MA Diminta Segera Cabut SEMA Nomor 7 Tahun 2014

Mahkamah Agung (MA) kembali diminta untuk mencabut Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang isinya terkait Peninjauan Kembali (PK).

“Kami mendesak agar MA segera mencabut SEMA tanpa syarat,” ujar Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju di Cikini, Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Mereka merekomendasikan agar MA sebaikanya membuat Peraturan MA mengenai hukum acara PK dimana diatur secara khusus tata cara pengajuannya.

“Termasuk pengaturan mengenai novum (keadaan baru),” kata dia.

Ditambahkan Anggara, PK dalam perkara pidana tidak boleh dibatasi sepanjang hal tersebut menyangkut novum yang dapat diajukan oleh terpidana dan atau ahli warisnya.

“Pemerintah juga didesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai ganti rugi terhadap terpidana yang telah menjalani eksekusi mati, apabila dikemudian hari ternyata terpidana diputus bebas oleh MA,” tuntasnya.

Sumber: Sindonews


Tags assigned to this article:
hukum acara pidanaKUHAPPeninjaua KembaliSEMA

Related Articles

Tahanan Rentan Alami Kekerasan

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama berada di dalam tahanan, seorang tersangka rentan mengalami perlakuan diskriminatif, mendapat kekerasan fisik maupun psikis dari

MK Batalkan Pasal Penyadapan UU ITE

KORANBOGOR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi

Polisi Dituntut Tuntaskan Kasus Penyiksaan Saat Penyidikan

Kepolisian dituntut untuk menuntaskan kasus penyiksaan oleh aparatnya saat penyidikan kepada tersangka tindak pidana. Pasalnya, penyiksaan tersebut dinilai telah melanggar