MA Anggap PERMA Praperadilan Belum Perlu

Materi putusan MK bisa dimasukkan dalam revisi KUHAP yang memuat kewenangan hakim pemeriksaan pendahuluan dan praperadilan.

Masukan sejumlah pihak agar Mahkamah Agung (Perma) membuat aturan hukum acara  praperadilan dan standar pemeriksaan dua alat bukti pasca putusan MK yang menafsirkan dua alat bukti dan memperluas objek praperadilan dinilai masih belum perlu. Sebab putusan MK dianggap sudah jelas dan hukum acara praperadilan saat ini cukup mengacu pada KUHAP yang sudah ada saat ini.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan MA memandang belum perlu untuk mengeluarkan baik dalam bentuk Peraturan  MA maupun surat edaran. Sebab, putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 terkait tafsir bukti permulaan yang cukup dan perluasan objek praperadilan sudah cukup jelas. Objek  praperadilan hanya tinggal menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

“Adanya putusan MK itu, saya rasa para hakim sudah tahu praperadilan yang dulu objeknya hanya penahanan, penangkapan, penghentian penyidikan, sekarang ditambah lagi mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledehan, dan penyitaan,” ujar Suhadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/5).

Dia mengatakan pasca putusan MK ini para pencari keadilan bisa memasukkan penetapan tersangka, penggeledehan, dan penyitaan sebagai objek praperadilan dalam permohonannya. Dia memperkirakan para hakim di pengadilan negeri juga sudah memahami penambahan objek praperadilan tersebut.

“Perma yang mengatur hukum acara dianggap tidak diperlukan lagi. Kan putusannya juga sudah jelas itu, apalagi Putusan MK itu sudah diumumkan di media, tentunya para hakim bisa membacanya,” tegasnya.

Senada dengan Suhadi, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Wicipto Setiadi mengatakan hukum acara praperadilan yang sudah ada saat ini sudah cukup ditambah dengan materi isi putusan MK. Putusan MK hanya memutuskan objek praperadilan ditambah dengan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. “Hukum acara hanya tinggal ikuti yang ada di KUHAP, kecuali KUHAP direvisi,” kata Wicipto.

Dia melanjutkan bisa saja materi putusan MK nantinya dimasukkan dalam revisi KUHAP yang memuat kewenangan hakim pemeriksaan pendahuluan (hakim komisaris) dan praperadilan. Hakim pengawas ini menilai keabsahan upaya paksa sepanjang proses penyidikan dan penuntutan. Namun, fungsi hakim pengawas ini diperkirakan akan memberatkan hakim yang bersangkutan karena harus menilai upaya paksa sendirian.

Dia mencontohkan ketika seseorang ditahan atau ditangkap terlebih dulu harus diperiksakan oleh hakim pengawas. Dengan begitu, adanya keberadaan fungsi hakim pengawas ini secara otomatis akan mengurangi permohonan praperadilan. “Sementara fungsi praperadilan tetap ada,” kata Wicipto.

Ditegaskan Wicipto, lembaga hakim pemeriksaan pendahuluan masih sebatas konsep dalam draft revisi KUHAP. Prinsipnya, hanya kontrol kesewenang-wenangan aparat hukum dalam melakukan upaya paksa. “Tetapi, konsepnya masih menjadi perdebatan yang cukup panjang,” katanya.

Sumber: HukumOnline


Tags assigned to this article:
hukum acara pidanaKUHAPPraperadilan

Related Articles

ICJR Minta Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Dicabut

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah untuk mencabut pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Menurut anggota ICJR Wahyudi

KPK Tak Terpengaruh Putusan MK tentang Hak Sadap

DetikNews. Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini membatalkan aturan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang hanya diatur

Blok Komodo, Cendana, dan Melati ; “Arena Bermain” bagi Anak Kupang yang Berhadapan dengan Hukum

KUPANG –  Dalam daur hidup manusia, jika masa remaja seringkali dikatakan sebagai masa-masa yang indah dan tak akan terlupakan, maka