Siaran Pers Bersama ELSAM dan ICJR: Kapolri Harus Menindak Pelaku Penyiksaan di Polres Pamekasan
Kapolri harus mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku penyiksaan tersangka yang dilakukan anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur. Kapolri juga harus mengubah pendekatan dalam menangani perkara-perkara kriminalitas. Dalam kasus penyiksaan di Polres Pamekasan, AKP Muhammad Nur Amin, Kasatreskrim Polres Pamekasan, menganggap tindakan memeriksa tersangka dengan cara memukul adalah tindakan iseng belaka (Kompas, 1/10/2013). Padahal tindakan pemukulan tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan penyiksaan dan merendahkan harkat dan martabat manusia yang dilarang oleh KUHAP, UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan yang menyebutkan bahwa perbuatan kekerasan yang ditujukan pada tersangka atau terdakwa yang dikenakan upaya paksa oleh aparatur negara sebagai tindakan iseng harus disikapi secara serius, termasuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap para pelaku kekerasan pada tersangka.
Dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, tindakan anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur tersebut telah melanggar hak hidup dan bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat tahanan yang berada di dalam kuasa aparat Kepolisian.
Tindakan anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur tersebut telah membuktikan bahwa reformasi birokrasi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan kepercayaan masyarakat (trust building) tidak sepenuhnya ditaati dan dilaksanakan seluruh anggota Kepolisian.
Tingginya tingkat penggunaan kekerasan pada proses pemeriksaan di kepolisian bahkan telah mendapatkan sorotan khusus dari Manfred Nowak, Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan dalam misinya ke Indonesia pada 2008. Salah satu penyebab dari maraknya tingkat kekerasan terhadap tersangka adalah disebabkan oleh besarnya kewenangan kepolisian dalam melakukan upaya paksa yang hampir tanpa kontrol/pengawasan dari pihak manapun. Kewenangan penyidik untuk melakukan upaya paksa khususnya penangkapan dan penahanan dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini sangat mutlak dan nyaris tak tersentuh. Pengadilan juga tidak pernah secara serius menyikapi perolehan alat bukti yang didapat dari penyiksaan terhadap Tersangka.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mendesak agar:
- Kapolri mengusut dan menindak tegas pelaku penyiksaan di Polres Pamekasan;
- Kapolri membuka akses kepada masyarakat sipil untuk melakukan pemantauan tempat penahanan yang berada dibawah tanggungjawab Polri;
- Ombudsman Republik Indonesia, KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan meningkatkan kuantitas dan kualitas pemantauan terhadap tempat-tempat penahanan yang ada di Indonesia;
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban [LPSK] memberikan bantuan dan perlindungan kepada para korban dan keluarga korban yang mengalami kekerasan dan penyiksaan di tempat-tempat penahanan;
- Presiden Republik Indonesia, berdasarkan rekomendasi dari + 15 (limabelas) negara yang tergabung dalam Dewan HAM Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) dalam sidang UPR [Universal Periodic Review] 23 Mei 2012 untuk segera meratifikasi OPCAT [Optional Protocol for Convention Against Torture;
- Pemerintah dan DPR untuk segera memperbaharui KUHAP, dengan catatan tidak ada lagi kewenangan yang tidak dapat dikontrol dan tak tersentuh
Jakarta, 2 Oktober 2013
Hormat kami,
Wahyu Wagiman – Deputi Direktur Bidang Pembelaan HAM Untuk Keadilan, ELSAM
Anggara – Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform