Hak Para Korban Kejahatan Masih Menggantung

6 bulan pasca revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, PP No 44 Tahun 2008 harus segera diperbaiki

Sejak Revisi Undang-Undang perlindungan Saksi dalam UU No 31 Tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 17 Oktober tahun 2014 lalu. Implementasi atas perlindungan korban harusnya sudah dapat diraih oleh para korban kejahatan di Indonesia. Karena dengan UU baru tersebut, maka  kelemahan dalam UU N0 13 tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban dapat memperbaiki.

Hal yang positif dari revisi tersebut adalah dimasukkannya ketentuan mengenai Hak kompensasi bagi korban terorisme (pasal 7) dan Hak bantuan medis Psikologis kepada korban kejahatan khusus seperti: Pelanggaran HAM berat, Penyiksaan, dll, (pasal 6) yang dalam UU No 13 Tahun 2006 belum tertampung.

Namun setelah  lewat 6 Bulan, belum terlihat perubahan  peraturan lainnya seperti  perubahan atas PP No 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, retitusi dan bantuan. Peraturan tersebut sangat penting bagi pemberian bantuan bagi korban kejahatan, dengan lambatnya perbaikan maka hal ini akan memperlemah Implementasi perlindungan bagi Korban Kejahatan di Indonesia.

Untuk itu Koalisi Perlindungan Saksi meminta agar pemerintah lebih serius untuk mempercepat proses revisi PP tersebut, karena jika terlalu lama maka hak-hak korban kejahatan akan semakin menggantung. Revisi tersebut penting dilakukan karena PP 44 tahun 2008 belum menampung hak-hak korban terorisme atas kompensasi dan hak bantuan medis psikososial bagi kejahatan khusus.

Koalisi mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan mengapresiasi langkah inisiatif LPSK untuk melakukan Revisi atas PP 44 Tahun 2008 tersebut. Sampai dengan saat ini LPSK telah merancang draft awal RPP tersebut. Koalisi berharap LPSK juga dapat mensosialisasikan kepada publik mengenai rancangan naskah tersebut sembari mempercepat proses penyerahan naskah inisiatif kepada pemerintah. LPSK juga segera  memperbaiki seluruh standar prosedur atau SOP terkait pemberian dukungan bagi korban kejahatan.

Secara khusus Koalisi menyoroti agar LPSK secara khusus juga memperhatikan prosedur pemberian Kompensasi kepada Korban Kejahatan HAM berat dan Terorisme. Pengaturan Kompensasi dalam UU No 31 tahun 2015 ditengarai masih lemah sehinga perlu terobosan baru dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan datang.

Koalisi Perlindungan Saksi

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top