadi penting, karena skema ganti kerugian bagi korban serta pemberian layanan bagi korban harus dikembangkan ke arah yang lebih baik. Sebagai catatan, berdasarkan Laporan LPSK, sepanjang 2020, penilaian restitusi yang dilakukan oleh LPSK berada di angka sekitar Rp 7 milyar, sedangkan angka yang dikabulkan oleh putusan pengadilan hanya Rp 1,3 Milyar, yang lebih memprihatinkan, pencapaian eksekusi restitusi untuk korban malah kurang dari 10% dari yang dijatuhkan pengadilan, yaitu hanya di angka sekitar Rp 101 juta.
Skema ini pun sudah banyak diperkenalkan di berbagai negara dan mekanisme internasional. Yang paling dikenal misalnya pengaturan dalam Pasal 79 ayat 2 Statuta Roma disebutkan bahwa International Criminal Court (ICC) dapat memerintahkan uang dan kekayaan lain yang terkumpul lewat denda atau penebusan untuk ditransfer kepada Trust Fund. Sehingga, Trust Fund untuk korban merupakan sebuah lembaga yang mencari, mengelola, dan menyalurkan Dana Perwalian untuk Korban. Skema Dana Perwalian ini sendiri di Indonesia telah dikenal mengenai skema Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, namun, pengaturannya tidak spesifik dan belum berkaitan dengan skema pemulihan korban yang diatur dalam berbagai undang-undang.
Ketiga, dalam RUU TPKS agar lebih maju memberikan penguatan hak korban, perlu juga mempertimbangkan untuk memperkenalkan mekanisme Victim Impact Statement atau pernyataan korban mengenai dampak kejahatan terhadap dirinya yang disampaikan secara langsung atau dibacakan di depan persidangan. Dalam praktik, di Amerika prosedur tersebut diwadahi dalam Victim Impact Statements (VIS) atau di Inggris disebut Victim Personal Statements (VPS) yang secara garis besar pengertiannya adalah pernyataan tertulis atau lisan dari korban yang mendeskripsikan kondisi fisik, psikis/mental/emosional, dan kesulitan secara finansial yang terjadi sebagai akibat langsung dari suatu tindak kejahatan. Mekanisme ini juga perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam RUU TPKS.
Atas hal tersebut ICJR merekomendasikan:
- Perubahan Pasal 11 RUU TPKS mengenai restitusi, bahwa restitusi bukan sebagai pidana tambahan ataupun pidana pokok. Serta, restitusi tidak dapat dibatasi dengan ancaman pidana
- Perlu terobosan penuh dari DPR dan Pemerintah terkait Victim Trust Fund. Perubahan Pasal 23 RUU TPKS mengenai restitusi dengan memperkenalkan kompensasi, namun dengan juga memperkenalkan jaminan adanya mekanisme Victim Trust Fund/Dana Bantuan Korban untuk mengefektifkan pemenuhan ganti kerugian tersebut, baik restitusi maupun kompensasi
- Mekanisme Victim Trust Fund juga dapat membiayai pelaksanaan pelayanan oleh UTD PPA sehingga penguatan harus dilakukan dalam Pasal 58 RUU TPKS
- Mekanisme Victim Trust Fund juga perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, ini dapat dimasukkan diantara Pasal 59 dan Pasal 60 RUU TPKS
- Perlu dipertimbangkan untuk memperkenalkan pengaturan victim impact statement atau pernyataan korban tentang dampak kejahatan dalam persidangan, hal ini bisa dimasukkan di antara Pasal 40 dan Pasal 41 RUU TPKS
Jakarta, 30 Maret 2022
Hormat kami,
ICJR
CP: Maidina Rahmawati (Peneliti ICJR)