Meluruskan Akar Makar: Pendaftaran Permohonan Pengujian Frase “Makar “dalam KUHP di Mahkamah Konstitusi, Tanggal 16 Desember 2016

KUHP merupakan peraturan hukum pidana positif Indonesia yang dalam sejarahnya berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 tertanggal 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS (Wetboek van Strafrecht ) negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Oleh karena itu pasal-pasal Makar juga berasal dari WvSNI.

Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) (terjemahan Muljatno) Art Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) (engelbrecht)
Pasal 87 Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53. Art

87Aanslag tot een felt bestaat, zoodra hetvoomemen des daders zich door een begin van uitvoering, in denzin van art 53. heeft geopenbaard.Pasal 104Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahunArt 104De aanslag ondernomen met het oogmerk om den koning, de regeerende Koningin of den Regent van het leven of devrijheid te berooven of tot regeeren ongeschikt te maken, wordt gestraft met de doodstraft of levenslange gevangenstraf of tjidelijke van ten hoogste twintig jaren[1]Pasal 106Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari negara yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahunArt 106De aanslag ondernomen met het oogremek om het grondgibied van den staat geheel of gedeeltlijk omder vreemde heerschappij te brengen of om een deel daarvan aff te scheiden. Wordt gestraft met levenslange gevangeisstraft of tijdlr..van ten hoogste twinting jaemPasal 107(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahunArt 107(1)     De aanslag ondernomen met het. Oogmerk oin omwenteling teweeg te brengen. wordt gestafct melt gevangenisstraf of tijdleke van ten hoogste vijftien jaren

(2)     Leiders en aaleggers van een aanslag als in het eerste lid bedoeld. Worden gestraft met levenslange gevanngemisstraft of tujdekijke van ten hoogste twinting jaren.Pasal 139aMakar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahunArt 139aDe aanslag ondernomen met het oogmerk om het grondgebied van een bevrienden staat geheel of gedeeltelijkte onttrekken aan de heerschappij van het aidaar gevestigd gezag. Wordt gestraft met gevangenisstraft van ten hoogse vijf jarenPasal 139bMakar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahunArt 139bDe aanslag ondernomen met het oogmerk om den gevestigden regeeringsvorm van een bevrienden staat of van eenekolonie of ander gebiedsdeel van een bevrienden staat te vernietegen of op onwettige wijze te veranderen, wordt gestraft met gevangenisstraft van ten hoogste vier jarenPasal 140(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika makar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahunArt 140(1)     De aanslag op het leven of de vrijheid van een regreeringvorm vorst of ander hoofd van een bevrienden saat wordt gestraft met gevangenisstraft van ten hoogste vijftien jaren.

(2)     Indien de aanslag op het leven den dood ten gevolge heeft of met voorbedachten rade wordt ondermanen, wordt levenslange gevangenisstraft of tjidelijke van ten hoogste twinting jaren opglegd.

(3)     Indien de aanslag op het leven met voorbedachten rade ondernomen den dood ten gevolge heeft, wordt de doodstraf of levenslange gevangenisstraf of tijdelijke van ten hoogste twinting jaren opgelegd

Pasal-pasal terkait Aanslag merupakan saduran dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) dan pasal-pasal tersebut belum pernah diubah sekalipun oleh Pemerintah Indonesia setelah diberlakukannya di Indonesia pertama kali.Aanslagyang merupakan frase penting dalam pasal-pasal yang diuji ini banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai kata“Makar”.Masalah utamanya adalah KUHP tidak memberikan defnisi atas kata Aanslag. frasa Makar ini telah menimbulkan adanya ketidakjelasan tujuan dan rumusan dari Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b dan 140. Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai Makar, telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari “Aanslag” yang apabila dimaknai dalam bahasa Indonesia, lebih tepat sebagai “Serangan”.

Beberapa referensi dari banyak pakar pidana juga telah mengatakan hal serupa. Djoko Prakoso, misalnya menyatakan bahwa kata “Makar” merupakan terjemahan dari kata “Aanslag” yang berarti “Serangan”. Menurutnya KUHP tidak memberikan defenisinya namun hanya penafsiran yang otentik (khusus) yang terdapat dalam Pasal 87 KUHP. Menurut Lamintang, jika dihubungkan dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP a “Aanslag hanya tepat diartikan sebagai aanval (serangan) atau sebagai misadadige aanranding (penyerangan dengan maksud tidak baik). Wirjono Prodjodikoro juga menggunakan kata “Makar” sebagai terjemahan kata “Aanslag”, yang menurut beliau adalah “Serangan”.Sehingga menurutnya, “Aanslag” adalah “Serangan.”Prof. Noyon dan Prof.Langemeijer, menyatakan kebanyakan “Aanslagmerupakan tindak kekerasan atau setidak-tidaknya merupakan percobaan–percobaan untuk melakukan tindak kekerasan.Bahkan bila diltelaah lebih otentik, berdasarkan Memorie van Tolichting (MvT) KUHP di Belanda, defenisi dan pengertian tersebut juga pernah ditanyakan oleh Raad Van State pada waktu Pasal 104 KUHP dibentuk. Dan dalam jawabannya Menteri Kehakiman telah menjelaskan bahwa apa yang dimaksudkan dengan aanslag op de person ialah elke daad van geweld tegen de person atau setiap tindak kekerasan terhadap seseorang.

Berdasarkan dari uraian diatas maka menerjemahkan “Aanslag” sebagai “Makar” dalam undang-undang a quo yang tidak disertai defenisi dalam Undang-Undang adalah tidak tepat sebab “Aanslag” sebagai “Makar”dalam konteks bahasa Indonesia jelas sangat berbeda. Sebagai contoh, dalam bahasa Belanda, “Aanslag” atau “Serangan” adalah sebuah perbuatan, sedangkan dalam bahasa Indonesia dalam “Makar” menunjukkan kata sifat. Bahkan berdasarkan penerjemahan, Kata “makar” yang dianut di Indonesia yang secara etimologi makar malah berasal dari bahasa Arab.KBBI juga memberikan pengertian Makar sebagai 1) akal busuk; tipu muslihat, 2) perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya, 3) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah……” ini merupaan pengertian yang berbeda dengan asal kata “Aanslagyang secara ekspilisit artinya “Serangan”.

Menurut ICJR, dalam tindak pidana, perumusan pidana harus bersandar pada asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan yang merupakan bagian dari asas hukum pidana yang utama yaitu asas legalitas. Bahwa persoalan kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan tidak hanya dalam posisi untuk melindungi warga negara dari perbuatan yang tidak jelas apakah perbuatan tersebut sudah diatur berdasarkan undang-undang atau tidak, namun juga memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak salah dalam menerapkan hukum sehingga seseorang menjadi tidak dapat dijerat atau menggunakan hukum tersebut dengan sewenang-wenang diluar tujuan dari pengaturannya.

Oleh karena itu maka penggunaan kata “Makar” sebagai pemaknaan dari “Aanslag” yang ditafsirkan berbeda-beda telah dengan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dengan jelas memaknai “Aanslag” sebagai “serangan”. Akibat ketidakpastian hukum terhadap delik Makar, maka pemenuhan Hak Konstitusi sebagai mana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Tidak dapat terpenuhi;

Pergesaran Makna “Aanslag” sebagai serangan dalam Makarjuga telah mengakibatkan adanya ketidakjelasan penggunaan Pasal Makar dalam peradilan pidana. Bahwa dalam berbagai dakwaan yang diajukan oleh Jaksa, Makar kemudian tidak dimaknai sebagai suatu Serangan;

Dalam Kasus Sehu Blesman Alias Melki Bleskadit dalam Putusan MA No. 574 K/Pid/2012 didakwa melakukan “Makar” karena menjadi Ketua Panitia hari Perayaan Kemerdekaan Papua Barat yang dianggap niat untuk memisahkan diri dari Indonesia. Dalam dakwaannya, Jaksa sama sekali tidak menjelaskan unsur “Aanslag” atau “serangan” sebagaimana mestinya, dakwaan hanya menjabarkan niat dari terpidana untuk memisahkan diri dari Indonesia. Terpidana dipidana dengan 5 Tahun Penjara;

Dalam Kasus Semuel Waileruny dalam Putusan MA No. 1827 K/Pid/2007, didakwa dengan permufakatan Jahat untuk melakukan “Makar” karena ingin mengibarkan bendera RMS (Republik Maluku Selatan) yang dianggap niat untuk memisahkan diri dari Indonesia. Dalam dakwaannya, Jaksa juga tidak menguraikan unsur “Aanslag” atau “serangan” sebagaimana mestinya, dakwaan hanya menjabarkan niat dari terpidana untuk memisahkan diri dari Indonesia. Terpidana dipidana dengan 3 Tahun Penjara;

Dalam Kasus Stepanus Tahapary als. Stevi dalam Putusan MA No. 2106 K/Pid/2008, didakwa dengan permufakatan Jahat untuk melakukan “Makar” karena menyimpan dokumentasi berupa VCD dan Dokumen konflik Maluku, Pelaksanaan HUT Republik Maluku Selatan dan upacare bendera Republik Maluku Selatan. Dalam dakwaannya, Jaksa juga tidak menguraikan unsur “Aanslag” atau “serangan” sebagaimana mestinya, dakwaan hanya menjabarkan niat dari terpidana untuk memisahkan diri dari Indonesia. Terpidana dipidana dengan 3 Tahun Penjara;

Dalam Kasus Yakobus Pigai dalam Putusan MA No. 1977 K/PID/2008, oleh Hakim Agung dipidana dengan Pidana Makar yang diartikan sebagai Kejahatan Terhadap Negara. Dirinya dipidana penjara selama 5 tahun karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora yang dianggap sebagai tindakan Makar. Baik Jaksa dan Hakim tidak memasukkan unsur “Makar” sebagai “Serangan” atau “Aanslag” bahkan Hakim Agung kemudian menyederhanakan perbuatan mengibarkan bendera Bintang kejora tanpa adanya unsur “Serangan” menjadi Kejahatan Terhadap Negara.

Selain Kasus-Kasus diatas ada beberapa kasus lainnya yang dipidana dengan Pasal Makar memiliki karekteristik yang sama, yaitu tidak dijelaskannya unsur “Makar” sebagai serangan oleh Jaksa dan Hakim. Kondisi ini menunjukkan bahwa penggunaan Makar telah bergeser akibat adanya pergeseran makna Makar sebagai “Aanslag” atau “serangan”.

Dengan tidak adanya kepastian hukum dan jaminan perlindungan hukum, akibat dari bergesernya pemaknaan Aanslag sebagai serangan, maka Sepanjang tidak dimaknai sebagai serangan, frasa Makar dalam Pasal 87, Pasal 104, 106, 107, 139a, 139b , dan 140 Undang-udang No.1 Tahun 1946 (KUHP) bertentangan dengan Pasal 28 D (1) UUD 1945 dan Pasal 28G ayat (1).

Institute for Criminal Justice reform (ICJR) meminta kepada MK agar Pasal 87, Pasal 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 Undang-udang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang apabila frasa“makar” tidak dimaknai sama seperti aanslag atau “serangan”;Menyatakan Pasal 87, Pasal 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 Undang-udang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang apabila frasa“makar” tidak dimaknai sama seperti aanslag atau “serangan”.

Unduh Permohonan Disini

Unduh Risalah Sidang Disini

Unduh Permohonan Perbaikan Disini

Unduh Risalah Sidang Disini

[1]dalam Pasal VIII angka 12 Undang-Undang No 1 Tanggal 26 februari 1946, Berita Republik Indonesia II, Kata-kata “de regeeren de Koningin of den Regent” dalam rumusan pasal 104 Wetboek van Strafrecht diatas diganti dengan kata-kata den president of den vice-President, sehingga rumusan pasal 104 WvS atau pasal 104 Kitab Undang Undang Hukum Pidana berbunyi : De aanslag ondernomen met het oogmerk om den koning, den president of den vice-Presdient van het leven of devrijheid te berooven of tot regeeren ongeschikt te maken, wordt gestraft met de doodstraft of levenslange gevangenstraf of tjidelijke van ten hoogste twintig jaren

 


Tags assigned to this article:
hukum pidanaKUHPmahkamah konstitusiMakar

Related Articles

IE Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi TS mendatangi rumah sakit dimana Ay berada untuk menanyakan apakah Ay meminta uang dari suaminya Uj untuk membayar

Masalah Pertanggungjawaban Pidana Disabilitas Dalam R KUHP Harus Jadi Perhatian , DPR Harus Mengundang Ahli Khusus

Dengan berbagai hambatan yang dapat menghalangi partisipasinya bukan berarti penyandang disabilitas jenis tertentu menjadi kebal hukum atau tidak tidak dapat

Minim Pengaturan, Praperadilan Hasilkan Putusan Janggal dan Tidak Menjamin Kepastian Hukum

ICJR dorong Pemerintah segera terbitkan Peraturan Pemerintah tentang Hukum Acara Praperadilan Praperadilan kembali menjadi sorotan pasca Hakim Praperadilan PN Surabaya

Verified by MonsterInsights