Salah satu isu yang sempat disinggung dalam Debat Capres perdana adalah mengenai kebebasan berekspresi dan berpendapat. Topik ini muncul sekilas dalam argumentasi Capres 1 ketika menanggapi pertanyaan panelis tentang penanganan disinformasi dan menjaga toleransi umat beragama. Capres 1 menyebutkan bahwa solusi dari permasalahan tersebut adalah penegakan hukum, penggunaan aplikasi pengaduan, dan perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Lebih spesifiknya, Capres 1 mengatakan bahwa Negara harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyatakan sikap dan kritik. Pada sesi tanya jawab terkait topik partai politik, Capres 1 pun sempat menyinggung turunnya indeks demokrasi dan penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE maupun Pasal 14 dan Pasal 15 UU Peraturan Pidana tentang Berita Bohong. Di sisi lain, Capres 2 justru mengatakan bahwa demokrasi berjalan dengan baik dalam pemerintahan Joko Widodo.
Permasalahan tentang menurunnya demokrasi dan perlindungan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat ini nyata adanya. Data Freedom House menunjukkan skor kebebasan di Indonesia menurun dari 64 pada 2018 menjadi 58 pada 2023. Begitu juga dengan Indeks Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia yang ikut turun pada 2023. Fenomena-fenomena seperti kriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet, serangan terhadap masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundangan yang tidak transparan dan minim partisipasi publik menjadi tanda-tanda yang menyertai turunnya iklim demokrasi di Indonesia.
Ironisnya, tidak semua capres memperhatikan isu ini dan malah masih memandang kondisi demokrasi Indonesia saat ini berada dalam situasi yang baik. Sekalipun ada capres yang menyinggung tentang kondisi demokrasi dan kebebasan berpendapat dalam debat, tidak ada paparan yang komprehensif atau kebaruan gagasan mengenai bagaimana langkah-langkah untuk melakukan perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat untuk meningkatkan demokrasi.
Untuk itu, ICJR mencatat beberapa rekomendasi yang diperlukan, yaitu:
- Komitmen yang tegas dari Pemerintahan Presiden sebagai bagian dari pembentuk UU untuk membentuk kebijakan berbasiskan Hak Asasi Manusia
- Harus ada komitmen penghapusan aturan hukum yang menghambat demokrasi misalnya UU ITE yang sekalipun revisi kedua telah disahkan, pasal bermasalah masih ada, termasuk dalam KUHP Baru yang masih menyisakan masalah yang berpotensi memperburuk demokrasi
- Tidak berhenti pada aturan, jaminan tidak adanya kriminalisasi bagi upaya melaksanakan demokrasi harus dijamin, partisipasi bermakna masyarakat sipil harus dijamin dan dilindungi
- Upaya-upaya ini harus dibarengi dengan edukasi aparat penegak hukum untuk sejalan dengan komitmen HAM tersebut
Jakarta, 13 Desember 2023 ICJR