Kasus Augie Fantinus: ICJR Minta Agar Polisi Tidak Mudah Melakukan Penahanan

Penahanan adalah langkah terakhir yang bisa diterapkan dan harus dilakukan secara hati – hati sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan propaganda kebencian. Ia telah ditahan sejak Jumat 13 Oktober 2018. Penahanan ini menurut pihak kepolisian didasarkan pada alasan karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun dan menjadi pembelajaran bagi agar jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar

Kasus ini bermula dari unggahan Augie di akun instagram miliknya yang menuduh oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan di Asian Para Games. Ia dituduh telah melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan penahanan tersebut. Penahanan berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tunduk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP yang syaratnya adalah kumulatif bukan syarat alternative. ICJR mengingatkan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan, dan apabila penahanan tersebut dilakukan maka wajib memenuhi syarat – syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP:

  1. Dilakukan berdasarkan bukti yang cukup
  2. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran: (1) tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, (2) merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau (3) mengulangi tindak pidana.
  3. Hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b KUHAP

ICJR mengingatkan bahwa praktik penahanan di Indonesia seringkali menjadi hal yang wajib dan tidak mengindahkan syarat “adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran”. Syarat adanya keadaan ini adalah syarat yang wajib dielaborasi oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.

Namun berdasarkan riset yang dilakukan oleh ICJR pada 2012 (https://icjr.or.id/memetakan-situasi-penahanan-di-indonesia/ dan https://icjr.or.id/ekonomi-politik-dari-penahanan-pra-persidangan-di-indonesia/), tindakan penahanan ini menjadi sesuatu yang seolah dianggap normal untuk dilakukan oleh para pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Situasi ini berkontribusi besar terhadap situasi overcrowded di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia.

ICJR menyerukan agar praktik penahanan ini harus benar – benar diperhatikan dengan lebih hati – hati dan mendorong agar dilakukan reformasi terhadap tindakan penahanan. ICJR mencatat bahwa besarnya penggunaan kewenangan penahanan pada tahapan pra-persidangan diakibatkan salah satunya karena di dalam KUHAP kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terlampau besar dan minim kontrol.

Besarnya kewenangan besar penyidik berbanding terbalik dengan regulasi dan mekanisme kontrol, filter dan komplain. Masalah ini tentu saja menimbulkan dampak yang besar, setiap kewenangan besar yang tanpa kontrol akan mengakibatkan adanya kesewenang-wenangan dan tingginya angka penahanan yang berakibat pada banyaknya jumlah penghuni dalam Rutan atau Lapas.

ICJR meminta agar pemerintah serius untuk merombak total sistem penahanan dan memastikan sistem penahanan meliputi perbaikan dasar dan mekanisme kontrol, filter dan komplain terhadpa upaya penahanan

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan


Tags assigned to this article:
hukum acara pidanaKUHAPpenahanan

Related Articles

Bersetubuh dengan Anak adalah Tindak Pidana, Menikahi Anak Korban Bukan Bentuk Tepat Pertanggungjawaban Pelaku

Polres Bekasi Kota telah menetapkan AT sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Anak anggota DPRD Kota

Dua Muka Kemenkumham Soal RKUHP dan Anak Tiri Bernama Pemasyarakatan

Pesan-pesan yang disampaikan oleh Permenkumham No 11 tahun 2017 soal bahaya overcrowded, tidak diindahkan sama sekali oleh pihak Pemerintah dalam

Kemenkes: Kembali Fokus Urus Kesehatan, Lupakan Cuitan!

Telah beredar surat Kementerian Kesehatan RI tertanggal 3 Agustus 2020 perihal surat peringatan yang ditujukan kepada pemilik akun twitter @aqfiazfan.

Verified by MonsterInsights