image001

Indonesia: Cabut atau revisi semua ketentuan yang melanggar hak asasi manusia dalam Qanun Jinayat Aceh

Amnesty International dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sangat prihatin akan pengesahan Qanun Jinayat Aceh yang mulai berlaku di Provinsi Aceh pada 23 Oktober 2015. Hukum pidana lokal ini akan mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual dan memperluas penggunaan hukum cambuk sebagai salah satu bentuk penghukuman. Ketentuan-ketentuan ini menampilkan sebuah pelanggaran yang jelas dari Konstitusi Indonesia dan merupakan pelanggaran hukum-hukum HAM internasional yang mana Indonesia merupakan negara pihaknya. Organisasi-organisasi kami menyerukan sebuah peninjauan segera atau percabutan segala ketentuan yang melanggar HAM.

Qanun Jinayat baru ini, antara lain, memberlakukan tindak pidana terkait kegiatan seksual atau intim konsensual bagi pasangan di luar nikah, hubungan seksual konsensual di luar pernikahan, dan hubungan seksual bagi pasangan sejenis.

Undang-undang atau produk-produk hukum yang mengkriminalkan aktivitas seksual konsensual melanggar standar-standar HAM internasional. Komite HAM PBB dan badan-badan para ahli HAM lainnya telah mengangkat keprihatinannya akan undang-undang atau produk-produk hukum yang mengkriminalisasi ‘zina’ atau hubungan seksual konsensual lainnya di luar nikah, karena mereka melanggar hak atas privasi. Undang-undang atau produk-produk hukum terkait ‘zina’ bersifat diskriminatif dan memiliki dampak yang disproporsional terhadap para perempuan. Ekspektasi social terkait ‘kelayakan atau kesantunan’ perilaku perempuan dan sikap yang diskriminatif yang hendak mengontrol seksualitas perempuan berarti bahwa perempuan dan anak-anak perempuan nampaknya akan lebih mungkin menghadapi penangkapan dan prosekusi karena melakukan ‘kejahatan-kejahatan’ tersebut.

Qanun yang baru ini juga memberlakukan penghukuman-penghukuman bagi mereka yang salah menuduh seseorang melakukan ikhtilath (‘hubungan intim antara pasangan yang tidak menikah’,) sebagaimana juga secara salah menuduh seseorang melakukan perkosaan, yang menciptakan hambatan-hambatan serius bagi para perempuan dan anak-anak perempuan untuk melaporkan perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya. Tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual dimasukan ke dalam Qanun Jinayat Aceh meskipun mereka telah dikriminalisasi di dalam hukum atau undang-undang nasional.

Organisasi-organisasi kami prihatin bahwa definisi dari kejahatan-kejahatan tersebut dan investigasi terhadapnya, dan proses penuntutannya tidak sesuai dengan standar-standar HAM internasional. Standar-standar tersebut mengharuskan negara-negara untuk mencegah, mengadili, dan menghukum semua bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Definisi-definisi dari kejahatan-kejahatan seksual termasuk dalam lingkup ikatan pernikahan, harus didasari pada pemahaman bahwa tindakan-tindakan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap integritas fisik dan mental dari korban dan merupakan kebalikan dari kejahatan-kejahatan terhadap moralitas, dan undang-undang atau produk-produk hukum harus menyediakan penghukuman yang proporsional, efektif, dan disuasif.

Qanun ini juga memberlakukan kejahatan ‘perzinaan dengan seorang anak’. Hal ini secara khusus problematik karena secara potensial ini memperlakukan kejahatan seksual terhadap anak sebagai sebuah hubungan seksual konsensual di luar nikah atau sebagai ‘zina’ dan karenanya tidak secara memadai menampilkan kewajiban Indonesia untuk menyediakan perlindungan khusus bagi anak-anak dari kekerasan dan paksaan seksual.

Organisasi-organisasi kami juga prihatin bahwa Qanun Jinayat Aceh telah memperluas serangkaian kejahatan di mana hukum cambuk bisa diterapkan, di beberapa kasus menyediakan hingga 100 cambukan sebagai penghukuman.

Penggunaan hukum cambuk sebagai penghukuman merupakan perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, dan bisa merupakan penyiksaan. Para korban hukum cambuk mengalami kesakitan, ketakutan, dan malu, dan juga hukum cambuk bisa menyebabkan luka jangka panjang atau permanen. Hukum cambuk melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (UN CAT), yang mana telah diratifikasi Indonesia pada 1998.

Pada 2008 Komite Anti Penyiksaan PBB menyerukan kepada Indonesia untuk meninjau semua legislasi nasional dan lokal yang melegalkan penggunaan penghukuman yang kejam sebagai bentuk hukuman pidana, dengan pandangan untuk segera menghapuskan bentuk-bentuk penghukuman semacam itu. Pada 2013, Komite HAM, badan para ahli yang memonitor kepatuhan negara-negara terhadap Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), menyerukan kepada Indonesia untuk mengambil langkah-langkah praktis untuk mengakhiri penghukuman kejam dan mencabut ketentuan-ketentuan di dalam Qanun-Qanun di Aceh yang mengijinkan penggunaannya dalam sistem pidana.

Hukum cambuk dan ketentuan-ketentuan lain di dalam Qanun Jinayat Aceh yang melanggar HAM harus dicabut atau direvisi dan organisasi-organisasi yang tersebut di atas menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia dan Aceh untuk mengambil langkah-langkah segera dan seharusnya untuk perubahan tersebut.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top