Kasus Posisi
Bermula dari rencana Redaksi yang ingin menerbitkan edisi khusus yang berisikan profil beberapa pengacara. Usulan itu kemudian dibahas di rapat. Penggugat mengusulkan agar ada profil pengacara terbaik 2006 versi MF. Usulan ini ditolak oleh Tergugat, karena Tergugat menginginkan MF mesti membuat edisi khusus profil pengacara yang mau membayar sejumlah uang kepada MF. Penggugat menolak keras usulan itu karena tidak sesuai dengan UU Pers. Meski ditentang oleh sebagian peserta rapat, Tergugat tetap pada pendiriannya. Karena itu Penggugat bersama beberapa orang menolak terlibat dalam pembuatan edisi khusus itu. Melihat situasi itu Tergugat tidak jadi menerbitkan edisi khusus itu, namun tiba – tiba di MF muncul berita bahwa Penggugat adalah wartawan illegal MF tanpa ada konfirmasi. Membaca hal tersebut Penggugat melayangkan hak jawab namun tidak dilayani. Penggugat dan beberapa orang wartawan lainnya kemudian ke Dewan Pers. Setelah melalui pemeriksaan di Dewan Pers, Dewan Pers kemudian memutuskan agar Para Tergugat memuat Hak Jawab dan meminta maaf kepada Penggugat.
Dasar Gugatan
1365 KUHPerdata
Pertimbangan MA, Putusan MA No 2241 K/PDT/2010
Bahwa alasan- alasan kasasi I dan II tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, oleh karena Tergugat tidak melayani hak jawab dan tidak mengindahkan rekomendasi Dewan Pers, karena itu Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Catatan Hukum
Bahwa meski ini adalah perusahaan media yang terikat pada ketentuan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun kaitan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh media dalam perkara ini oleh Mahkamah Agung dikaitkan dengan ketidakinginan media tersebut untuk melayani hak jawab dan tidak mengindahkan rekomendasi Dewan Pers