Masyarakat Sipil Ajukan Gugatan Terhadap Ketua MA Terkait SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali

Gabungan Masyarakat Sipil  yang terdiri dari ICJR, Elsam, Imparsial, HRWG, LBH Masyarakat dan Setara Institute Menganggap SEMA 7/2014 tentang Pembatasan Peninjauan Kembali Menghalangi Akses Terpidana dan Ahli Warisnya untuk Mendapatkan Keadilan

Pada Jumat,  minggu depan atau pada 17 April 2015, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Elsam, Imparsial, HRWG, LBH Masyarakat dan Setara Institute akan menyerahkan permohonan hak uji materi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjuan Kembali dalam Perkara Pidana (SEMA 7/2014) ke Mahkamah Agung, terkait pembatasan pengajuan Permohonan Kembali yang hanya dapat dilakukan satu kali atas dasar ditemukannya bukti baru atau novum.

Permohonan hak uji materi ini diajukan karena Mahkamah Agung mengabaikan surat teguran yang dilayangkan oleh ICJR kepada Mahkamah Agung pada Maret 2015 agar Mahkamah Agung membatalkan SEMA 7/2014 tersebut.

ICJR,  Elsam, Imparsial, HRWG, LBH Masyarakat dan Setara Institute menilai kehadiran SEMA 7/2014 telah bertentangan dengan UUD 1945, sejumlah undang-undang, antara lain UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pasal 268 ayat (3) KUHP, yang menyatakan permintaan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali saja, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam permohonannya, ICJR, Elsam, Imparsial, HRWG, LBH Masyarakat dan Setara Institute meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan SEMA 7/2014 dan menghormati putuasan Mahkamah Konstitusi.

Adanya upaya hukum peninjauan kembali merupakan jalan keluar dari kemungkinan terjadinya praktik peradilan sesat yang sering terjadi di Indonesia. Dalam tataran ideal, apabila seluruh fungsi-fungsi pengadilan telah berjalan baik, Mahkamah Agung sudah pasti tidak akan disibukan dengan banyaknya jumlah permohonan peninjauan kembali. Sehingga pada saat Ketua Mahkamah Agung membatasi pengajuan permohonan kembali hanya satu kali, secara tidak langsung Ketua Mahkamah Agung telah memutus hak individu untuk mendapatkan keadilan.

Melalui permohonannya, ICJR,  Elsam, Imparsial, HRWG, LBH Masyarakat dan Setara Institute mengingatkan Ketua Mahkamah Agung bahwa kewajiban penemuan kebenaran materil dalam hukum pidana tidak seharusnya dibatasi oleh persyaratan yang bersifat formil atau administratif seperti pembatasan jumlah permohonan peninjauan kembali. Dengan diterbitkannya SEMA 7/2014, Ketua Mahkamah Agung telah menciptakan ketidakpastian hukum karena pada saat yang sama KUHAP yang telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi menyatakan jika permohonan peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari satu kali. Tindakan Ketua Mahkamah Agung dengan membatasi jumlah permohonan peninjauan kembali adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya pada SEMA 7/2014, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa pembatasan pengajuan permononan peninjauan kembali dilakukan agar terciptanya kepastian hukum, terutama mengenai kepastian eksekusi putusan apabila permohonan peninjauan kembali dapat  diajukan lebih dari satu kali. Alasan ini jelas tidak berdasar karena secara jelas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa pengajuan permohonan kembali tidak menunda eksekusi. Dan jika eksekusi putusan telah dilakukan, Permohonan Peninjauan Kembali juga masih dapat diajukan oleh Ahli Waris dari Terpidana. Sehingga alasan bahwa Peninjauan Kembali yang tanpa batas akan menunda eksekusi adalah alasan yang tidak berdasarkan oleh hukum.

Selain itu, ICJR,  Elsam, Imparsial, HRWG, LBH Masyarakat dan Setara Institute juga menilai SEMA 7/2014 juga bertentangan dengan persyaratan formil suatu undang-undang. Pada hakikatnya surat edaran merupakan instrumen administratif yang keberlakuannya bersifat internal insitutsi Mahkamah Agung itu sendiri. Namun, ketentuan yang diatur pada SEMA 7/2014 mengikat seluruh masyarakat Indonesia dan membatasi hak asasi manusia untuk mendapatkan proses persidangan yang adil paska putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Pengadaan
  • Publikasi
  • Special Project
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top