UN Human Rights Committee sesi 102 di Jenewa pada 21 Juli 2011 telah mengadopsi Komentar Umum No 34 tentang Kebebasan Berekspresi. Komentar Umum No 34 ini merupakan interpretasi resmi terkait dengan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Komentar umum ini akan memperkuat perlindungan hukum internasional terhadap kebebasan berekspresi dan menyediakan petunjuk resmi kepada negara, termasuk pengadilan tentang perkembangan kebijakan dan ajudikasi yang berdampak pada hak ini.
Komentar umum ini merefleksikan perkembangan di bidang hukum, praktek, dan pemahaman mengenai kebebasan berekspresi. Selain itu Komentar Umum ini juga telah menyatakan interpretasinya terhadap perkembangan di bidang penggunaan internet sebagai media komunikasi.
Komentar Umum No 34 ini menggantikan Komentar Umum No 10 yang selama ini digunakan sebagai interpretasi resmi terhadap Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Komentar Umum No 34 ini terdiri dari beberapa bagian yaitu : (1) General remarks; (2) Freedom of opinion; (3) Freedom of expression; (4) Freedom of expression and the media; (5) Right of Access to information; (6) Freedom of expression and political rights; (7) The application of article 19 (3); (8) Limitative scope of restrictions on freedom of expression in certain specific areas; dan (9)The relationship of articles 19 and 20