image001

Melihat Perlindungan Pengungsi di Indonesia

Pada akhir Januari 2012, menurut data UNHCR terdapat 3275 pencari suaka dan 1052 pengungsi yang terdaftar di UNHCR Jakarta. Selama Januari terdapat 315 orang terdaftar dengan jumlah pencari suaka terbesar berasal dari Afghanistan (66,6%), diikuti dengan Iran (9,8%), dan Somalia (6,7%).[1] Indonesia sendiri masih merupakan negara transit dan hingga saat ini belum menjadi negara pihak dalam Konvensi Pengungsi  1951 dan Protokol Opsional 1967.

Banyaknya pengungsi yang masuk di Indonesia sangat logis, karena lokasi geografis Indonesia yang sangat strategis. Para Pengungsi tersebut sebagian besarnya hendak menuju Australia, Canada, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Norwegia. Motif terbesar dari para pengungsi tersebut adalah menghindar presekusi, atau menghindari perang yang terjadi di negaranya.

Sistem hukum Indonesia, karena belum meratifikasi Kovensi Pengungsi dan Protokol Opsionalnya, berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masih mengkategorikan pengungsi sebagai imigran illegal atau imigran yang memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang resmi. Untuk itu para pengungsi yang masuk ke wilayah Indonesia selalu dikenakan tindakan keimigrasian dalam bentuk penahanan selama jangka waktu maksimum 10 tahun di rumah detensi imigrasi yang tersebar di 13 lokasi di seluruh Indonesia

Situasi ini tentu buruk, karena pengungsi tidak pernah bermaksud untuk memasuki wilayah suatu negara tanpa ada dokumen resmi, karena pada dasarnya adalah sulit untuk para pengungsi untuk memperoleh dokumen imigrasi yang resmi. Oleh sebab itu pengungsi tidak dapat disamakan dengan imigran illegal, meski tidak semua imigran illegal adalah pengungsi dan pencari suaka. Pengungsi dan pencari suaka adalah setiap orang yang meninggalkan negerinya karena ”ketakutan yang beralasan” akan ancaman pengusiran dan pengejaran (persecution). Adapun istilah pengungsi dapat dipertukarkan dengan istilah pencari suaka dengan makna yang berimpitan. Para pencari suaka adalah orang yang mencari perlindungan internasional, namun klaim dan status mereka sebagai pengungsi belum mereka dapatkan dari otoritas internasional, yaitu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Status pengungsi ini penting untuk didapatkan karena dengan status pengungsi maka hukum internasional akan bekerja dengan segala sistem dan mekanisme perlindungannya

Pada level kebijakan mekanisme untuk penanganan pengungsi dapat diketemukan dalam Peraturan Dirjend Imigrasi No IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal, dimana setiap pengungsi yang masuk ke Indonesia akan dikenakan tindakan keimigrasian dalam bentuk penahanan sampai status pengungsinya ditetapkan oleh UNHCR. Namun penentuan status oleh UNHCR dapat memakan waktu sangat lama. Hal Ini berimbas pada munculnya pelanggaran HAM, karena pengungsi bukanlah pelaku kriminal namun ditempatkan pada situasi yang mirip dengan penahanan. Tak heran jika banyak di antara pengungsi yang mengalami tekanan psikologis dan berkeinginan kuat untuk bunuh diri atau kabur dari rumah detensi imigrasi tersebut. Pada 13 November 2011, sebanyak 13 pengungsi dan pencari suaka kabur dari Rudenim Tanjungpinang. Seorang dari mereka gagal menembus kawat berduri Rudenim dan tewas, sementara seorang lainnya yang juga gagal kabur mengalami luka parah.

Penyelenggaraan #diktum ini bertujuan untuk melihat bagaimana gambaran tentang situasi yang dialami pengungsi di Indonesia dan bagaimana gambaran mengenai mekanisme nasional dan mekanisme internasional yang tersedia untuk perlindungan hak – hak pengungsi

Untuk itu pada 21 Juni 2012, ICJR mengundang Febi Yonesta, SH Pengacara Publik dari LBH Jakarta untuk menjadi narasumber yang akan berbicara mengenai tema #diktum kali ini

Masyarakat luas diharapkan dapat berpartisipasi dengan cara menggunakan fasilitas radio streaming. Masyarakat dapat berinteraksi dengan narasumber dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan melalui twitter di akun @icjrid dengan tagar #diktum.


[1] Lihat http://www.unhcr.or.id/images/pdf/publications/operational_fact_sheet_indonesia_final.pdf

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top