Ringkasan Kasus Posisi
Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1531/Pid.Sus/2010, adalah putusan terhadap perkara pidana KS Alias CKK Alias At, Usia 21 tahun bertempat tinggal di Kabupaten Sambas, At Bekerja sebagai Wiraswasta.
Berawal dari informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap psikotropika jenis ekstasi di daerah tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamati saudara At yang dicurigai terlibat dalam peredaran gelap psikotropika tersebut. Pranoto dan Sugianto Petugas Kepolisian Resor Sambas melakukan pengintaian di rumah Atun dan membuntutinya saat At keluar rumah, hingga terjadi insiden penangkapan yang diawali dengan tembakan satu kali keatas oleh polisi sebagai peringatan, dan saat itu juga At berhenti dan dengan spontan bertanya ada apa? Kemudian Sugianto membawanya ke tempat terang di depan sebuah Ruko Counter Handphone, dan melakukan diinterogasi.
Dari hasil interogasi Pranoto dan Sugianto sebagai petugas kepolisian mendapati barang bukti yang ditemukan tidak jauh dari tempat pemberhentian, yang sebelumnya barang tersebut terlihat Pranoto di jatuhkan terdakwa dari tangannya, setelah berusaha untuk mencarinya dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu; Rabuan dan Hermansyah, lalu ditemukan berupa satu bungkusan plastik warna hitam yang berisikan dua tablet warna merah muda bintik putih biru dan satu tablet warna merah muda bintik putih, merah biru.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum mendakwa saudara At dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu, mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalm pasal 12 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 atau kedua, melanggar pasal 59 ayat (1) huruf c Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotopika.
Pasal 12 ayat (3) UU No.5 Tahun 1997 Menyatakan :
“Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan”
Pasal 59 (1) huruf c UU No. 5 Tahun 1997 :
“Mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ke-tentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)”.
Alasan-alasan Kasasi dari terdakwa
Secara singkat Pemohon Kasasi/Terdakwa menyampaikan dua alasan pokok kasasi yaitu :
- Pengadilan telah salah menerapkan hukum pembuktian tentang pengertian seseorang saksi yang dapat memberikan keterangan kesaksian dalam persidangan, sehingga Judex Factie salah mengambil putusan.
- Pengadilan telah salah mengartikan unsur memiliki yang menguatkan pertimbangan Judex Factie pada Pengadilan Negeri yang salah mengartikan pengertian unsur memiliki, menyimpan dan atau membawa 3 (tiga) butir tablet ekstasi psikotropika golongan I
Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Memutuskan ;
- Menyatakan Terdakwa KS alias CKK alias AT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam semua dakwaan;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, kecuali Terdakwa ditahan karena perkara lain.
Pertimbangan Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa terhadap alasan – alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
- Bahwa pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang di tanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar – benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (vide Penje lasan Pasal 185 ayat (6 ) KUHAP);
- Bahwa secara formal kehadiran polisi di persidangan pada dasarnya digunakan pada saat memberi keterangan yang sifatnya Verbalisan;
- Bahwa keterangan 3 orang saksi lainnya pada pokoknya menerangkan tidak mengetahui siapa barang tersebut ;
- Bahwa barang yang di temukan tidak jelas siapa pemiliknya. Untuk mencari kepastian siapa pemilik barang tersebut, Terdakwa dipaksa mengaku oleh polisi dengan cara memukuli ;
- Bahwa barang yang di temukan jaraknya berjauhan yaitu berada di tempat dimana posisi Terdakwa berdiri. Tidak ada pula saksi yang melihat Terdakwa menyimpan atau melemparkan barang itu di tempat di temukan barang. Bisa saja terjadi barang tersebut sudah di simpan lebih dahulu oleh polisi, oleh karena lama dipepet, kemudian polisi menyetop Terdakwa persis pada saat berada di dekat barang itu. Dalam banyak kejadian penggeledahan badan/ rumah barang bukti berupa narkoba atau psikotropika adalah milik polisi, sudah dipersiapkan sebelum melakukan penangkapan;
- Bahwa tidak jarang pula terjadi, barang bukti tersebut milik polisi, kemudian dengan berbagai trik menyatakan di temukan di kantong Terdakwa atau tempat lainnya untuk selanjutnya dijadikan alat pemerasan atas diri Terdakwa, seperti halnya dalam perkara aquo, Terdakwa dimintai uang oleh polisi sebesar Rp. 100 juta agar perkaranya bisa bebas, tidak dilanjutkan;
- Bahwa oleh karena itu, mengapa pembuat UU tidak membenarkan cara-cara penanganan seperti dalam perkara a quo, karena pembuat undang-undang sudah memikirkan dan mengantisipasi, bahwa pada suatu ketika akan terjadinya praktek rekayasa alat bukti/barang bukti untuk menjadikan orang menjadi tersangka. Apabila hal ini dibenarkan maka mudahnya orang jadi tersangka, sehingga polisi dapat memanfaatkannya sebagai alat pemerasan dsb ;
- Bahwa keterangan Terdakwa sepanjang persidangan telah menyangkali barang tersebut bukan sebagai miliknya ;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Judex Facti tidak punya cukup alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 183 KUHAP, untuk menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan;
- Bahwa tidak ada hasil pemeriksaan Lab yang menyatakan urine Terdakwa mengandung atau pernah menggunakan narkotika atau psikotropika
Anotasi Hukum
Dalam kasus ini terdapat dua isu hukum yang muncul yaitu:
Tentang kedudukan polisi sebagai saksi di Persidangan
Dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan, pembuktian memegang peranan menentukan. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, hakim tidak dibenarkan menjatuhkan pidana tanpa didukung dua alat bukti yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP keterangan saksi adalah salah satu alat bukti yang dapat digunakan di Pengadilan
Mahkamah Agung dalam putusan ini menyatakan “bahwa pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang di tanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan”. Oleh karena itu tujuan yang diinginkan oleh KUHAP khususnya ketentuan Pasal 185 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP tidak tercapai
Pasal 185 ayat (5) KUHAP menyatakan : Baik pendapat maupun rekanan, yang diproleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.
Pasal 185 ayat (6) KUHAP menyatakan : Dalam menilai kebenaran keterangan saksi hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan : (a) persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain; (b) persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; (c) alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu, (d) cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Dalam unsur obyektifitas, keterangan pihak penyidik yang dijadikan saksi dalam persidangan tidak memiliki kualitas untuk memberikan keterangan kesaksian sebagaimana yang disyaratkan secara tegas dalam Pasal 185 ayat (6) huruc (c) karena lebih cenderung pada muatan kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan.
Tentang cara pengambilan keterangan Terdakwa
Pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri. Mengingat bahwa keterangan terdakwa yang memuat informasi tentang kejadian peristiwa pidana bersumber dari terdakwa.
Selain itu, pasal 52 KUHAP juga menggariskan secara tegas kebebasan atau kemerdekaan tersangka atau terdakwa dalam memberikan keterangan pada tingkat penyidikan dan pemeriksaan, sebagaimana bunyi penjelasan pasal 52 KUHAP “supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang dari pada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib di cegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa”. Dan pasal ini erat kaitannya denga keberadaan pasal 117 KUHAP yang berbunyi “(1) keterangan tersangka dan /atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari apapun dan /atau dalam bentuk apapun”.
Maka, keterangan terdakwa dalam kasus ini yang diberikan kepada penyidik dalam pemeriksaan penyidikan yang dimuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) yang berisi keterangan pengakuan terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan dilakukan dengan cara memaksa atau mengancam dengan kekerasan fisik atau psikis menjadi tidak bernilai dan tidak dibenarkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang tersebut, atau dengan kata lain KUHAP tidak dapat disimpangi dalam kondisi apapun dan dimanapun.(Marto/Aldo)
Referensi bacaan lain:
http://anggara.org/2011/06/01/tentang-saksi-dan-pengambilan-keterangan-tersangka/
http://krupukulit.wordpress.com/2011/05/30/kesaksian-polisi-yang-tidak-dibenarkan/