image001

Kenaikan Harga BBM Saja Bisa Berubah Terus, Kenapa Batasan Nilai Tindak Pidana Ringan dalam KUHP tidak Berubah?

Jakarta – Di tahun 1960, yang saat itu dipimpin Soekarno sebagai Presiden RI mengeluarkan penetapan mengenai beberapa perubahan dalam KUHP yaitu melalui Perppu No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam KUHP sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang melalui undang-undang No. 1 tahun 1961. Perubahan yang dimaksud dalam Perppu ini adalah terkait tindak pidana ringan yaitu Pasal 364 (pencurian ringan), 373 (penggelapan ringan), 379 (penipuan ringan), 384 (penipuan ringan oleh penjual), dan Pasal 407 ayat (1) (perusakan ringan) KUHP. Saat itu perubahan dilakukan dengan alasan untuk melakukan penyesuaian nilai barang yang mengalami perubahan dan peningkatan, sehingga jika ketentuan yang ada di KUHP—asli—diterapkan tidak sesuai lagi dengan keadaan saat itu (1960).

Kata “vijf en twintig gulden” dalam ketentuan tindak pidana ringan dalam peraturan kolonial di konversi kedalam peraturan perundang-undangan (KUHP) Indonesia menjadi “dua puluh lima rupiah”, yang kemudian dirubah kembali melalui Perppu No. 16 tahun 1960 menjadi 10 kali lipat menjadi “dua ratus lima puluh rupiah”.

Pada saat itu pemerintah begitu sangat perhatian terhadap kondisi hukum di negara Indonesia terbukti dengan adanya perubahan nilai dari dua puluh lima rupiah menjadi dua ratus lima puluh rupiah dengan melihat perubahan dan perkembangan nilai mata uang ditahun itu. akan tetapi sayangnya saat ini pemerintah (dalam hal ini eksekutif dan legislatif) seakan-akan membiarkan nilai pidana ringan dalam KUHP, tidak ada lagi perubahan sejak tahun 1960, sehingga kondisi yang demikian dimana masih berlakunya ketentuan tersebut dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, sebagai contoh banyaknya perkara pencurian yang dirasa ringan seperti kasus Nenek Minah-Pencurian Kakao, dan lain-lain yang diadili dengan ketentuan tindak pidana (pencurian) biasa dalam KUHP serta menyebabkan dapat ditahannya Tersangka/Terdakwa dalam tindakan tersebut, yang sebenarnya menjadi tidak sepadan dengan nilai perbuatan yang dilakukan. Permasalahan ini menjadi bahasan yang cukup menarik yang coba diangkat dalam diskusi yang dilakukan oleh ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dengan pembicara Hasril Hertanto, S.H., M.H. seorang akademisi dan Ketua pada Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), pada 30 Maret 2012 di FH UI-Depok, dengan tema “Menghidupkan kembali tindak pidana ringan dalam KUHP”. Diskusi ini dimoderatori oleh Wahyu Wagiman, S.H., Koordinator PILNET (Public Interest Lawyer Network), yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Judicial Review Perppu No. 1 Tahun 1961 yang diajukan oleh ICJR ke Mahkamah Konstitusi RI.

Menurut Hasril, Munculnya Perma No. 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada Februari 2012 merupakan suatu terobosan hukum untuk membuka kebuntuan-kebuntuan yang terjadi saat ini. Akan tetapi Perma hanya mengikat internal dalam kekuasaan Mahkamah Agung saja (Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan kekuasaan yang ada dibawahnya). Sebagai contoh masalah penahanan dalam kasus pencurian ringan dapat dimungkinkan terjadi saat penyidikan, sedangkan Perma hanya berlaku pada saat perkara sampai Pengadilan, yang baru bisa memutuskan untuk tidak ditahannya bagi Terdakwa yang melakukan tindak pidana ringan dibawah “dua juta lima ratus ribu rupiah” sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Perma tersebut. Sedangkan Polisi dan Jaksa tidak serta merta dapat mengikuti peraturan dalam Perma tersebut.

“Inisiatif MA dalam mengeluarkan Perma No. 2 tahun 2012 ini merupakan suatu sindiran terhadap eksekutif dan legislatif yang hingga saat ini tidak memiliki inisiatif untuk melakukan perubahan ataupun membuat undang-undang terkait batasan nilai pidana ringan. Seharusnya pemerintah sigab melihat kondisi hukum yang demikian”, tambah hasril dalam diskusinya. “Seharusnya bisa saja pemerintah (eksekutif) membuat undang-undang terkait batasan tindak pidana ringan atau untuk tindakan yang lebih cepat dibanding membuat undang-undang, eksekutif dapat mengeluarkan Perppu tentang beberapa perubahan dalam KUHP, seperti yang pernah dilakukan di tahun 1960 yang kemudian diajukan kepada DPR untuk dijadikan undang-undang. Kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) saja dapat berubah, kenapa hal ini tidak”, lanjut Hasril.

Hasril menjelaskan, upaya lainnya yang dapat dilakukan untuk mendorong Perma ini bisa berlaku efektif adalah dengan melakukan berbagai upaya seperti :

1.  Untuk Kepolisian dan Kejaksaan

Karena kepolisian dan kejaksaan tidak mungkin membuat peraturan yang dapat merubah nilai/batasan tindak pidana ringan sebagaimana yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Akan tetapi setidak-tidaknya Kapolri dan Jaksa Agung dapat membuat peraturan teknis yang memerintahkan misalnya untuk tindak pidana ringan tidak dilakukan penahanan terhadap Tersangka/Terdakwa;

2.  Untuk DPR sebagai lembaga legislatif

Pada intinya DPR mempunyai kewenangan untuk berinisiatif membuat undang-undang. Maka DPR dapat membentuk panitia kerja yang mengusulkan undang-undang terkait batasan tindak pidana ringan hasil inisiatif DPR sendiri;

3.  Sosialisasi kepada Masyarakat dengan materi dimana masyarakat diberdayakan dengan diberitahu tentang hak-haknya dalam proses hukum, diberitahu tentang proses-proses peradilan itu seperti apa, sehingga masyarakat pada suatu saat dapat menjadi pembela bagi dirinya sendiri, tidak perlu bergantung pada advokat, advokat hanya berperan memastikan apakah mereka mendapat hak-haknya atau tidak, dan masyarakat juga dapat menentukan langkah yang akan dilakukannya, sedangkan advokat berperan memberitahu konsekuensi jika langkah tersebut akan diambil.

Menurut Hasril, “Semakin naiknya nilai mata uang/nilai rupiah yang ada dalam KUHP, maka semakin memperkecil potensi-potensi penyimpangan oleh Aparat Penegak Hukum, memperkecil banyaknya orang-orang yang ditahan, karena disatu sisi Indonesia masih memiliki problem mengenai overcrowdeed di Rumah Tahananan/Lembaga Pemasyarakatan”. “Tidak dilakukannya perubahan terhadap materi muatan dalam ketentuan batasan pidana ringan dalam KUHP merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia”, terang Hasril diakhir diskusinya. (DS)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top