Kemenkes: Kembali Fokus Urus Kesehatan, Lupakan Cuitan!

by Admin | 05/08/2020 12:47 pm

Telah beredar surat Kementerian Kesehatan RI tertanggal 3 Agustus 2020 perihal surat peringatan yang ditujukan kepada pemilik akun twitter @aqfiazfan. Dalam surat yang ditanda tangani Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat ini Kementerian Kesehatan “menilai unggahan tersebut, memuat unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Berdasarkan hal tersebut kami, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemantauan Penanganan Covid-19 mengecam langkah yang diambil oleh Kementerian Kesehatan tersebut dengan alasan-alasan yang kami jelaskan di bawah ini:

1. Akun twitter @aqfiazfan memberikan kritik terhadap kinerja Menteri Kesehatan yang bertugas memimpin Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan adalah lembaga teknis yang semestinya fokus pada perbaikan dan pembenahan penanganan Covid-19 di Indonesia. Dalam catatan kami terdapat beberapa hal yang harus disorot dan kritisi atas kinerja Menteri Kesehatan dalam memimpin kondisi darurat kesehatan masyarakat ini antara lain:

2. Cuitan tersebut menyebutkan “anjing ini”, artinya mengacu pada “seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi 94%, dan bukan anjing pada umumnya. Karena itu menyebutkan “anjing ini” tidak sama dengan menyebut atau mengumpat “anjing!”. Kami kuatir Kementerian Kesehatan tidak cukup jernih melihat konteks cuitan tersebut dan terfokus pada kebiasaan umpatan menggunakan kata “anjing.” Padahal cuitan tersebut diulang dalam surat Kementerian Kesehatan sendiri.

3. Cuitan tersebut ditujukan untuk Menteri Kesehatan dan bukan Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan adalah jabatan yang memiliki tugas dan kewenangan dalam memimpin Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan. Sebagai suatu jabatan, orang yang menempatinya bisa saja berganti apabila dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya memimpin Kementerian Kesehatan. Dalam hal ini cuitan diarahkan kepada Menteri, yang mempermasalahkan kinerja Menteri dalam menjalan tugas dan kewenangannya. Dengan kata lain cuitan ini justru sebenarnya sedang menyelamatkan Kementerian Kesehatan dan memisahkannya dengan kritik atas kinerja Menteri terkait.

4. Selain tidak mampu melihat tujuan cuitan kepada Menteri Kesehatan dan bukan Kemeterian Kesehatan, surat Kementerian Kesehatan menunjukkan sikap anti kritik. Dalam masa sulit seperti Pandemi Covid-19 ini kritik sesungguhnya lebih diperlukan karena dapat memberikan info dan pengingat. Kritik seharusnya juga dapat dilihat sebagai ekspresi masyarakat yang merasakan adanya pengurusan pandemi yang tidak beres. Kritik tersebut hanya menunjukkan ketidakberdayaan masyarakat akan tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban kegagalan pemerintah kepada masyarakat. Cuitan balasan Kementerian Kesehatan nampak berusaha menunjukkan ketimpangan kuasa yang dimiliki pemerintah untuk membungkam dan menekan masyarakat yang melemparkan kritik.

5. Dalam negara demokrasi yang modern, maka kritik terhadap pejabat dan Lembaga Negara harus dilindungi. Hal yang perlu dilihat adalah substansi dari kritik tersebut, bukan hanya soal bentuk kritik yang dilemparkan. Hanya terpaku pada bentuk kritik menunjukkan ketidakmampuan aparatur negara dalam mengusung visi Indonesia sebagai negara demokrasi yang modern dan perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Kami meminta:

Pertama, Kementerian Kesehatan meminta maaf kepada publik karena telah melakukan upaya awal kriminalisasi terhadap kritik publik atas kinerja dari Menteri dan Kementerian Kesehatan.

Kedua, Meminta Presiden mengevaluasi kinerja dari Menteri Kesehatan yang dianggap tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan.

Ketiga, Menyatakan dukungan kepada Akun twitter @aqfiazfan dalam menyampaikan kritik pada pejabat dan Lembaga Negara hal ini merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi negara republik Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil digerakkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, AJAR, AMAR, Amnesty International Indonesia, CISDI, Dialoka, HRWG, ICJR, ICW, Imparsial, Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK), Kios Ojo Keos, Koalisi Warga Lapor COVID-19, KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Lokataru, Migrant Care, Pandemictalks, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), PBHI, Protection International, PSHK, Rumah Cemara, SGRC, TII, WALHI, WatchDoc, YLBHI, Yayasan Perlindungan Insani, Arus Pelangi, ELSAM

Artikel Terkait

  • 19/11/2020 Putusan Pidana Penjara Jerinx Buka Jebakan Pasal Karet Baru UU ITE, Berbahaya Bagi Iklim Demokrasi[1]
  • 13/08/2020 [Pernyataan Pers Aliansi] Pidana dalam Kasus Jerinx Tidak Tepat, Kepolisian Harus Segera Hentikan Penyidikan[2]
  • 22/03/2021 Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber: Studi Tentang Penerapan UU ITE di Indonesia[3]
  • 04/11/2020 Tuntutan Pidana atas Pendapat dan Ekspresi Jerinx Penuh Masalah[4]
  • 24/08/2020 [Media Rilis ICJR, IJRS, LeIP] Kondisi Kasus Covid-19 di Rutan/Lapas Harus Mendapatkan Perhatian, Overcrowding Harus Diselesaikan Bersama[5]
Endnotes:
  1. Putusan Pidana Penjara Jerinx Buka Jebakan Pasal Karet Baru UU ITE, Berbahaya Bagi Iklim Demokrasi: https://icjr.or.id/putusan-pidana-penjara-jerinx-buka-jebakan-pasal-karet-baru-uu-ite-berbahaya-bagi-iklim-demokrasi/
  2. [Pernyataan Pers Aliansi] Pidana dalam Kasus Jerinx Tidak Tepat, Kepolisian Harus Segera Hentikan Penyidikan: https://icjr.or.id/pernyataan-pers-aliansi-pidana-dalam-kasus-jerinx-tidak-tepat-kepolisian-harus-segera-hentikan-penyidikan/
  3. Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber: Studi Tentang Penerapan UU ITE di Indonesia: https://icjr.or.id/mengatur-ulang-kebijakan-pidana-di-ruang-siber-studi-tentang-penerapan-uu-ite-di-indonesia/
  4. Tuntutan Pidana atas Pendapat dan Ekspresi Jerinx Penuh Masalah: https://icjr.or.id/tuntutan-pidana-atas-pendapat-dan-ekspresi-jerinx-penuh-masalah/
  5. [Media Rilis ICJR, IJRS, LeIP] Kondisi Kasus Covid-19 di Rutan/Lapas Harus Mendapatkan Perhatian, Overcrowding Harus Diselesaikan Bersama: https://icjr.or.id/media-rilis-icjr-ijrs-leip-kondisi-kasus-covid-19-di-rutan-lapas-harus-mendapatkan-perhatian-overcrowding-harus-diselesaikan-bersama/

Source URL: https://icjr.or.id/kemenkes-kembali-fokus-urus-kesehatan-lupakan-cuitan/