image001

Majelis Hakim Sahkan Bukti Tambahan P11 – P23

JAKARTA—Sidang panel kedua, perkara No. 27/PUU-X/2012, yaitu perkara permohonan pengujian Pasal I Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 16 Tahun 1960  tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP Sebagaimana Telah Ditetapkan Menjadi Undang-Undang dengan UU No. 1 Tahun 1961 Terhadap UUD 1945 telah berlangsung di ruang sidang pleno, lantai 2, Gedung MK pada Kamis. 19 April 2012. Sidang dipimpin oleh Maria Farida Indrati sebagai Ketua Panel Hakim, didampingi oleh Harjono dan Muhammad Alim sebagai Anggota Panel Hakim. Agenda sidang kali ini adalah mengenai pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon. Sidang kedua ini dihadiri oleh Syahrial Martanto Wiryawan selaku Pemohon Principal mewakili Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana/Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) didampingi oleh Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., Adiani Viviana, S.H., Diyah Stiawati, S.H., dan Diyan, S.H.  selaku kuasa hukumnya.

Supriyadi memaparkan bahwa perbaikan pertama yaitu mengenai title yang diuji. Dimana title permohonan sebagaimana yang telah disebutkan diatas, diubah menjadi “permohonan pengujian Pasal I Undang-undang No. 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP terhadap UUD 1945”. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961.

Perbaikan kedua yaitu mengenai argumentasi legal standing dari Pemohon yang juga turut diperbaiki.  Pemohon mendalilkan bahwa dengan didasarkan pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, adanya Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960, Pemohon memiliki potensi untuk dilanggar hak konstitusional dengan cara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan berbagai macam usaha-usaha yang telah dilakukan secara terus-menerus dalam rangka menjalankan tugas dan peranan untuk perlindungan, pemajuan, dan penggunaan hak asasi manusia, dan perlindungan kebebasan sipil dan politik. Untuk memperkuat legal standing dari pemohon, pemohon juga telah menambahkan beberapa produk kegiatan yang selama ini telah dilakukan sebagai alat bukti.

Sedangkan perbaikan ketiga terdapat pada batu uji yang digunakan oleh Pemohon. Dimana yang pada awalnya Pemohon menggunakan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1), maka kini pemohon hanya menggunakan Pasal  1 ayat (3) UUD 1945 sebagai batu uji. Perubahan ini memiliki titik tekan pada asas kemanfaatan dan bukan pada asas kepastian hukum sebagaimana yang diterangkan pada permohonan awal. Hal ini dikutip dari beberapa pendapat ahli hukum, seperti Radbruch, Friedmann, Rescoe Pound, dan Fuller tentang tiga prinsip dalam negara hukum, yaitu antinomi hukum, tujuan asas kemanfaatan, dan kecocokan antara hukum dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, pada bagian petitum sebagaimana nasehat majelis hakim pada sidang sebelumnya, pihak Pemohon juga menambahkan untuk memerintahkan Amar Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 terhadap Undang-Undang 1945, untuk dimuat dalam berita negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak diucapkan.

Terhadap perbaikan-perbaikan yang telah diajukan oleh Pemohon, Majelis Hakim menerima dan mensahkan alat bukti tambahan, yang diajukan Pemohon, yaitu bukti P11 – P23. (Diyan/ ICJR)

Perbaikan Permohonan unduh disini

Keterangan gambar diambil dari situs Mahkamah Konstitusi

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top