Ketentuan Pidana dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dalam Perkara Penyiksaan
15
May, 2012
Print this article
Font size -16+
UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah memuat tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap penegak hukum yang dalam memeriksa perkara anak yang berhadapan dengan hukum melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap anak. Ketentuan tersebut terdapat di dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) sebagaimana tersebut di bawah ini
Pasal 80
- Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Artikel Terkait
- 14/06/2016 ICJR Minta Pengadilan Negeri Tangerang Berhati – hati Dalam Memeriksa Kasus RAI
- 30/05/2016 (Perppu) Pemerintah yang Lari Dari Tanggungjawab Atas Korban
- 29/10/2015 Surat Teguran Terbuka untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- 17/12/2014 ICJR Calls for more Progressive Regulatory Plan and Urges the GoI to Settle Outstanding Liabilities on Criminal Regulations
- 15/05/2012 Ketentuan Pidana dalam KUHP untuk Perkara Penyiksaan