Telah beredar surat Kementerian Kesehatan RI tertanggal 3 Agustus 2020 perihal surat peringatan yang ditujukan kepada pemilik akun twitter @aqfiazfan. Dalam surat yang ditanda tangani Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat ini Kementerian Kesehatan “menilai unggahan tersebut, memuat unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Berdasarkan hal tersebut kami, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemantauan Penanganan Covid-19 mengecam langkah yang diambil oleh Kementerian Kesehatan tersebut dengan alasan-alasan yang kami jelaskan di bawah ini:
1. Akun twitter @aqfiazfan memberikan kritik terhadap kinerja Menteri Kesehatan yang bertugas memimpin Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan adalah lembaga teknis yang semestinya fokus pada perbaikan dan pembenahan penanganan Covid-19 di Indonesia. Dalam catatan kami terdapat beberapa hal yang harus disorot dan kritisi atas kinerja Menteri Kesehatan dalam memimpin kondisi darurat kesehatan masyarakat ini antara lain:
- Besarnya jumlah orang yang sakit dan meninggal karena terinfeksi virus corona, pasien suspek dan probable yang meninggal mengindikasikan bahwa Pemerintah, di bawah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menunjukkan kegagalan Pemerintah dalam mencegah penyebaran kasus, dan mempersiapkan layanan kesehatan penanganan Covid-19 secara serius serta menunjukkan rendahnya kemampuan Menteri Kesehatan Terawan dalam merespon pandemi.
- Tingginya angka penularan dan fatalitas kasus Covid-19 pada tenaga kesehatan Indonesia mengindikasikan kegagalan Kementerian Kesehatan memberikan perlindungan pada tenakes sebagai garda terdepan, melalui kecukupan APD, regular tes, maupun kebijakan yang tepat untuk melandaikan kurva epidemiologis
- Ketidakakuratan dan transparansi informasi dan data yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan yang memicu ketidaktepatan penanganan dan misinformasi di tengah masyarakat menunjukkan kelemahan kinerja Menteri Kesehatan Terawan.
- Tidak kunjung dipenuhinya target jumlah tes berbasis RT-PCR sesuai dengan anjuran WHO: 1 orang / 1.000 penduduk setiap minggu hingga bulan kelima masa pandemi di Indonesia merupakan bukti tidak piawainya Menteri Kesehatan Terawan dalam menangan pandemi di tanah air. Padahal jumlah tes ini sangat menentukan deteksi dan diagnosa dini kasus Covid-19 sehingga bisa dijadikan basis pengendalian dan penanganan Covid-19 yang efektif.
- Selain itu, minimnya penyerapan anggaran kesehatan yang dialokasikan sebesar Rp 87,55 triliun yang hingga kini baru terserap 7% juga menun jukkan betapa kinerja Menteri Kesehatan Terawan kurang bagus. Anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk tiga klaster, yaitu kepada gugus tugas di sebesar RP 3,5 triliun yang ditujukan untuk pengadaan APD, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dari logistik, karantina dan pemulangan WNI di luar negeri. Klaster selanjutnya adalah tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun yang mencakup insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya. Sementara klaster ketiga adalah insentif perpajakan sebesar Rp 9,05 triliun, anggarannya untuk pembebasan PPh Pasal 23 termasuk jasa dan honor tenaga kesehatan, pembebasan PPN DTP, dan pembebasan bea masuk impor.
2. Cuitan tersebut menyebutkan “anjing ini”, artinya mengacu pada “seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi 94%, dan bukan anjing pada umumnya. Karena itu menyebutkan “anjing ini” tidak sama dengan menyebut atau mengumpat “anjing!”. Kami kuatir Kementerian Kesehatan tidak cukup jernih melihat konteks cuitan tersebut dan terfokus pada kebiasaan umpatan menggunakan kata “anjing.” Padahal cuitan tersebut diulang dalam surat Kementerian Kesehatan sendiri.
3. Cuitan tersebut ditujukan untuk Menteri Kesehatan dan bukan Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan adalah jabatan yang memiliki tugas dan kewenangan dalam memimpin Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan. Sebagai suatu jabatan, orang yang menempatinya bisa saja berganti apabila dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya memimpin Kementerian Kesehatan. Dalam hal ini cuitan diarahkan kepada Menteri, yang mempermasalahkan kinerja Menteri dalam menjalan tugas dan kewenangannya. Dengan kata lain cuitan ini justru sebenarnya sedang menyelamatkan Kementerian Kesehatan dan memisahkannya dengan kritik atas kinerja Menteri terkait.
4. Selain tidak mampu melihat tujuan cuitan kepada Menteri Kesehatan dan bukan Kemeterian Kesehatan, surat Kementerian Kesehatan menunjukkan sikap anti kritik. Dalam masa sulit seperti Pandemi Covid-19 ini kritik sesungguhnya lebih diperlukan karena dapat memberikan info dan pengingat. Kritik seharusnya juga dapat dilihat sebagai ekspresi masyarakat yang merasakan adanya pengurusan pandemi yang tidak beres. Kritik tersebut hanya menunjukkan ketidakberdayaan masyarakat akan tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban kegagalan pemerintah kepada masyarakat. Cuitan balasan Kementerian Kesehatan nampak berusaha menunjukkan ketimpangan kuasa yang dimiliki pemerintah untuk membungkam dan menekan masyarakat yang melemparkan kritik.
5. Dalam negara demokrasi yang modern, maka kritik terhadap pejabat dan Lembaga Negara harus dilindungi. Hal yang perlu dilihat adalah substansi dari kritik tersebut, bukan hanya soal bentuk kritik yang dilemparkan. Hanya terpaku pada bentuk kritik menunjukkan ketidakmampuan aparatur negara dalam mengusung visi Indonesia sebagai negara demokrasi yang modern dan perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Kami meminta:
Pertama, Kementerian Kesehatan meminta maaf kepada publik karena telah melakukan upaya awal kriminalisasi terhadap kritik publik atas kinerja dari Menteri dan Kementerian Kesehatan.
Kedua, Meminta Presiden mengevaluasi kinerja dari Menteri Kesehatan yang dianggap tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan.
Ketiga, Menyatakan dukungan kepada Akun twitter @aqfiazfan dalam menyampaikan kritik pada pejabat dan Lembaga Negara hal ini merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi negara republik Indonesia
—
Koalisi Masyarakat Sipil digerakkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, AJAR, AMAR, Amnesty International Indonesia, CISDI, Dialoka, HRWG, ICJR, ICW, Imparsial, Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK), Kios Ojo Keos, Koalisi Warga Lapor COVID-19, KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Lokataru, Migrant Care, Pandemictalks, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), PBHI, Protection International, PSHK, Rumah Cemara, SGRC, TII, WALHI, WatchDoc, YLBHI, Yayasan Perlindungan Insani, Arus Pelangi, ELSAM