Putusan ini tidak hanya gagal menjawab persoalan hukum dalam Pasal 245 UU MD3 tentang imunitas bagi anggota DPR, atau perlindungan pada pejabat negara.
Hari ini MK memutus Perkara Nomor 76/PUU – XII/2014 Perihal Pengujian Pasal 245 UU MD3. Dalam putusannya, MK mengabaikan sebagian dari permohonan para pemohon (Supriyadi Widodo Eddyono dan ICJR), yang kemudian memutuskan bahwa apabila aparat penegak hukum ingin memanggil anggota DPR yang diduga melakukan suatu tindak pidana untuk dimintai keterangannya, maka harus mendapatkan ijin dari Presiden yang dapat dikeluarkan selama 30 hari. Putusan ini mengubah pejabat pemberi ijin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadi Presiden.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa MK tidak masuk ke dalam pokok permasalahan utama dari Pasal 245 UU MD3, ada beberapa catatan yang diberikan oleh ICJR terkait putusan tersebut :
Pertama, mengubah pejabat pemberi ijin dari MKD menjadi Presiden bukanlah inti dari persoalan pasal 245 UU MD3. Inti dari persoalan pasal 245 UU MD3 adalah pasal ini memberikan perindungan yang berlebihan dan tidak berdasarkan atas alasan hukum yang jelas, sehingga berpotensi mengintervensi independensi penegak hukum. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum merupakan satu kesatuan dengan kemerdekaan kehakiman yang harus dijamin secara mutlak, pun apabila dilakukan perlindungan, maka hal tersebut harus dilakukan berdasarkan alasan hukum yang tepat dan itikad baik.
Kedua, Pemberian hak imunitas atau perlindungan harus ditujukan untuk menjamin kerja dari anggota parlemen, sehingga pemberian perlindungan harus melingkupi kerja dari anggota parlemen tersebut, yaitu dalam rangka melindungi kebebasan berbicara di parlemen, bukan segala bentuk tindakan apapun yang tidak terukur dan tidak jelas indikatornya.
Ketiga, Kalaupun seperti dalam putusan MK, perlindungan kepada pejabat negara ditujukan agar terhindar dari rekayasa kasus, seharusnya perlindungan tersebut diberikan dalam hal terjadi proses upaya paksa, misalnya penangkapan atau penahanan, karena sudah pasti akan menggangu kinerja dari anggota DPR. Dalam konteks Pasal 245 UU MD3, tidak jelas kualifikasi status dari anggota DPR atau dalam tahapan apa ijin diberikan. kecenderungan Pasal 245 UU MD3 mutlak adalah untuk melindungi anggota DPR terhadap semua jenis tindakan.
Keempat, MK sama sekali tidak menyentuh persoalan potensi penundaan yang begitu lama yaitu 30 hari dari proses perlindungan anggota DPR ini. Pasal 245 UU MD3 membuka celah penundaan pemeriksaan pada anggota DPR selama 30 hari, meskipun nantinya dapat dilakukan pemeriksaan secara otomatis apabila Presiden tidak mengeluarkan izin, namun penundaan yang begitu lama berpotensi sangat besar mengurangi hak korban tindak pidana atas keadilan, karena proses peradilan juga akan terganggu dan tertunda.
Kelima, Perlindungan yang dirancang secara berlebihan tersebut telah melanggar prinsip non- diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di didepan hukum. Atas dasar jabatan telah terjadi pembedaan terhadap warga negara, perlu dicatat terlepas jabatannya, anggota DPR adalah warga negara yang harus bertanggung jawab di depan hukum.