Soal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peninjauan Kembali, ICJR Nilai Pemerintah Sengaja Menyabot Putusan Mahkamah Konstitusi
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras sikap pemerintah Jokowi yang masih berupaya menggagas Peraturan pemerintah yang membatasi peninjauan hanya satu kali saja. Bagi ICJR RPP versi pemerintah itu dengan sengaja telah menerobos putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Peninjauan kembali kembali pidana dalam KUHAP. Ini merupakan sikap pemerintah yang bertolak belakang dan dengan sengaja menentang Putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal 268 ayat (3) KUHAP dan menyatakan PK Pidana tidak hanya dilakukan satu kali.
Dalam pantauan ICJR, RPP versi pemerintah tersebut dari segi subtansi sangat membatasi PK misalnya dalam RPP versi pemerintah dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) dinyatakan dengan tegas bahwa “Permintaan Peninjauan kembali hanya dapat di lakukan satu kali”. Bahkan dalam Pasal 4 ayat (3) dinyatakan ketentuan bahwa: “permintaan Peninjauan kembali yang kedua dan seterusnya tidak dapat diajukan jika a. permohonan grasinya di tolak Presiden, b. permintaan Peninjauan kembali sebelumnya dicabut atau permintaan Peninjauan kembali sebelumnya di tolak oleh Mahkamah Agung”. Rumusan ini yang menurut ICJR sangat bertentangan dengan Putusan MK dan menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum pidana
Pemerintah harusnya menghormati Putusan MK sebagai Keputusan tertinggi mengenai ketentuan PK dalam KUHAP. Bahkan Jika pemerintah memang menganggap ada masalah dalam putusan MK sebaiknya Pemerintah tidak terburu-buru mengambil sikap untuk melakukan pembatasan PK dalam RPP. ICJR mendorong agar pemerintah sebaiknya mengubah ketentuan PK tersebut dalam RUU KUHAP.
ICJR menduga keberatan PK berkali-kali hanya sebatas untuk mempermudah eksekuti mati yang sedang di rencanakan oleh Pemerintahan Jokowi bagi terpidana mati. ICJR menolak tegas penggunaan pembatasan PK hanya demi kepentingan sesaat pemerintah saat ini.
Artikel Terkait
- 15/05/2016 Berdasarkan Tiga Putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung harus segera mencabut SEMA No 7 Tahun 2014
- 26/07/2016 ICJR Minta DPR Panggil Mahkamah Agung Terkait Masalah Peninjauan Kembali dan Administratsi Peradilan Terpidana Mati
- 05/03/2015 ICJR Tegur MA untuk Pembatalan SEMA PK
- 23/07/2015 ICJR: Regulasi Pendukung UU Sistem Peradilan Pidana Anak Terganjal
- 01/01/2015 ICJR: Peraturan Pembatasan Peninjauan Kembali melalui SEMA Tidak Tepat
Related Articles
ICJR Kritik SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian
Pada 8 Oktober 2015, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Institute for
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Ingatkan Pemerintah dan DPR Kaji Ulang soal Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta DPR untuk terus menagih penjelasan dari pemerintah soal kompilasi hukum adat mana saja yang bisa
45 hari menuju berlakunya UU SPPA : Diversi dalam UU SPPA Terancam Gagal?
Terhitung 45 hari ke depan yaitu per tanggal 31 Juli 2014, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana