Dugaan praktik transaksional ilegal di lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali terkuak. Bukan sekali dua kali saja publik mendengar kabar adanya praktik jual beli kamar, makanan, minuman, jam mandi, dan semacamnya di dalam lapas. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui, sudah sejak lama pihaknya mendapat laporan beragam modus jual beli fasilitas di lapas. Hal serupa juga pernah dilaporkan beberapa kali oleh lembaga negara lainnya. Laporan bersama KuPP (Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan) dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK pada 2018 dan 2019 telah menjabarkan terdapat korupsi sistemik pada penyelenggaraan rutan dan lapas. Praktik jual beli segala fasilitas dasar yang seharusnya diberikan kepada para tahanan, dan mempekerjakan tahanan untuk kepentingan petugas dilaporkan sebagai bentuk korupsi sistemik tersebut. Tidak hanya berkaitan dengan fasilitas dasar, Laporan KuPP juga menemukan transaksi ilegal berkaitan dengan pengurusan hak pembebasan bersyarat.
Berdasarkan atas beberapa penelitian, ICJR jelas mengamini adanya praktik ini yang terus berlangsung selama menahun. Hal ini sejalan dengan kondisi buruk dalam lapas dan rutan di Indonesia. Kondisi penuh sesak rutan dan lapas membuat hak dasar misalnya tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan. Situasi overcrowding terus menerus terjadi tanpa solusi konkret. Per 30 Maret 2020 (awal pandemi), jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai angka 270.721 dengan kapasitas total hanya 131.931 orang. Beban rutan/lapas saat itu mencapai 205%, kemudian dibentuk kebijakan percepatan asimilasi di rumah, angka beban lapas sempat turun pada Agustus 2020 menjadi 175%, namun mulai 2021 kembali merangkak naik, pada Juni 2021 kembali dengan beban 200% dengan jumlah: 271.992, lebih banyak dari sebelum pandemi, hingga saat ini Januari 2022, beban rutan dan lapas mencapai 223%.
Pemerintah dalam kurun waktu 7 tahun ini memiliki banyak momentum untuk berbenah, mulai dari terjadinya pandemi covid-19 hingga terjadinya kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan 48 orang Warga Binaan meninggal dunia. Langkah-langkah penyelesaian overcrowding dengan momentum-momentum tersebut telah direkomendasikan, baik langkah langsung yang dapat dilakukan oleh eksekutif jajaran Kementerian Hukum dan HAM, hingga langkah jangka menengah melibatkan DPR RI.
Jika pemerintah benar-benar serius mengatasi permasalahan overcrowding rutan dan lapas, terdapat banyak hal yang bisa dilakukan segera, UU Narkotika yang merupakan masalah utama selama ini, jelas membutuhkan perhatian lebih.
Langkah langsung eksekutif untuk mengurangi beban Rutan/Lapas yang dapat dilakukan, diantaranya, Pertama, Amnesti/Grasi Massal bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri yang terjerat UU Narkotika berbasis penilaian kesehatan, karena jumlah pengguna narkotika saat ini mencapai 103.081 orang.
Kedua, kebijakan Presiden untuk serukan Polisi dan Jaksa tidak melakukan penahanan rutan untuk pengguna narkotika/tindak pidana ekspresi misalnya penghinaan. Alternatif penahanan non-rutan dapat digunakan seperti tahanan rumah dan kota. Pemerintah juga dapat mendorong penggunaan mekanisme jaminan yang sudah diatur dalam KUHAP.
Ketiga, untuk kasus penggunaan narkotika, yang tidak membutuhkan rehabilitasi medis di lembaga, maka Presiden dapat menyerukan pada Jaksa untuk menuntut dengan rehabilitasi rawat jalan, mendayagunakan peran Puskesmas tanpa perlu memindahkan overcrowding Rutan/Lapas ke pusat rehabilitasi.
Keempat, masih untuk kasus penggunaan narkotika, Presiden dapat menyerukan Jaksa untuk menuntut menggunakan Pasal 14a dan c KUHP tentang pidana bersyarat dengan masa percobaan untuk pengguna narkotika, atau syarat rehabilitasi jalan ataupun inap berdasarkan kebutuhan.
Kelima, Untuk tindak pidana paling banyak lainnya semisal pencurian dan penganiayaan (tidak untuk kekerasan seksual) dilakukan pendekatan penanganan kasus dengan pengarusutamaan peran korban (restorative justice), dengan mengutamakan penggunaan ganti kerugian pada korban yang selaras dengan pertanggungjawaban pelaku, bisa dengan memperbanyak penggunaan Pasal 14c KUHP tentang pidana bersyarat berupa penggantian kerugian dengan masa percobaan.
Pada level perubahan legislasi, pemerintah bersama dengan DPR, perlu untuk pertama, merevisi UU Narkotika dengan menjamin Dekriminalisasi bagi pengguna narkotika. Pendekatan Kesehatan berupa rehabilitasi dapat diberikan kepada yang membutuhkan intervensi atas dasar asesmen kesehatan. Dalam draft RUU Narkotika rehabilitasi justru menjadi kewenangan polisi dan BNN, harusnya intervensi dilakukan berbasis kesehatan, berikan kewenangan asesmen dekriminalisasi pada pihak kesehatan, Indonesia memiliki Puskesmas sebagai sistem yang sudah mapan.
Kedua, RKUHP harus mengarusutamakan pidana non pemenjaraan, saat ini masih 66% ancaman pidana RKUHP diancam dengan pidana penjara, masih ada muatan overkriminalisasi. Tindak pidana tanpa korban (victimless crime), pidana yang menyerang ruang privat dan ekspresi warga negara tidak seharusnya diatur dengan pendekatan penjara.
Ketiga, merevisi KUHAP dengan menjamin mekanisme uji dan control serta pembatasan kewenangan penahanan oleh aparat penegak hukum. Penahanan harus diputuskan oleh hakim bukan aparat penegak hukum. Berikutnya, perbanyak alternatif penahanan non lembaga (seperti tahanan kota dan rumah) dan efektifkan penangguhan penahanan.
Jakarta, 6 Februari 2021
Hormat kami,
ICJR
Erasmus Napitupulu (Direktur Eksekutif ICJR)
Laporan KuPP dapat diakses:
https://www.komnasham.go.id/files/20211116-laporan-bersama-lima-lembaga-negara-$0VYO.pdf (Laporan 5 lembaga KuPP Tempat Penahanan, 2018)
https://www.komnasham.go.id/files/20211116-kertas-kebijakan-lima-lembaga–$QPAEBH.pdf (Laporan 5 lemga KuPP, Pencegahan Penyiksaan, 2019)
Publikasi ICJR terkait overcrowding Rutan/Lapas dapat diakses:
https://icjr.or.id/tag/overcrowding/