Dikisahkan bahwa “Tirta” yang diperankan oleh Panji Saputra dengan usia 39 tahun adalah seseorang laki-laki yang kaya raya dengan memiliki tiga orang istri dengan berbagai karakter yang dimuat dalam alur cerita. Dimana salah satu istri Tirta dalam sinetron diperankan oleh artis Lea Ciarachel Fourneaux yang memerankan adegan istri berusia 17 tahun, dalam kisah “Zahra” dianggap mempromosikan poligami dan kekerasan seksual terhadap anak.
Program sinetronini terkesan ingin memberikan kesan pada publik bahwa perkawinan anak SAH saja dilakukan termasuk menjadi pelaku poligami dan kekerasan seksual terhadap anak dengan menayangkan siaran tersebut dalam salah satu program sinetron mega series di Indosiar juga akan semakin mempopulerkan para pelaku perkawinan anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Sebagai salah satu tontonan masyarakat yang banyak di gemari masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan anak seharusnya konten yang ditampilkan memberi pesan dan pendidikan tentang bahaya perkawinan anak dan bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Tontonan yang ditampilkan seharusnya bisa mendidik dan tontonan yang imajinatif, bukan malah sebaliknya kasus perkawinan anak, kasus poligami dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai tontonan yang mendidik dalam acara tersebut, bahwa anak dibawah usia 19 tahun seperti yang tertuang pada Undang -Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 tidak bisa melagsungkan perkawinan.
Jika melihat rekaman yang beredar di Youtube dan Twitter bahwa peran Zahra adalah seseorang yang dipaksa menerima pinangan Tirta demi melunasi hutang orangtuanya. Adegan ranjang di perankan oleh Zahra dan Tirta dalam sinetron tidak etis dilakukan melihat usia Lea Ciarachel Fourneaux masih dibawah umur.
Bahwa fakta menunjukkan pemeran Zahra adalah seorang anak yang masih dibawah 18 tahun dan telah memerankan karakter orang dewasa sebagai istri ketiga adalah salah satu bentuk eksploitasi anak diranah industri penyiaran. Seharusnya pihak rumah produksi, Stasiun TV, Agensi/Manajemen Artis yang menaungi artis harus lebih selektif dalam menentukan pemeran serta peran yang cocok untuk dilakoni artisnya. LCF seharusnya mendapatkan peran yang sesuai dengan usianya, bukan justru mendalilkan bahwa “Suara Hati Istri – Zahra” sebagai sebuah karya sehingga dilakukan pembiaran.
Oleh karenanya, berdasarkan poin-poin diatas, dengan melihat tujuan dan kemanfaatannya, Masyarakat Sipil yang tergabung dalam gerakan pencegahan perkawinan anak atau biasa disebut jaringan Koalisi 18+. Menyampaikan, bahwa kami:
1. Mendesakkan Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan seluruh episode tayangan siaran dengan judul Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra” yang menggambarkan pelaku kawin anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tayang setiap hari pukul 18.00 WIB dari arsip TV, Youtube, Twitter, Google, Instagram dan media sosial lainnya yang dapat mengakses siaran tersebut.
2. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan tindakan tegas untuk menyuarakan dan memberikan rekomendasi kuat untuk menarik tayangan sinetron yang dimaksud, karena mempromosikan perkawinan usia anak, kekerasan terhadap perempuan, dan pelemahan upaya kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga.
3. Mendesakkan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) mengevaluasi secara menyeluruh Program Sinetron yang dimaksud dan melakukan proses seleksi scene/bagian sinetron/film yang tidak patut dikonsumsi anak-anak dan publik, termasuk memberikan pesan kepada publik lewat adegan-adegan yang memperkuatpemahaman masyarakat bahwa perkawinan usia anak, dan perilaku kekerasan seksual terhadap anak. |
4. Meminta Komisi Perlindungan Anak (KPAI) untuk melakukan investigasi secara komprehensif terhadap Agensi atau Perusahaan Manajemen tempat LCF bernaung, dan melihat sejauh mana bisnis sinetron atau program televisi tunduk pada Undang-Undang perlindungan anak, dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku. |
5. Meminta Rumah Produksi untuk menghentikan produksi dan mencegah terjadinya peredaran Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra” karena bertentangan dengan semangat pencegahan penghentian perkawinan anak dan penghapusan kekerasan seksual. |
6. Meminta Stasiun Televisi khususnya Indosiar agar lebih selektif dalam memberikan tayangan sehingga tidak berdampak buruk pada perkembangan anak di Indonesia dan mengkaji seluruh tayangan termasuk proses produksi agar tidak melanggar ketentuan terkait perlindungan anak seperti yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). |
7. Meminta Indosiar dan Rumah Produksi Mega Kreasi Film untuk membuat Iklan Layanan Masyarakat tentang pencegahan perkawinan anak sebagai bentuk permintaan maaf atas telah tayangnya Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra”. |
8. Menyerukan kepada tokoh agama dan lintas iman untuk bersama-sama menyatakan sikap menolak segala bentuk Program Televisi dan Audio Visual lainnya yang mempromosikan perkawinan anak, perilaku kekerasan seksual terhadap anak, dan kekerasan terhadap perempuan menjadi konsumsi publik. |
9. Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) melakukan monitoring ketat terhadap produksi pengetahuan yang mendorong perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. |
|
Jakarta, 02 Juni 2021 Koalisi 18+ |
Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak |
Narahubung : Lia Anggiasih (Koalisi 18+ / WVI) |
Mike V. Tangka (Koalisi Perempuan Indonesia) |
Silahkan unduh dokumennya disini |
Kami Yang Mendukung :
1. Koalisi Perempuan Indonesia 2. Wahana Visi Indonesia 5. Mubadalah.id |
6. Kalyanamitra |
8. Cherbon Feminist 10.PKBI |
12.Y APESDI |
15.Madrasah Aliyah Bingkat Serdang Bedagai 16.KPS2K Jawa Timur 19.LBH Jentera Perempuan Indonesia 20.Institut KAPAL Perempuan |
21.Institut Perempuan |
22.Parinama Astha (ParTha) 23.Yayasan Kesehatan Perempuan |
24.Migrant Care 25.AMAN Indonesia |
26.Rahima 28.YLBH Surya Insan Lampung 29.Lembaga Partisipasi Perempuan |
30.Solidaritas Perempuan Sebay Lampung 32.RUMAH KIT AB |
34.Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat 35.Umah Ramah 37.LPSDM Lombok Timur, NTB |
38.Konsorsium Permampu 39.PKBI Daerah Jambi |
40.FAMM Indonesia 41.PEREMPUAN AMAN 42.MALEO SULTENG 43.WCC Nurani Perempuan 44.PPSW Riau |
45.Jaringan Perempuan Usaha Kecil “Rindang” Lombok Tengah NTB
46.Yayasan Palung, Ketapang, Kalbar
47.YPSM Jember, Jawa Timur
48.FPM Palembang
49.Lembaga Pengkajian dan Study Arus Informasi Regional (LPS-AIR), Kalbar
50.PKBI Kota Singkawang, Kalbar
51.SekGen Sumbar
52.Gerakan Perempuan Lampung
53.Aliansi Perempuan Merangin- Jambi
54.Rifka Annisa
55.Dewi Keadilan SULSEL
56.Gender Research Center UPI
57.BEM Rema UPI
58.Ebina MT BAM
59.Tim Krayon KGS Garut
60.(Re)aksi Remaja Garut
61.Sekolah Damai Indonesia
62.Toa Damai Indonesia
63.Sekolah Damai Bandung
64.Yayasan Sukma Jawa Tengah
65.Klinik Hukum Ultra Petita
66.Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
67.Resister Indonesia
68.Komunitas Perempuan Berkisah
69.DROUPADI
70.Perempuan Tanpa Stigma
71.Relawan Pemuda Peduli Perempuan dan Anak
72.Feminist Event
73.SAFEnet
74.Lintas Feminis Jakarta
75.ICJ Makassar
76.Yayasan PEKKA
77.Federasi Serikat Pekka Indonesia
78.Indonesia Untuk Kemanusiaan (IKA)
79.Akademi Paradigta
80.Duta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ketapang (DP3AK), Kalbar
81.FAKTA DAMAR Tanggamus
82.Cahaya Perempuan WCC
83.#SaveJanda
84.Konsorsium WE LEAD
85.BeWithYou 86.YCG
87.Rutgers Indonesia
88.Rifka Annisa Wcc
89.PEKA-PM NTT
90.Pelita Padang
91.Gusdurian Padang
92.Yayasan JaRI
93.Jaringan AKSI untuk Remaja Perempuan
94.Jaringan Pelayanan Anak 95.Yayasan Budaya Mandiri
96.Konde.co
97.Perempuan Anggun Nusantara 98.LBH Makassar
99.Paralegal Apik Banten
100. Kelompok informasi masyarakat kota serang (fk kim kota serang)
101. Sahabat Anak Kota Serang
102. Perkumpulan Suara Kita
Individu Yang Mendukung :
1. Muhammad Haris AJ, S.H. 2. Ria Yulianti |
3. Marfuatun Hasanah, S.Pd 4. Marlina Azahra. S.Pd |
7. Meidina Inggrid 8. Puspita Yuliana |
9. Dike Nomia |
12. Lies Marcoes 14. Tasya Nadyana |
16. Rani Hastari |
20. Evelina H. Simanjuntak 21. Indry Oktaviani |
24. Qorihani- Depok |
27. Lusia Palulungan, Makassar
28. Tia Fitriyanti
29. Owena Ardra
30. Maya Kornelia Musa
31. Evie Permata Sari – Tangerang
32. Helga Inneke Worotitjan– Yogyakarta
33. Rafinne Oktavitae Mega – Yogyakarta
34. Irina Dayasih, Tangsel
35. Uchi Kowati, Tangsel
36. F. Handayani, Jakarta
37. Dina Listiorini (Yogyakarta)
38. Nila Dini H, Bekasi
39. Restri Rahmawati (Depok)
40. Mutiara Proehoeman (Tangsel)
41. Syiva aulia khairunnisa ( Majalengka, Jawa barat )
42. Bertin Tiara (Bekasi)
43. Ika Utari (Denpasar, BALI)
44. Dewi Komalasari
45. Sutriyatmi Atmadiredja
46. Aditya Septiansyah
47. Yeni Krismawati
48. Mutiara Proehoeman (Tangsel)
49. Syiva aulia khairunnisa ( majalengka, jawa barat )
50. Bertin Tiara (Bekasi)
51. Ika Utari (Denpasar, BALI)
52. Bertin Tiara (Bekasi)
53. Max Andrew Ohandi (Jakarta)
54. Lukas Ispandriarno (Yogyakarta)
55. Martina Majid, Bone
56. A.M ismi Surabaya
57. Erna.serang
58. Ani Chotijah (Cilacap)
59. Mary Silvita (Tangsel)
60. Nova Riyanti (Palembang)
61. Dini Anitasari