image001

Mahkamah Agung Tolak Kasus Meiliana, Lagi-lagi Preseden Buruk bagi Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Beragama

Mahkamah Agung berdasarkan beberapa pemberitaan, diketahui pada 27 Maret 2019 memutus kasasi kasus Meiliana dengan nomer perkara 322 K/PID/2019 dengan amar ditolak. Namun begitu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, menjelaskan, mereka belum mengetahui apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meiliana tersebut. ICJR sangat menyesalkan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung tersebut,  Majelis Hakim seharusnya mampu menggali kesalahan penerapan hukum dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri dan di tingkat banding. Penolakan Kasasi ini jelas merupakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama

Sebelumnya, Meiliana dijerat dengan pasal terkait dengan penodaan agama karena mengutarakan keluhannya kepada tetangga berkaitan dengan volume pengeras suara masjid yang ada di kawasan kediamannya. Keluhan tersebut kemudian pada 2 Desember 2016 dilaporkan ke Kepolisian dan diproses secara pidana. PN Medan kemudian memeriksa perkara ini dan menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Meiliana.

Pada Kamis, 25 Oktober 2018 lalu majelis hakim PT Medan yang menguatkan putusan PN Medan yang menyatakan bahwa Meiliana terbukti telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 156a huruf a KUHPidana.

Dalam perkara banding, ICJR telah menyampaikan pendapat hukum lewat dokumen amicus curiae yang menggambarkan beberapa fakta persidangan yang seharusnya tidak memenuhi standar hukum acara pidana, ICJR juga mencermati kesalahan penerapan hukum dalam pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri

Pertama, terjadi kesalahan penerapan hukum mengenai pembuktian unsur “dengan sengaja”. Pasal 156a huruf a KUHP mensyaratkan terbuktinya nya unsur dengan sengaja di depan umum mengeluarkan ucapan/perkataan mengekspresikan suatu “perasaan” yang “pada pokoknya bersifatmenyatakan “permusuhan”, bahwa dengan sengaja yang dipersyaratkan adalah benar-benar merupakan suatu “niat yang khusus” atau tindakan yang mempunyai maksud, yakni dengan sengaja bertujuan untuk menunjukkan kata-kata atau tindakan-tindakan permusuhan terhadap agama yang dilindungi, bukan suatu bentuk-bentuk niat yang lebih lemah. Sedari awal pemeriksaan, diketahui bahwa keluhan Meiliana terkait dengan pengeras suara masjid ditujukkan untuk mengecilkan suara pengeras masjid, yang dilakukan buka di muka publik, melainkan ke salah satu saksi. Harusnya MA melihat bahwa baik Majelis Hakim PN maupun Majelis Hakim PT sama sekali tidak membuktikan unsur dengan sengaja tersebut berdasarkan penerapan hukum yang tepat.

Kedua, terjadi kesalahan penerapan hukum terkait dengan alat bukti, salah satu alat bukti yang digunakan untuk membuktikan unsur “penodaan agama” adalah Fatwa MUI. KUHAP sendiri mengenal adanya 5 (lima) alat bukti dalam sistem hukum pidana, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan juga keterangan terdakwa. Menurut pandangan ICJR, kedudukan Fatwa MUI dalam pembuktian kasus pidana tidak dapat dimasukkan ke dalam salah satu kategori dari alat bukti tersebut. Fatwa MUI hanya bersifat mengikat bagi kelompok orang tertentu, dan bukan merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang mengikat sebagaimana yang dikenal dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang ada pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Seharusnya MA mampu melihat bahwa dalam kasus ini terdapat kesalahan penerapan hukum terkait dengan pembuktian.

Ketiga, terjadi keselahan penerapan hukum terkait dengan tidak terpenuhinya syarat pembuktian dalam hukum acara pidana,  Hakim PN mempertimbangkan bahwa unsur “penodaan agama” terpenuhi dengan fakta bahwa berdasarkan percakapan yang disampaikan para saksi di persidangan maka memberikan petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa ada hubungan yang sangat nyata antara keluhan terdakwa di warung saksi Kasini alias Kak Uo dan ternyata kemudian menimbulkan kemarahan umat islam dan atas hal tersebut kemudian Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatera Utara dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Sumatera Utara Dengan Keputusan Nomor:001/Kf/Mui-Su/I/2017 Tanggal 24 Januari 2017, Tentang Penistaan Agama Islam Oleh Saudari Meliana Di Kota Tanjungbalai, yang kesemuanya pada pokoknya menyatakan bahwa ucapan Terdakwa tersebut adalah bersifat penodaan terhadap agama, yaitu agama Islam yang dianut di Negara Indonesia. Dalam fakta ini sama semua saksi yang memberikan keterangan tidak dapat memenuhi standar hukum acara pidana, karena keterangan yang diberikan bukan berdasarkan apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sehingga, saksi-saksi yang dihadir sama sekali tidak dapat dijadikan dasar bagi hakim sebagai petunjuk untuk membuktikan unsur dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan.

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka MA juga tidak melihat kesalahan penerapan hukum yang nyata terkait dengan aspek penting dalam hukum acara pidana.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top