Tarik Ulur Kodifikasi RKUHP dan Nasib Tindak Pidana di Luar KUHP
Model Kodifikasi Parsial sudah di tetapkan dalam Pasal 218 R KUHP 2015, pemerintah seharusnya tidak memaksakan semua tindak pidana yang diatur dalam UU khusus Masuk ke Dalam RKUHP 2015.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memiliki cita-cita mulia melakukan kodifikasi hukum pidana nasional Indonesia. Dengan adanya kodifikasi hukum pidana nasional, maka segala macam ketentuan perundang-undangan pidana rencananya akan terunifikasi secara sistematis ke dalam satu buku khusus. Termasuk asas-asas dalam tindak pidana-tindak pidana yang tadinya ada di luar KUHP akan terkoneksi dengan asas-asas umum yang ada dalam RKUHP.
Peraturan peraturan pidana yang saat ini berada diluar KUHP, memiliki peranan sentral dalam perkembangan hukum pidana Indonesia dewasa ini, namun walaupun model kodifikasi parsial telah dianut dalam RKUHP. Buku II RKUHP justru memaksa mengharuskan semua ketentuan pidana di luar KUHP dimasukkan dalam RKUHP dengan cara adopsi yang kurang baik.
Hal ini misalnya terjadi pada tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang yang pengaturannya berada dibawah level ketentuan yang diatur dalam UU diluar KUHP. Contoh lain misalnya delik korupsi dan narkotika yang dipindahkan tanpa mengikutsertakan ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur diluar KUHP. Lebih jauh lagi pada tindak pidana pelanggaran HAM yang berat misalnya yang menyamakan prinsip tindak pidana umum dengan tindak pidana HAM yang berat yang sudah diakui secara Internasional. Lain lagi tindak pidana pornografi yang dimodifikasi dari UU Pornografi, sehingga pasal-pasalnya sangat eksesif.
Meskipun hal ini coba ditengahi dengan adanya aturan peralihan, namun ternyata aturan peralihan yang diatur di RKUHP hanya menambah kerumitan persoalan hubungan antara KUHP dan tindak pidana di luar KUHP. Misalnya dalam pasal 782 RKUHP yang mengamanatkan bahwa dalam waktu 5 tahun berikutnya, seluruh aturan yang dimuat baik didalam dan diluar KUHP akan terintegrasi seluruhnya ke KUHP, sehingga akan menghilangkan dengan serta merta ketentuan tindak pidana di luar KUHP.
Potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh pasal peralihan bisa sangat masif, mengingat sistem pemindahan tindak pidana di luar KUHP ke dalam RKUHP tidak dilakukan dengan keseluruhan, banyak delik yang dipindahkan namun tidak mengikutsertakan seluruh ketentuan yang ada atau dipindahkan namun rumusannya berubah sehingga menimbulkan perbedaan dengan tindak pidana yang diatur di luar KUHP.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP memandang bahwa saat ini berdasarkan inventarisasi terhadap 30 bidang hukum, setidaknya hingga saat ini terdapat 147 undang-undang sektoral yang memuat ketentuan pidana. Apabila keseluruhan aturan tersebut ingin dimasukkan ke dalam RKUHP maka pengkodifikasiannya harus dilakukan secara hati-hati tanpa mengurangi kualitas pengaturan yang sudah ada dalam UU Sektoral. Melakukan kodifikasi tanpa mengidentifikasi potensi ternyadinya kekacauan hukum dikarenakan banyaknya persilangan dan benturan antara pengaturan di dalam dan di luar KUHP akan mengakibatkan kondisi hukum pidana di Indonesia bergerak mundur jauh dari KUHP pertamakali diundangankan di Indonesia.
Artikel Terkait
- 21/11/2017 Kompilasi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perubahan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia
- 24/10/2017 Implementasi PP Restitusi Anak Korban Butuh Kemauan Aparat Penegak Hukum
- 30/12/2013 Penanganan Narkotika Masih Didominasi Pendekatan Kriminal
- 05/07/2017 Koalisi 18+ Calls the Government of Indonesia to Co-Sponsor the UN Resolution Related to Child, Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings
- 05/04/2017 “Pasal-Pasal Guantanamo” Dalam Pembahasan Panja RUU Terorisme
Related Articles
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Ingatkan Pemerintah dan DPR Kaji Ulang soal Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta DPR untuk terus menagih penjelasan dari pemerintah soal kompilasi hukum adat mana saja yang bisa
Pasal-Pasal Terkait Contemp Of Court dalam R KUHP Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia, Khususnya Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Sangat Keberatan Dengan Pasal yang Overprotektif Terhadap Pengadilan Dalam pembahasan RKUHP pada 21 November 2016, Pemerintah
Bukan Sekedar Langgar Etik, Seret Pelaku Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan!
ICJR turut berduka sedalam-dalamnya dan bersimpati kepada keluarga atas meninggalnya korban-korban di dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.