MA Diminta Segera Cabut SEMA Nomor 7 Tahun 2014
Mahkamah Agung (MA) kembali diminta untuk mencabut Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang isinya terkait Peninjauan Kembali (PK).
“Kami mendesak agar MA segera mencabut SEMA tanpa syarat,” ujar Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju di Cikini, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Mereka merekomendasikan agar MA sebaikanya membuat Peraturan MA mengenai hukum acara PK dimana diatur secara khusus tata cara pengajuannya.
“Termasuk pengaturan mengenai novum (keadaan baru),” kata dia.
Ditambahkan Anggara, PK dalam perkara pidana tidak boleh dibatasi sepanjang hal tersebut menyangkut novum yang dapat diajukan oleh terpidana dan atau ahli warisnya.
“Pemerintah juga didesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai ganti rugi terhadap terpidana yang telah menjalani eksekusi mati, apabila dikemudian hari ternyata terpidana diputus bebas oleh MA,” tuntasnya.
Sumber: Sindonews
Artikel Terkait
- 19/04/2015 Supreme Court to Review Its Own Regulation. Civil Society has filed judicial review petition on the Supreme Court Circular Letter on the Limitation of Case Review Application Submission at the Supreme Court
- 17/04/2015 Menguji SEMA Peninjauan Kembali, Dikandangnya Sendiri Organisasi Masyarakat Sipil daftarkan Pengujian SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
- 12/04/2015 Fair Trial Pengadilan Terpidana Mati Harus Jadi Perhatian Serius
- 09/04/2015 Masyarakat Sipil Ajukan Gugatan Terhadap Ketua MA Terkait SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
- 11/01/2015 Pembatasan PK Dinilai Penyerobotan Hak Narapidana
Related Articles
Tahanan Rentan Alami Kekerasan
JAKARTA, KOMPAS.com – Selama berada di dalam tahanan, seorang tersangka rentan mengalami perlakuan diskriminatif, mendapat kekerasan fisik maupun psikis dari
MK Batalkan Pasal Penyadapan UU ITE
KORANBOGOR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Polisi Dituntut Tuntaskan Kasus Penyiksaan Saat Penyidikan
Kepolisian dituntut untuk menuntaskan kasus penyiksaan oleh aparatnya saat penyidikan kepada tersangka tindak pidana. Pasalnya, penyiksaan tersebut dinilai telah melanggar