ICJR Menyambut Baik Langkah Malaysia untuk Menghapuskan Ancaman Hukuman Mati terhadap 33 Jenis Tindak Pidana
Pemerintah Malaysia akhirnya mengambil langkah konkret untuk menghapus hukuman mati secara hukum terhadap 33 jenis tindak pidana yang tersebar dalam 8 Undang-Undang. ICJR mendorong Pemerintah Indonesia untuk mulai memikirkan langkah progresif seperti yang diambil Malaysia.
Setelah mengumumkan secara jelas posisi politiknya untuk menghapuskan hukuman mati, Pemerintah Malaysia akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah konkret dalam menindaklanjutinya. Malaysia akan menghilangkan ancaman hukuman mati terhadap setidaknya 33 jenis tindak pidana. Kesemua jenis tindak pidana tersebut tersebar dalam 8 undang-undang, yakni KUHP (untuk Tindak Pidana Pembunuhan), UU tentang Obat-Obatan Berbahaya, UU tentang Senjata Api tahun 1960 dan tahun 1971, UU tentang Penculikan, UU tentang Angkatan Bersenjata, UU tentang Industri Pelayanan Air, serta UU tentang Perdagangan Strategis.
Keputusan Kabinet Malaysia untuk menghapus ancaman hukuman mati disampaikan oleh perwakilan Menteri dari Departemen Perdana Menteri Malaysia pada 12 Oktober 2018 kemarin. Rencananya, proposal ini akan disebarkan kepada seluruh kementerian untuk mendapatkan tanggapan dan respon dari publik. Jika proses penghapusan hukuman mati tersebut berjalan lancar, maka dapat dipastikan bahwa Malaysia akan menjadi satu dari sedikit negara di Asia Tenggara yang telah menghapus hukuman mati di sistem hukumnya, yaitu Timor Leste, Kamboja dan Filipina.
Kebalikannya, dalam konteks hukum di Indonesia, Pemerintah melalui Rancangan KUHP berencana untuk menambah jumlah tindak pidana yang diancamkan dengan hukuman mati. KUHP yang berlaku saat ini setidaknya hanya memuat 9 rumusan pasal yang mencantumkan pidana mati. Namun dalam Draft RKUHP, ICJR mencatat terdapat sebanyak 37 rumusan pasal yang dapat dijatuhi hukuman mati.
ICJR berharap Pemerintah Indonesia untuk mulai memikirkan langkah progresif seperti yang diambil Malaysia. Hal ini dapat dimulai dari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penjatuhan hukuman mati. Selain untuk mengetahui sejauh mana dampaknya terhadap angka kriminalitas (khususnya untuk kasus narkotika), evaluasi kasus per kasus yang didalamnya terdapat dugaan pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial) juga penting dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penjatuhan hukuman mati karena nyawa yang sudah direnggut jelas tidak dapat dikembalikan lagi.
Oleh karenanya, ICJR juga mendorong Pemerintah Indonesia agar mulai memikirkan untuk setidaknya menghentikan penuntutan hukuman mati terhadap semua jenis tindak pidana supaya mencegah semakin memburuknya dampak-dampak destruktif dalam penjatuhan hukuman mati.
———————–
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut https://icjr.or.id/15untukkeadilan
Artikel Terkait
- 17/01/2015 A Myth Entitled: Death Penalty to Deter Crimes
- 09/10/2020 Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati di Indonesia
- 10/10/2019 Mempermainkan Takdir: Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2019
- 20/10/2018 4 Tahun Cita IV, Masih Sebatas Cita-Cita: Catatan ICJR terhadap Implementasi Poin ke-4 Nawacita
- 06/08/2018 ICJR calls for Government Assurance on “Indonesian Way” of Death Penalty
Related Articles
Penjebakan Terjadi Lagi: Aparat Kepolisian yang Terlibat Penjebakan dalam Kasus Narkotika Harus Diproses Pidana
Penjebakan Narkotika oleh Aparat Kepolisian kembali terjadi. ICJR dan LeIP meminta Kapolri agar mengusut tuntas peristiwa ini dan melakukan proses
Menteri Keuangan Harus Diingatkan Mengenai Aturan Turunan PP Ganti Rugi
Masih ada waktu 3 bulan agar Menteri Keuangan segera merevisi Peraturan Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian bagi korban. Peraturan Pemerintah No.
[Siaran Pers Bersama] Upaya Kriminalisasi Aksi Tembak Laser, Bukti Pimpinan KPK Dukung Pelemahan KPK
Pada tanggal 19 Juli 2021 petang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Umum memberikan keterangan ke beberapa media, bahwasanya KPK