image001

Kriminalisasi Prostitusi Online dengan UU ITE Tidak Tepat dan Berbahaya

Terungkapnya kembali kasus prostitusi online yang melibatkan public figure kembali menaikkan narasi kriminalisasi bagi pekerja seks dan pelanggannya. Dalam pemberitaan, beberapa pihak terlibat dinarasikan dijerat atas tindak pidana prostitusi online. ICJR sekali lagi menekankan bahwa untuk perbuatan memberikan jasa seks antar orang tidak diatur sebagai perbuatan pidana yang bisa dikriminalisasi. Sehingga pemberian jasa seks secara konsensual antar pihak yang memberi dan menerima dalam bentuk offline atau pun online tidak ada jerat pidana yang dapat diberlakukan. Dalam konteks pidana prostitusi sendiri, satu-satunya kriminalisasi hanya bagi mucikari dan atau pengguna jasa dari korban eksploitasi atau perdagangan orang.

Dalam penerapannya, kemudian muncul narasi “kasus prostitusi online” yang “dipaksakan” menggunakan pemidanaan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang transmisi, distribusi dan membuat dapat diakses konten elektronik yang memuat pelanggaran kesusilaan. Sekalipun Pasal 27 ayat (1) UU ITE itu memang bermasalah, namun penerapannya harus merujuk pada batasan pelanggaran kesusilaan yang dapat dijerat pidana. Sesuai dengan ketentuan KUHP sebagai dasar adanya kriminalisasi UU ITE, konten melanggar kesusilaan yang dapat dijerat pidana adalah apabila ditujukan kepada umum, walaupun di ruang privat tapi orang yang ditujukan tidak berkehendak atau juga ditujukan kepada anak (Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP). Sehingga penyebaran konten yang dinilai melanggar kesusilaan selama dilakukan di ruang privat dan berbasis persetujuan tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. 

Lebih lanjut, pada 2020 lalu 3 institusi Kominfo, Kejaksaan dan Kepolisian telah menerbitkan Pedoman Implementasi pasal-pasal dalam UU ITE. Untuk menerapkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE ini, Pedoman Implementasi tersebut menyebutkan rujukan pada UU Pornografi dan KUHP, sehingga seharusnya pasal ini tidak dapat menjerat hubungan privat, termasuk perihal pemberian dan penerimaan jasa seks. Seharusnya dengan dasar ini, aparat penegak hukum tak lagi secara sewenang-wenang menyebut “kasus prostitusi online”. 

Atas kasus ini juga muncul narasi soal mengatasi masalah prostitusi dengan menghadirkan proposal kriminalisasi, baik kriminalisasi pekerja seks itu sendiri maupun kriminalisasi pelanggan pekerja seks. ICJR kembali lagi mengingatkan bahwa dengan keras baik pekerja seks dan pelanggannya adalah populasi kunci penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa salah satu prinsip penanggulangan HIV-AIDS melibatkan peran aktif populasi kunci. Pencegahan penyebaran HIV adalah dengan menciptakan tatanan sosial di lingkungan populasi kunci yang kondusif. Bahkan dalam Pasal 51 Permenkes tersebut telah dijelaskan bahwa masyarakat berperan dalam mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap komunitas populasi kunci. Sehingga menghadirkan proposal kriminalisasi bagi pekerja seks maupun pelanggannya hanya akan memberikan dampak buruk pada penanggulangan HIV-AIDS karena populasi kunci tersebut akan dipukul mundur, underground tidak dapat layanan intervensi negara, ataupun ketakutan mengakses layanan kesehatan, termasuk alat pengaman. Perilaku beresiko justru sulit untuk dicegah. 

WHO mencatat bahwa kriminalisasi terhadap pekerja seks justru akan menciptakan lingkungan yang melanggengkan toleransi atas kekerasan terhadap pekerja seks, menyebabkan mereka tanpa perlindungan negara. Kriminalisasi secara langsung memberikan stigma kepada pekerja seks, mayoritas perempuan, yang memperburuk kondisi penanganan HIV-AIDS di Indonesia. 

Kriminalisasi terhadap pekerja seks justru akan semakin menambah panjang daftar masalah yang harus ditangani oleh pemerintah. Studi yang berfokus pada dampak kriminalisasi terhadap penanganan HIV-AIDS menunjukkan bahwa kriminalisasi pada akhirnya akan menjadikan prostitusi sebagai pekerjaan yang tidak aman dan tidak teregulasi (Lyons, et.al, 2020). Pun juga mengkriminalisasi pelanggan seks yang dikenal dengan “Swedish model” atau “Nordic model” tidak juga memberikan dampak yang positif. Model ini diterapkan di Norwegia, Islandia, Prancis, Irlandia, Irlandia Utara dan Kanada. Dalam implementasi di Swedia, yang menjadi objek supervisi oleh aparat penegak hukum adalah pekerja seks itu sendiri, Polisi memantau pekerja untuk menangkap para pembeli seks, yang justru sering melanggar hak atas privasi pekerja seks. Dalam proses hukum pun, pekerja seks justru sering dipojokkan, pekerja seks harus datang ke pengadilan dan rentan kehilangan hak atas privasi. di Prancis, survey terhadap pekerja seks menyatakan kriminalisasi terhadap pelanggan berdampak negatif terhadap kemampuan pekerja seks untuk bernegosiasi dan akhirnya mempersempit ruang aman bagi pekerja seks. Sebuah penelitian yang meninjau 27 negara menemukan bahwa negara yang melegalkan beberapa aspek terkait dengan pekerja seks berhasil menurunkan prevalensi HIV pada pekerja seks (A.Reeves,et.al, 2017). 

Keberadaan prostitusi harus mampu direspon oleh Pemerintah dengan pendekatan yang tepat, khususnya terhadap pemberi jasa seks dan kliennya. Narasi berdasarkan moralitas yang tidak didukung oleh data yang terus-menerus digaungkan harus berhenti dijadikan dasar dalam pembuatan kebijakan. Realita kondisi rentan pekerja seks harus bisa diterima oleh pembuat kebijakan. Permasalahan yang kemudian harus diselesaikan adalah bagaimana agar tidak timbul masalah dari realita tersebut, misalnya dalam hal ini mencegah terjadi eksploitasi pekerja seks dan memastikan penanggulangan HIV terlaksana. Pendekatan pidana total memberikan dampak untuk kedua hal tersebut. Pekerja seks dan pelanggannya adalah populasi kunci HIV yang sudah dikomitmenkan negara untuk dirangkul. Tidak ada ruang untuk dikriminalisasi.

 

Jakarta, 6 Januari 2021

ICJR

Cp : Genoveva Alicia (Peneliti ICJR)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top