Kedepankan Hak Anak Pelaku, Korban, dan Saksi: 5 Aspek Penting Harus Diperhatikan

Saat ini publik tengah disita perhatiannya ke kasus pengeroyokan yang menimpa korban anak AU (15 tahun) oleh kelompok terduga pelaku anak yang rata-rata berusia 17 tahun di Pontianak. Per 10 April 2019 Telah ditetapkan 3 Tersangka Anak. Empati dan dukungan terhadap AU mengalir melalui beragam cara termasuk petisi #justiceforaudrey yang mendesak agar kasus ini ditanggani segera oleh aparat penegak hukum. Kegeraman dan kemarahan masyarakat ditimpakan secara “brutal” pula kepada terduga pelaku anak, baik dengan makian, meng-hack akun medsos sampai meminta hukuman berupa tindak pidana penjara.

Terlebih kemudian kasus ini menjadi media publisitas sebagian kalangan, dan terdapat Laporan KPPAD terhadap akun Twiitter Ziana Fazura ke Polda Kalimantan Barat karena dinilai memperuncing masalah dan membelokkan statement KPPAD sebagai pelindung anak-anak Kalbar terkait proses penanganan kasus. Demikian pula konferensi pers oleh Pihak Kepolisian yang dilaksanakan dengan menghadirkan pelaku anak di hadapan public untuk meminta maaf, menjadikan pelaku anak kembali menjadi korban cyber bullying.

Kami Aliansi untuk Keadilan yang Memulihkan bagi Anak mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak yang Berhadapan dengan Hukum yaitu anak pelaku, anak korban, dan anak saksi dalam kasus ini. Ajakan ini didasarkan pada hal sebagai berikut:

ABH Berhak Mendapatkan Keadilan

UU Perlindungan Anak memberikan jaminan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban tindak pidana. Anak pelaku berhak atas : a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak; b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini; c. penyediaan sarana dan prasarana khusus; d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak; e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum; f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.

Sedangkan untuk Anak korban, UU Perlindungan Anak menjamin perlindungan khusus yaitu: a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga; b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi; c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Jaminan tersebut dipertegas dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menegaskan bahwa Anak Pelaku berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; dan tidak dipublikasikan identitasnya; Demikian juga Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Yang dimaksud dengan Identitas meliputi nama Anak Pelaku, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak Pelaku, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.

Penyelesaian Kasus Anak Harus dengan Pendekatan Keadilan yang Memulihkan Korban, Pelaku dan Masyarakat Terkait

Penyelesaian kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) harus dijalankan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan yang memulihkan tersebut adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Untuk memastikan pendekatan keadilan yang memulihkan tersebut diterapkan, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini mulai dari Polisi, Jaksa dan Hakim harus mengupayakan dilakukannya diversi disetiap tahapan penyelesaian kasus. Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Pelaku anak dan orang tuanya, korban dan orang tua korban, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial Profesional yang juga dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.

Pada proses sekarang, maka pihak Kepolisian harus berkoordinasi dengan Petugas Kemasyarakatan (PK) Bapas melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk penggalian/ assessment mengenai latar belakang Pelaku anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial serta latar belakang dilakukannya tindak pidana dan juga keadaan korban (sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) UU SPPA).

Laporan Penelitian Kemasyarakatan ini wajib dipertimbangkan dalam proses diversi. Bapas Kelas IIA Pontianak sebagai 1 dari hanya 2 Bapas yang tersedia di Kalimantan Barat harusnya turun tangan untuk melakukan penelitian kemasyarakatan ini secara tepat dengan memperhatikan kepentingan yang terbaik untuk anak. Penggalian latar belakang anak melakukan tidak pidana harus dilakukan guna menghasilkan rekomendasi intervensi yang memulihkan pelaku anak dan juga korban.

Diversi Bukan Berarti Menghilangkan Pertanggungjawaban Pidana

Penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana dan memaksakan korban untuk berdamai.

Diversi dilakukan dengan salah satu tujuan yaitu untuk menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU SPPA Proses Diversi wajib memperhatikan beberapa aspek antar lain kepentingan korban; kesejahteraan dan tanggung jawab Anak; penghindaran stigma negative dan penghindaran pembalasan.

Dalam proses diversi, peran Pembimbing Kemasyarakatan penting untuk dipehartikan. PK harus mampu menghadirkan ruang diskusi dimana PK mampu menggali kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku anak, PK dan pihak lain yang terlibat dalam diversi harus mendorong pemenuhan hak anak korban, termasuk mengupayakan ganti rugi bagi korban.

Hasil Kesepakatan Diversi dapat berbentuk:

a)      pengembalian kerugian dalam hal ada korban;

b)      rehabilitasi medis dan psikososial;

c)       penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;

d)      keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau

e)      pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan

Dengan demikian proses diversi bukan berarti pelaku anak bebas dari perbuatan yang dilakukannya. Keadilan untuk pelaku anak yang dicapai melalui proses diversi sejalan dengan keadilan bagi korban untuk didengarkan suaranya.

Pemenjaraan Tidak Akan Membuat Korban dan Pelaku Anak Lebih Baik

Kegeraman publik yang diekpresikan dengan mempromosikan hukuman keras bagi Pelaku Anak, termasuk pidana penjara, tidak akan menyelesaikan masalah. Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan adalah upaya terakhir. Berbagai penelitian juga menyimpulkan bahwa pemenjaraan hanya memberikan perhatian pada perbuatan yang terjadi bukan pada penggalian penyebab.

Dalam kasus ini, akar masalahnya adalah para pelaku tidak cukup memiliki self-esteem dalam membangun relasi dengan lawan jenis. Nilai patriarkhi yang menekankan keterpilihan seseorang karena virginitasnya, menjadikan isu tentang tubuh perempuan sebagai salah satu akar permasalahan. Pilihan pemenjaraan tidak akan mampu mengubah cara pandang pelaku anak akan tubuhnya dan penghormatan atas tubuh orang lain dalam membangun relasi dengan lawan jenis.

Jika kita melihat secara lebih luas, kekerasan yang dilakukan remaja perlu mendapatkan perhatian khusus. WHO telah menyatakan bahwa youth violence adalah masalah kesehatan masyarakat atau public health problem.

Promosi pemenjaraan untuk Pelaku Anak juga tidak memberikan keadilan bagi korban. Keadilan bagi korban adalah diakuinya kerugian yang dialaminya, dan korban mendapatkan pemulihan dari sistem peradilan pidana yang dijalaninya, diantaranya melalui restitusi.

Dengan adanya PP No. 43 tahun 2017 tentang Pelaksaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana, maka Kepolisian harus berusaha keras berkoordinasi dengan LPSK untuk memenuhi hak korban tersebut.  Pemulihan korban juga dapat sejalan dengan pidana yang mungkin diberikan kepada Pelaku Anak. Jenis-jenis pidana yang diberikan kepada anak harus bedampak pada pemulihan bagi pelaku dan korban, misalnya pidana dengan syarat khusus untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu seperti yang diakomidir Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4) UU SPPA.

Perhatian terhadap Isu Kekerasan Seksual

Mencermati pemberitaan yang beredar di masyarakat, terjadinya tindak pidana ini sangat erat kaitannya dengan ketimpangan relasi kuasa. Pertama, terungkap dugaan kasus ini berawal dari ketidaksukaan terkait respon dalam laman sosial media terhadap mantan pacar. Kedua, masyarakat dan media memberi perhatian yang cukup besar berkaitan dengan informasi mengenai dugaan tindak serangan pada genitalia korban (perempuan). Dalam cara pandang kebanyakan masyarakat Indonesia yang masih patriarki, pengedepanan tindak serangan pada genital korban khususnya perempuan dikaitkan dengan “kesusilaan” dan dalam pemidanaan lekat dengan tindak “pencabulan” sebagaimana diatur dalam KUHP. Dalam proses legislasi Rancangan KUHP, muncul gagasan memasukkan unsur memasukkan bagian tubuh ke dalam alat kelamin seseorang sebagai perkosaan, demikian pula tanpa pembatasan terduga pelaku adalah laki-laki. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini berada di Prolegnas, bentuk serangan pada genitalia seseorang dengan tujuan penghukuman atau membuat rasa takut atau tujuan lain berbasis diskriminasi, dapat dikategorikan salah satu bentuk kekerasan seksual.

Indonesia juga terikat dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms Against Women) dan karenanya dalam pelaksanaan UU SPPA dalam kasus ini aspek keadilan gender harus diperhatikan. Sebagai contoh, hal tentang kerahasiaan identitas menjadi sangat penting, mengingat stigmatisasi hampir selalu dilekatkan pada berbagai tindak serangan pada genitalia korban, demikian pula dengan berbagai “atribut” gender terduga pelaku, termasuk stigma yang ditumbuhkan APH melalui publikasi Anak Korban dan terduga Pelaku Anak yang berlebih.

Media, masyarakat dan APH harus mengedepankan asas-asas pemberitaan yang sensitif gender dan mematuhi UU SPPA. Di samping itu, masyarakat pun perlu mengadopsi prinsip “do no harm” atau upaya mencegah ada dampak negatif penyikapan terhadap pemulihan korban (dan terduga pelaku). Berbagai tayangan/publikasi yang berfokus pada urusan “keperawanan”, tidak adanya proteksi pada identitas/privasi korban, pengungkapan narasi yang bombastis, bukan hanya dapat berdampak pada pemulihan anak berhadapan dengan hukum, tapi juga berpotensi mempengaruhi proses hukum.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kami menuntut:

  1. Menghentikan pemberitaan yang berlebih atas kasus ini dan seluruh pihak memenuhi hak-hak pelaku anak dan anak korban untuk perlindungan identitasnya
  2. Aparat Penegak Hukum, PK Bapas, KPPAD dan semua pihak yang terlibat untuk memfokuskan pada pendekatan keadilan restoratif dan keadilan gender yang mengedepankan pemulihan bagi pelaku anak dan anak korban;
  3. PK Bapas, Kepolisian, LPSK segera berkoordinasi melakukan Penelitian Kemasyarakatan secara komprehensif untuk mendorong pelaksanaan Diversi dengan memperhatikan kepentingan pemulihan korban, termasuk memastikan pemenuhan restitusi;
  4. Belajar dari kasus ini, Pemerintah dan DPR segera melakukan Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk kepentingan anak korban kekerasan;
  5. Masyarakat mengawal proses diversi kasus ini agar mencapai tujuannya yaitu pelaku anak bertanggungjawab dan korban terpulihkan

Aliansi untuk Keadilan yang Memulihkan bagi Anak

1. YLBHI, 2. Institut Perempuan, 3. Yayasan Pulih 4. MaPPI FHUI 5. ICJR 6. PKBI 7. Jaringan AKSI

8. pAsah kahanJAK, 9. PWAG Indonesia, 10. KePPaK Perempuan, 11. PP3M

12. Biro Hukum, Perempuan dan Anak – Negeriku Indonesia Jaya, 13. Parinama Astha,

14. Cahaya Perempuan Jakarta Selatan, 15. LBH Jakarta, 16. Seperti Pagi Foundation

17. Jakarta Feminist Discussion Group, 18. Arts for Women Jakarta, 19. LBH APIK Jakarta,

20. ARI, 21. AKAR, 22. ILRC, 23. JKP3



Related Articles

MK Harus berhati-hati terhadap Pengujian atas pasal pasal anti corporal punishment terhadap anak

ICJR prihatin dengan adanya kekerasan terhadap guru, namun menilai permohonan pengujian Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di 

Polres Gowa Harus Hentikan Penyidikan dengan UU ITE terhadap Pasutri Korban Penganiyaan

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan pasangan suami istri, NH (26) dan RI (31) sebagai tersangka setelah adanya

Koalisi Minta Pembahasan RUU Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi, Selesai di Periode Akhir DPR Tahun 2009-2014

Pada tanggal 16 Agustus 2014, DPR RI akan memulai masa masa sidang ke I , sampai dengan tanggal  30 September

Verified by MonsterInsights