The Indonesian Center for Drugs Research (ICDR) – Unika Atma Jaya bersama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation telah mengadakan Konferensi Internasional tentang Kajian dan Kebijakan Narkotika dan obat-obatan yang pertama.
Penyelenggaraan Konferensi Internasional tentang Kajian dan Kebijakan Narkotika dan obat-obatan ini merupakan cara bagi ICDR bersama ICJR untuk memfasilitasi kebutuhan mendesak dalam reformasi kebijakan narkotika untuk merespons tantangan penggunaan narkotika yang kompleks dan terus berkembang. Konferensi ini juga dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi terhadap kebijakan narkotika berbasiskan bukti dan ilmu pengetahuan dengan mempertemukan para pembuat kebijakan, peneliti, para ahli di bidang kesehatan, lembaga penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk terlibat dalam dialog konstruktif dan berbagi pengetahuan mengenai isu-isu kebijakan narkotika kontemporer.
Konferensi yang dilaksanakan pada Selasa-Rabu, 14-15 Mei 2024 di Kampus Unika Atma Jaya, Semanggi melalui 2 (dua) sesi Plenary Pembuka dan Penutup serta 9 (sembilan) sesi diskusi panel kelas. Plenary I membahas kebijakan narkotika di Indonesia dan revisi UU Narkotika, sedangkan di Plenary II berfokus pada pembahasan kebijakan narkotika global utamanya dekriminalisasi dan implementasi pidana mati. Dalam diskusi panel kelas, terdapat topik pembahasan yaitu (1) Tantangan Kebijakan Narkotika di Asia dan Global, (2) Dekriminalisasi dalam Kebijakan Narkotika di Indonesia, (3) Pembentukan Kebijakan Pengurangan Dampak Buruk dan Berbasis Bukti, (4) Penelitian Kesehatan Masyarakat dan Narkotika dan (5) Peran Akademisi dalam Reformasi Kebijakan Narkotika.
Konferensi internasional yang merupakan forum akademis ini menghasilkan kesimpulan bahwa aspek yang paling mempengaruhi diskursus tentang reformasi kebijakan narkotika adalah perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya mengenai pemenuhan hak atas kesehatan. Konferensi ini menghasilkan beberapa rekomendasi berikut terhadap reformasi kebijakan narkotika:
- Bahwa pendekatan pelarangan atau prohibisionist adalah salah satu ciri kebijakan narkotika yang bernafaskan ‘perang terhadap narkotika’. Sebab, ia mengejawantahkan misi ‘toleransi nol’ terhadap narkotika itu melalui pelarangan segala aktivitas yang berkenaan dengan peredaran gelap narkotika dan juga penggunaan narkotika. Pendekatan ini akhirnya berujung pada perang terhadap pengguna dan kelompok marjinal lainnya. Untuk itu Pemerintah harus meninggalkan perspektif ini dan mengalihkan lebih banyak sumber daya ke pendekatan yang berpusat pada kesehatan dan langkah-langkah pengurangan dampak buruk terhadap masalah penggunaan narkotika.
- Pendekatan dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika yang telah diterapkan di beberapa negara merupakan salah satu pendekatan yang baik dan layak yaitu bertujuan untuk mengurangi dampak negatif perang terhadap narkotika. Pendekatan ini telah menghasilkan dampak yang baik dalam mengurangi dampak buruk penggunaan narkotika. Pendekatan dekriminalisasi tetap harus mematuhi prinsip-prinsip dan norma-norma hak asasi manusia, jika tidak, maka penerapannya akan kurang baik dan dalam kasus terburuk akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang baru.
- Reformasi kebijakan narkotika ke depannya juga harus melibatkan akademisi lintas disipliner mulai dari hukum, kesehatan, kriminologi untuk mendukung kebijakan yang berbasis bukti dan ilmiah.
Dalam konteks situasi kebijakan narkotika di Indonesia, konferensi ini kembali mengingatkan bahwa kebijakan narkotika yang punitif hanya menciptakan diskriminasi khususnya kepada pengguna narkotika dan terutama pada kelompok rentan yaitu perempuan dan anak. Ditambah dengan proses penegakan hukum yang masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibenahi.
Memahami permasalahan tersebut, Pembicara Kunci dalam konferensi ini, yaitu Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Cahyani Suryandari, S.H., M.H. menyatakan ke depannya tanpa adanya perubahan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 secara fundamental untuk mendorong tata kelola baru bagi pengguna narkotika yang mengedepankan pendekatan kesehatan, maka persoalan yang sama akan terus berulang. Untuk itu, dalam proses pembahasan revisi UU Narkotika yang saat ini sedang berjalan, Ia telah mendorong pendekatan dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika dengan menggunakan rentang ambang batas penggunaan narkotika. Skema ini memastikan perbedaan yang signifikan antara definisi pengguna dan pengedar narkotika/psikotropika. Skema ini juga menjadi upaya untuk reformasi kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti dan data serta kebutuhan tentang rasionalitas ambang batas yang menjadi alat penentu dalam menjatuhkan jenis hukuman dan kebutuhan akan intervensi kesehatan terhadap pengguna narkotika.
Komitmen memperbaiki definisi pengguna dan pengedar narkotika/psikotropika juga didukung oleh Mahkamah Agung. Ketua Kamar Pidana, Mahkamah Agung RI, H. Suharto, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa saat ini telah dibentuk kelompok kerja untuk Penyusunan Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Narkotika (R-PERMA Narkotika) sebagai komitmen untuk memperbaiki definisi pengguna dan pengedar narkotika/psikotropika melalui skema gramasi narkotikanya. Skema ini nantinya akan mengkualifikasi perbuatan pidana dan penyimpangan ketentuan ancaman pidana minimum khusus dalam tindak pidana narkotika.
Selain itu, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan juga menyinggung tentang perkembangan kebijakan penanggulangan dan respon atas Zat Psikoaktif Baru (ZPB) atau yang biasanya disebut sebagai New Psychoactive Substance (NPS) yang berbasiskan pada pendekatan hak atas kesehatan dan menjamin tersedianya hak atas kesehatan masyarakat. Sehingga, ZPB perlu dikelola secara seimbang guna memastikan ketersediaan untuk layanan kesehatan, akses bagi obat-obatan dan kebutuhan riset berbasis bukti.
Pada sesi akhir konferensi ditutup dengan Plenary II yang antara lain membahas keberhasilan pemerintah Portugal dalam memperbaiki situasi kebijakan narkotika di negaranya dengan bersandar pada pentingnya pemenuhan hak atas kesehatan bagi pengguna narkotika dan mengubah kerangka berpikir melalui dekriminalisasi penggunaan dan penguasaan narkotika bahwa walaupun perdagangan narkotika ilegal tetap merupakan suatu tindak pidana di Portugal, namun terhadap pengguna narkotika, pendekatan yang diambil bukan pendekatan pidana melainkan kesehatan dan pengurangan dampak buruk. Portugal telah memberikan contoh positif mengenai apa yang dapat dilakukan ke depannya di Indonesia ketika kebijakan narkotika memprioritaskan kesehatan dibandingkan kriminalisasi.