image001

Jatah Makan Napi Hanya Rp 8.000/Hari

POS-KUPANG.COM, KUPANG Jatah makan para narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Penfui Kupang hanya dua kali sehari dengan nilai Rp 8.000.

Demikian terungkap dalam diskusi Riset Komprehensif Kebijakan Penahanan dan Praperadilan di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bekerja sama dengan Open Society Foundation.

Diskusi  yang sama juga digelar di Kota Medan, Pontianak, Makassar dan Jakarta. Hasil penelitian dan diskusi ini akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan DPR untuk pembahasan rancangan KUHAP.

Kepala Lapas Dewasa IA Kupang, Azwar Bc. IP, SH, MM, melalui Demetrius AD Goku, menjelaskan, setiap tahun pihaknya mendapatkan dana DIPA sebesar Rp 2 miliar untuk pembiayaan Lapas, termasuk penyediaan makanan untuk para napi dan tahanan.

“Satu hari tahanan dan napi makan dua kali dengan dana Rp 8.000 per orang per dua kali makan. Dengan jatah 500 orang sesuai kapasitas LP. Berapa pun jumlah orang, dananya dicukup-cukupkan saja,” kata Gako.

Jika ada kelebihan tahanan dan napi, maka uang yang ada akan dicukup-cukupkan agar bisa membiayai makan minum mereka. Saat ini jumlah napi dan tahanan di LP sebanyak 604 oarang, terdiri dari 163 tahanan dan 441 napi. Penahanan napi dan tahanan dilakukan terpisah, begitu pun untuk laki-laki dan perempuan.

Masalah yang sering dihadapi LP terkait penahanan, bahwa eksekutor sering terlambat memberikan surat pemberitahuan pembebasan terhadap napi yang perkaranya sudah diputus pengadilan.

A Lakomi Harnie dari PN Kupang mengatakan, penangguhan penahanan diberikan dengan mempertimbangkan kasus atau perkara itu, apakah laporan pengaduan atau tertangkap tangan. Berapa ancaman pidananya, status tersangka, ada jaminan orang atau uang.

Mengenai hakim komisaris untuk praperadilan, Lakomi  agak keberatan. Menurutnya, dalam sehari hakim sudah menangani begitu banyak perkara pidana, perdata dan tilang.
“Kalau harus ada hakim komisaris lagi, ini tugas berat. Amandeman saja praperadilan,” kata Lakomi.

Lakomi juga menilai praperadilan sering dijadikan alat oleh tersangka untuk menekan polisi agar kasus yang ditangani bisa ditutup. Selain itu, penahanan terhadap tersangka juga diskriminatif. “Pejabat seperti anggota Dewan, pejabat publik tidak ditahan di tingkat polisi dan jaksa,” kata Lakomi.

Pembicara dari pihak kejaksaan, Cony Sahetapy, yang mewakili Kajari Kupang, dan L Tedjo Sumarno, mewakili Kajati NTT, mengatakan, kejaksaan tidak punya sel untuk tahanan.

Hal ini terjadi karena mereka tidak punya alokasi dana untuk menjaga tahanan, termasuk memberikan makan minum. Karena itu, tahanan langsung dititipkan di Rutan/Lapas.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Yudha Baskoro, memastikan, jika ada kelebihan tahanan di sel Polres, maka tahanan akan dipindahkan ke Rutan/Lapas Penfui Kupang.

Anggara, Wahyudi dari ICJR dan Polce Mola selaku peneliti menjelaskan, penelitian dilakukan sejak tahun 2008 hingga 2010. Dalam penelitian, ditemukan masih ada hak-hak tersangka atau terdakwa terkait proses penahanan yang belum terpenuhi. Seperti  hak untuk mendapatkan tempat yang nyaman dalam tahanan, baik di sel polisi, rutan/lapas maupun makan minum. Dari sekitar 4.642 kasus, hanya ada belasan kasus praperadilan yang ditangani PN Kupang.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top