Misteri Pemberian Status JC : Kejaksaan Keluarkan 670 Status JC Dari 2013 Sampai Juli 2016

Dalam kutipan media terkait revisi PP 99 Tahun 2012, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan pelaksanaan justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi selama ini justru dimanfaatkan oknum penegak hukum yang tidak taat prosedur, sehingga status JC tidak jarang menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Dalam pandangan ICJR, hal ini perlu untuk ditelusuri. Untuk awal, maka perlu di cek seluruh terpidana korupsi setelah tahun 2012 (berdasarkan Permen) yang mendapatkan status dari aparat penegak hukum terutama Jaksa, Polisi dan KPK.

Status JC tidak boleh sembarangan diberikan, dan label JC juga dilakukan saat proses penuntutan dan secara resmi dinyatakan dalam tuntutan, di luar skema tersebut maka JC bisa jadi hanya untuk memfasilitasi  remisi. Status JC juga harus dipublikasikan ke publik sejak awal bukan diminta di ujung ketika hendak memohon remisi. Berdasarkan catatan ICJR, hal Ini mungkin terjadi karena SOP mengenai JC di kejaksaan juga tidak pernah dipersiapkan. Akibatnya dicurigai banyak implementasi yang berbeda-beda.

Dapat disorot, dari  jumlah JC yang dikeluarkan oleh masing-masing Kepolisian, Kejaksaan dan KPK berdasarkan data Ditjen PAS yang dipersentasikan oleh Center for Detention Studies (CDS) pada Senin, 15 agustus 2016 di Jakarta, ditemukan bahwa Kejaksaan sebagai institusi yang paling “rajin” mengeluarkan status JC dengan jumlah mencapai 670 orang sepanjang 2013 sampai dengan Juli 2016, tepat setelah PP 99 Tahun 2012 mulai berlaku, berikut rinciannya :

Institusi yang mengeluarkan JC untuk Kasus Korupsi 2013 2014 2015 2016

(Januari – Juli)

Total
Kepolisian 1 7 2 7 17
Kejaksaan 21 172 305 172 670
KPK 1 1

Dari data tabel tersebut timbul pertanyaan, yaitu apakah seluruh status JC yang dikeluarkan oleh institusi penegak hukum ini diberikan pada saat proses penuntutan atau dengan kata lain apakah diberikan sebelum atau sesudah putusan.  Yang menjadi catatan penting adalah apabila status JC baru diberikan setelah putusan dijatuhkan, maka angka ini adalah angka yang sangat mengejutkan, karena secara hukum di Indonesia, JC seharusnya diberikan sebelum putusan atau saat proses penuntutan di lakukan.

Logika ini sebenarnya logika yang sama yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012, dimana JC menjadi syarat remisi untuk memberikan insentif atau memberikan bergain kepada penyidik dan penuntut umum agar tersangka atau terdakwa mau bekerja sama dalam mengungkap kejahatan, khususnya korupsi yang bersifat sistemik dan terorganisir. Apabila status JC diberikan pasca putusan atau proses penuntutan, maka apa guna JC diberikan selain untuk mendapatkan remisi? Dari sinilah harusnya dugaan adanya “permainan atau komoditas yang diperjualbelikan” dapat ditelusuri.

Untuk itu, ICJR meminta agar Kepolisian, Kejaksaan dan KPK mengeluarkan nama-nama siapa aja orang-orang yang mendapatkan status JC tersebut dan apakah status JC tersebut diberikan pada saat proses penuntutan atau sebelum putusan atau malah diberikan setelah putusan dikeluarkan dan dengan alasan apa. Dengan begitu maka misteri “jual beli status JC” dapat ditelusuri.



Related Articles

ICJR Dorong Proses Perubahan UU Narkotika Harus Mengatur Pemanfaatan Ganja untuk Kepentingan Kesehatan

Pada Selasa, 24 Desember 2018 lalu, Parlemen Thailand menyetujui untuk pengaturan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan. Kesepakatan untuk melakukan amandemen

ICJR : RPP UU SPPA Belum Terbit, Pemerintah Lambat!

Pada 20 November nanti, Indonesia dan Dunia akan memperingati kelahiran Konvensi Anak Sedunia, yang disetujui pada 20 November 1989. Indonesia

Koalisi Perlindungan Saksi: Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota LPSK!

Saat ini, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), melalui panitia seleksi, sedang melakukan proses penjaringan calon anggota LPSK jilid kedua. Panitia

Verified by MonsterInsights