ICJR Sesalkan Pidato Politik “Visi Indonesia” Tanpa Fokus pada Pembangunan Negara Hukum dan Jaminan Hak Asasi Manusia

Beberapa saat yang lalu, Presiden terpilih – Joko Widodo – menyampaikan pidato politiknya yang pertama sebagai Presiden terpilih 2019 – 2024. Dalam pidato politik tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan tentang (i) pembangunan infrastruktur; (ii) pembangunan SDM; (iii) mengundang investasi; (iv) reformasi birokrasi; dan (v) penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran.

ICJR menyesalkan pidato politik Presiden tersebut yang sama sekali tidak menyinggung sama sekali mengenai pentingnya membangun Negara berdasarkan hukum (rule of law) dan memperkuat jaminan hak asasi manusia. Dalam mendorong pembangunan ekonomi, pembangunan Negara hukum adalah suatu condition sine qua non bagi terwujudnya kepastian berusaha di Indonesia.

ICJR juga mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia telah menegaskan bahwa “Indonesia adalah Negara hukum” dan aspek terpenting dari Negara hukum adalah jaminan hak asasi manusia. Karena itu, semestinya Presiden meletakkan pembangunan Negara berdasar hukum (rule of law) sebagai prioritas pertama pemerintahannya.

Rule of Law Index yang dikeluarkan oleh World Justice Project telah mencatat bahwa sepanjang empat tahun terakhir, skor Indonesia cenderung stagnan kalau tidak ingin dikatakan cenderung menurun. Pada 2019, skor Indonesia adalah 0.52. Perolehan nilai 0,52 dari skala 0 – 1 menandakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah ke depan.

Pada 2018, ICJR juga mengeluarkan Laporan Penilaian Penerapan Fair Trial. Dalam laporan tersebut, ICJR melihat kepada empat indicator utama yaitu (i) Pemenuhan Hak Tersangka Selama Proses Peradilan; (ii) Pemenuhan Prinsip Persamaan di Muka Hukum; (iii) Pemenuhan Prinsip Peradilan yang Kompeten, Independen, dan Imparsial; dan (iv) Pemenuhan Prinsip Pendampingan oleh Penasihat Hukum. Dalam Laporan tersebut, mengindikasikan masih banyak tantangan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam konteks Pidato Presiden tersebut, ICJR mengingatkan bahwa pembangunan Negara hukum sekali lagi harus menjadi agenda prioritas yang terutama bagi pemerintahan Joko Widodo – Maaruf Amin di 2019 – 2024. Pembangunan Negara hukum bukan hanya bagian dari agenda kerja pemerintahan namun juga merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Presiden Republik Indonesia.

 

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan



Related Articles

ICJR Tunggu Langkah Konkret Pemerintah Untuk Revisi UU ITE

ICJR menunggu langkah konkret pemerintah atas komitmennya untuk melakukan revisi terhadap UU ITE. Namun, ICJR kembali mengingatkan Pemerintah terkait beberapa

[Siaran Pers] ELSAM dan ICJR: Penetapan KKB sebagai Teroris Tidak Tepat dan Membahayakan Keselamatan Warga Sipil di Papua

Kamis, 29 April 2021, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) resmi menetapkan Kelompok Kriminal

Surat Terbuka pada Peringatan Dua Tahun Eksekusi Mati di Pemerintahan Presiden Joko Widodo

Kepada yang terhormat Kepala Kantor Staf Presiden. Pada kesempatan peringatan tahun kedua sejak eksekusi mati di bawah Presiden Joko Widodo,