Kasus Pengeroyokan Anak Korban Kekerasan Seksual di Malang: Lingkaran Setan Tabunya Pendidikan Kesetaraan Gender dan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi

Polresta Malang Kota mengamankan 10 anak di bawah umur, terduga pelaku perkosaan dan kekerasan terhadap Melati (nama samaran), siswi sekolah dasar (SD) yang dikeroyok oleh sejumlah remaja, padahal ia merupakan korban perkosaan. 

Pelaku perkosaan diketahui sudah memiliki istri siri dan keduanya menikah secara siri karena usianya juga masih di bawah umur. Istri pelaku ironisnya merasa kesal kepada korban Melati atas perkosaan yang dilakukan pelaku. Bukannya menolong korban, istri pelaku mengeroyok korban. Hal ini yang disebut melatarbelakangi 8 anak di bawah umur melakukan penganiayaan terhadap korban. Dalam kasus ini baik korban maupun pelaku semuanya di bawah umur. 

Koalisi 18+ mencermati kasus ini, bahwa perhatian pertama-tama secara komprehensif harus diberikan kepada Korban. Korban masih berusia 13 tahun terhadapnya harus diberikan pendampingan, ruang aman serta perlindungan khusus secara komprehensif sesuai dengan jaminan Pasal 69A UU Perlindungan Anak, Pasal 23 ayat (2) UU SPPA, Perpres 75/2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban, Pasal 5 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban. Terhadap Anak korban harus dipastikan pendampingan dan pemulihan yang komprehensif, termasuk jaminan adanya pertanggungjawaban pelaku usia dewasa kepada anak dengan mekanisme restitusi dan adanya jaminan sosial bagi keberlangsungan hidup anak. 

Koalisi 18+ juga mencermati bahwa mayoritas pelaku kekerasan kepada anak masih juga berusia anak. Aparat penegak hukum harus berhati-hati menangani perkara ini, memastikan kepentingan terbaik bagi anak dilakukan, untuk memutus rantai kekerasan yang ada. Terhadap pelaku anak, harus didorong upaya penyelesaian yang mengedepankan edukasi, pembinaan dan penghindaran dampak buruk pemenjaraan yang akan memperkenalkan anak pada bentuk kekerasan baru. Anak yang menjadi pelaku penganiayaan harus diberikan edukasi bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan, setiap orang termasuk setiap anak perempuan memiliki integritas atas tubuhnya, sehingga tidak dapat menjadi objek tindak kekerasan. Setiap remaja harus juga menentang segala bentuk kekerasan.

Koalisi 18+ juga melihat adanya praktik perkawinan anak yang terjadi dalam kasus ini. Dimana perempuan yang menggerakan para anak untuk melakukan pengeroyokan terikat dalam perkawinan dengan suaminya dalam perkawinan siri dan menikah pada usia anak. Suaminya merupakan pelaku utama dalam perkara ini. Dalam hal ini kami, kami meningkatkan kembali dampak buruk terjadinya perkawinan anak. Berdasarkan Laporan International Center for Research on Women: 2018, Advance Educational Institute & Research Centre: 2013, WHO European Region: 2012, menyatakan perkawinan anak berasosiasi dengan penurunan kesehatan mental dan kelangsungan hidup, pengalaman kekerasan pasangan intim juga terjadi pada perkawinan anak. Dalam kasus yang terjadi, perempuan yang menggerakan pengeroyokan dimanipulasi oleh suami berbasis kerentanannya sebagai perempuan korban perkawinan anak dalam lingkaran ketidaksetaraan gender. 

Penyebab perkawinan anak di Indonesia begitu kompleks. Laporan terbaru dari Koalisi Perempuan Indonesia dan Yayasan Plan 2021 tentang Potret Perkawinan Anak di 7 Daerah Paska Perubahan UU Perkawinan memetakan 9 faktor penyebab perkawinan anak, yaitu 1) faktor sosial berkaitan dengan interaksi anak dengan lingkungan keluarga dan sosialnya, 2) faktor kesehatan tentang pengetahuan yang terbatas tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas serta pola berpacaran remaja yang beresiko, 3) faktor pola asuh dimana terjadi praktik orang tua bersikap otoriter terhadap anaknya, 4) faktor ekonomi terkait obsesi orang tua untuk memperbaiki perekonomian rumah tangga dengan menjodohkan anak untuk mengurangi beban pengeluaran ekonomi keluarga, 5) faktor kemudahan informasi yang minim berkaitan perilaku berisiko terhadap hidupnya, seperti pornografi, promosi perilaku pacaran berisiko pada remaja, informasi yang salah tentang seksualitas dan reproduksi, promosi perkawinan anak, dan sebagainya, 6) faktor adat budaya mengenai adanya stigma, nilai, dan kepercayaan dan pelabelan sosial bagi anak yang belum menikah, 7) faktor pendidikan bahwa anak yang mengalami putus sekolah cenderung untuk berpikir dan mengambil keputusan melakukan perkawinan, Orang tua dengan pendidikan terbatas, cenderung memiliki pengetahuan yang rendah pula terhadap dampak perkawinan anak, 8) faktor agama bahwa sebagian orang tua, melakukan praktik perkawinan anak sebagai salah satu tindakan untuk mencegah terjadinya perzinahan sesuai kepercayaan mereka,  9) faktor hukum, implementasi Perma No. 5 tahun 2019 tentang hukum acara penetapan dispensasi kawin masih tidak seragam antar pada hakim. 

Jika dikerucutkan, faktor-faktor tersebut berkaitan dengan pentingnya pendidikan kesetaraan gender dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi. Hal ini menjadi kendala mendasar di Indonesia saat ini. Ketika bicara tentang kesetaraan gender, banyak pihak yang melakukan penolakan yang justru diamplifikasi oleh pihak pemerintah, padahal kesetaraan gender memastikan setiap orang termasuk anak laki-laki dan perempuan untuk berdaya, anak perempuan punya nilai yang sama dengan anak laki-laki, sehingga ia tidak layak dikawinkan pada usia anak. Kesetaraan gender juga memastikan pendidikan penghargaan terhadap integritas tubuh setiap individu, sehingga tidak melakukan kekerasan seksual. Pendidikan Kesehatan Seksual dan Reproduksi juga mengajarkan tentang konsep konsen/persetujuan ketika terlibat dalam hubungan seksual yang penting menjamin anak berdaya memahami resiko yang akan ditimbulkan ketika terlibat tindak seksual, sedangkan ketika membicara konsen/persetujuan justru yang hadir adalah penolakan, beralih pada narasi moralitas legal/tidak legalnya hubungan, hal ini justru mempromosikan perkawinan, termasuk perkawinan anak sebagai solusi terjadinya hubungan seksual di luar perkawinan, bukan pemberdayaan anak.

 

Jakarta, 26 Nopember 2021

Koalisi 18+

Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak

Narahubung :

Maidina (Koalisi 18+/ICJR) – 085773825822

Lia Anggiasih (Koalisi 18+ / WVI) – 081289823702

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top