Mahkamah Agung (MA) kembali diminta untuk mencabut Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang isinya terkait Peninjauan Kembali (PK).
“Kami mendesak agar MA segera mencabut SEMA tanpa syarat,” ujar Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju di Cikini, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Mereka merekomendasikan agar MA sebaikanya membuat Peraturan MA mengenai hukum acara PK dimana diatur secara khusus tata cara pengajuannya.
“Termasuk pengaturan mengenai novum (keadaan baru),” kata dia.
Ditambahkan Anggara, PK dalam perkara pidana tidak boleh dibatasi sepanjang hal tersebut menyangkut novum yang dapat diajukan oleh terpidana dan atau ahli warisnya.
“Pemerintah juga didesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai ganti rugi terhadap terpidana yang telah menjalani eksekusi mati, apabila dikemudian hari ternyata terpidana diputus bebas oleh MA,” tuntasnya.
Sumber: Sindonews