Jangan Gunakan Hukum Pidana untuk Mendiskriminasi
Publik harus hati-hati, laporan yang demikian, berpotensi membuka ruang begitu besar kepada aparat penegak hukum untuk menggunakan kewenangannya dalam memproses pidana dengan sewenang-wenang atau berlebihan.
Publik kembali diramaikan oleh berita pelaporan atas kejadian terekam nya dua laki-laki sedang berpangkuan di satu restoran di DKI Jakarta ke Kepolisian. Mereka dilaporkan dengan menggunakan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di muka umum. Atas pemberitaan ini, ICJR mengingatkan Kepolisian untuk berhati-hati merespon laporan ini dan tidak serta-merta memproses laporan ini tanpa dasar hukum pidana, yang dapat menimbulkan iklim ketakutan dan stigma.
Beberapa pria dilaporkan oleh warga dengan menggunakan Pasal 281 KUHP berkaitan dengan kesusilaan di muka umum. ICJR mempertanyakan tindakan apa yang dilakukan oleh pasangan laki-laki ini yang termasuk ke dalam definisi “melanggar kesusilaan” di dalam KUHP, sebab berpangkuan tidak memenuhi unsur kesusilaan di dalam pasal yang dimaksudkan tersebut.
Kesusilaan sendiri menurut R. Soesilo di dalam penjelasan Pasal 281 dimaknai sebagai “perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan alat wanita atau pria, mencium dsb.” Perbuatan tersebut harus termasuk berkaitan dengan nafsu birahi dan alat kelamin. Berdasarkan pemberitaan, perbuatan yang ada di dalam video tentu tidak termasuk ke dalam kategori kesusilaan sebagaimana penjelasan Pasal 281 KUHP ini. Sebagai catatan, apa yang dilakukan oleh pria tersebut sering dilakukan oleh masyarakat sekalipun di ruang publik, jika berpangkuan kemudian diklasifikasikan sebagai pelanggaran kesusilaan, maka yang akan terjadi adalah overkriminalisasi atau besarnya ruang kewenangan aparat penegak hukum untuk menggunakan instrumen pidana pada perbuatan-perbuatan yang seharusnya tidak perlu diproses pidana, termasuk juga berpotensi menjerat pasangan legal karena menunjukkan perbuatan-perbuatan yang tanpa batas jelas, dianggap sebagai perbuatan kesusilaan.
ICJR juga khawatir bahwa pelaporan kasus ini didasarkan pada kebencian dan stigma pada orientasi seksual tertentu, yang menyebabkan hukum diterapkan secara diskriminatif, pasal-pasal yang tidak ditujukan untuk suatu perbuatan tertentu “dipaksakan” hanya untuk memenuhi rasa kebencian tersebut. Penerapan pidana di dalam kasus ini merupakan suatu kesewenang-wenangan, untuk semata-mata mendiskriminasi kelompok minoritas seksual tertentu.
Apabila memang peristiwa ini dirasa tidak sesuai dengan “norma”, maka pidana tidak seharusnya digunakan sebagai jalan penyelesaian. Pasal pidana yang dimaksud hanya tetap akan digunakan dalam kondisi tertentu yang sangat ketat, bukan “memaksakan” penggunaannya untuk kepentingan kebencian. Pun juga, pidana harus merupakan upaya terakhir, banyak norma lain yang berlaku di masyarakat yang bisa terapkan.
Mahkamah Konstitusi di dalam putusan No. 46/PUU-XIV/2016 juga telah menegaskan bahwa penggunaan hukum pidana untuk menghukum dan menjatuhkan pidana kepada pelaku yang dianggap sebagai “perbuatan atau perilaku yang menyimpang” yang menjadi fenomena sosial, serta dalam jangka panjang mengatur perilaku tersebut, merupakan langkah yang justru menciptakan ketertiban semu. MK berpendapat bahwa tertib sosial tidak semata-mata dapat diciptakan dari paksaan kaidah hukum. Lebih lanjut, MK juga menyampaikan bahwa akar dari fenomena sosial yang diharapkan dapat terselesaikan bukan semata-mata berupa kaidah hukum, apalagi hukum pidana.
ICJR mengingatkan sekali lagi aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan momentum-momentum seperti ini untuk melanggengkan stigma dan diskriminasi kepada kelompok minoritas seksual tertentu. Proses pidana pada perbuatan yang dilaporkan ini juga akan berpotensi membuka ruang begitu besar kepada aparat penegak hukum untuk menggunakan kewenangannya dalam memproses pidana dengan sewenang-wenang atau berlebihan.
Berdasarkan hal-hal di atas, ICJR mendorong Kepolisian untuk tidak memproses kasus ini dan tidak merespon upaya-upaya untuk menciptakan stigma dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual tertentu dengan penggunaan hukum pidana yang diskriminatif.
Jakarta, 10 Juni 2022
ICJR
Artikel Terkait
- 24/05/2023 Hentikan Stigmatisasi dan segala Upaya Kriminalisasi pada korban Penyebaran Konten Privat tanpa Persetujuan
- 31/08/2021 Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (1) tentang Kesusilaan
- 22/03/2021 Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber: Studi Tentang Penerapan UU ITE di Indonesia
- 05/08/2019 ICJR Tunggu Langkah Konkret Pemerintah Untuk Revisi UU ITE
- 14/07/2019 Catatan ICJR atas Putusan Peninjauan Kembali Baiq Nuril Maknun
Related Articles
Soal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peninjauan Kembali, ICJR Nilai Pemerintah Sengaja Menyabot Putusan Mahkamah Konstitusi
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras sikap pemerintah Jokowi yang masih berupaya menggagas Peraturan pemerintah yang membatasi peninjauan
Serangan ke Massa Aksi May Day Tandakan Turunnya Demokrasi
Peserta aksi hari buruh 1 Mei, yang dikenal luas sebagai May Day, mengalami serangan oleh aparat di berbagai daerah. May
ICJR: Kasus Penyiksaan Agustinus Harus Dapat Perhatian Serius
Agustinus Anamesa alias Engki (25 Tahun) harus merasakan panasnya timah peluru anggota Kepolisian Polres Sumba Barat di bagian kaki kanan