Setelah lebih dari 10 tahun memasuki era reformasi, Indonesia masih berjuang untuk membangun dan mencapai sistem hukum yang bersih, kompeten dan akuntabel. Masih maraknya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, suburnya praktik-praktik mafia hukum, dan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum merupakan bukti bahwa reformasi hukum di Indonesia menghadapi tantangan yang sistematis dan cukup kompleks.
Salah satu agenda penting dalam reformasi hukum di Indonesia adalah kebutuhan untuk mengembangkan sistem peradilan pidana yang lebih demokratis dan akuntabel dimana akses atas keadilan dan penghormatan atas hak-hak asasi manusia lainnya harus secara faktual menjadi public goods dan bukan untuk kepentingan pribadi aparat atau lembaga-lembaga penegak hukum. Yang memprihatinkan, selama masa reformasi telah terjadi fenomena ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses peradilan pidana, khususnya terhadap lembaga dan aparat penegak hukum sebagai akibat praktik korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Tema penahanan pra-persidangan merupakan salah satu masalah yang belum mendapat perhatian serius dalam perjalanan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, pengalaman dan praktik penegakan hukum yang masih berlangsung hingga saat ini cukup menunjukkan bahwa penahanan pra-persidangan telah menjadi salah satu sumber penyalahgunaan wewenang, khususnya oleh aparat penegak hukum. Penahanan pra-persidangan di Indonesia mencapai jangka waktu 230 hari sebelum seseorang diajukan ke persidangan. Meski KUHAP tidak mengharuskan seseorang yang ditahan harus berada dalam tahanan di rumah tahanan negara, namun tak pernah ada mekanisme yang dikembangkan untuk melihat alternatif lain di luar penahanan di rumah–rumah tahananan negara. Akibatnya para penegak hukum lebih memilih untuk menahan tersangka dalam jenis penahanan rumah tahanan negara.
Penahanan seorang tersangka pada dasarnya adalah perampasan kemerdekaan. Dalam konteks Indonesia, penahanan terhadap seseorang telah lama dianggap sebagai bagian diskresi pejabat yang memiliki wewenang penahanan, tanpa dapat diuji kesahihan penilaian sepihak pejabat tersebut. Oleh karena itu, dengan jangka waktu yang demikian lama di rumah–rumah tahanan negara dan tanpa ada proses pengujian penahanan yang memadai menjadi salah satu faktor memburuknya situasi dan kondisi di tempat–tempat penahanan di Indonesia.
Dualisme pengelolaan tempat penahanan juga menjadi isu penting, KUHAP menekankan bahwa pengelola tempat penahanan haruslah tunggal, dalam hal ini dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga jika penyidik telah menangkap orang yang diduga terlibat kejahatan dan saat memutuskan hendak menahan maka orang yang ditahan itu seharusnya dikirim ke tempat–tempat penahanan yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM bukan ditahan di kantor–kantor penyidik. Dualisme pengelola tempat penahanan ini sebenarnya adalah situasi transisi yang tanpa disadari secara perlahan telah menjadi situasi yang permanen tanpa ada kesungguhan untuk mengubah kondisi ini agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penilaian sepihak tentang kondisi apakah tersangka dapat ditahan dan anggapan bahwa unsur keadaan kekhawatiran adalah diskresi dari pejabat yang menahan telah membuat pengadilan, melalui lembaga praperadilan, seperti ‘enggan’ untuk menguji secara substantif apakah penahanan yang dilakukan terhadap seorang tersangka benar–benar harus dilakukan dan telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam KUHAP. Lembaga praperadilan menjadi anak tiri dalam sistem peradilan pidana saat ini, tak banyak orang menggali sesungguhnya hukum acara apakah yang tepat digunakan dalam praperadilan. Ketiadaan hukum acara ini ikut mendorong pengadilan mengambil alih prinsip–prinsip acara perdata yang malah secara substantif prosedural menjadi bagian penting yang melemahkan lembaga praperadilan itu sendiri.
Dari sisi jangka waktu, pembatasan waktu 7 hari sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP seringkali terlanggar akibat digunakannya prinsip–prinsip acara perdata untuk pemanggilan para pihak. Selain itu isu penting lainnya adalah dalam soal beban pembuktian, karena penilaian tentang kondisi yang menyebabkan tersangka ditahan ada pada sisi pejabat yang berwenang namun yang harus membuktikan bahwa tersangka tidak pantas ditahan adalah tersangka!
Melihat situasi ini, tentu harus ada perbaikan, ICJR berupaya untuk turut serta mendorong perubahan kebijakan dalam sistem peradilan pidana. Namun tak hanya KUHAP yang harus diubah, tapi seluruh Undang–Undang yang beroperasi di sekitar KUHAP juga harus berubah.
Tujuan penerbitan laporan penelitian ini adalah untuk memberi gambaran utuh tentang permasalahan penerapan penahanan pra-persidangan di Indonesia. Juga untuk memetakan kebijakan penahanan dalam topik-topik strategis yang berguna untuk menyusun rekomendasi bagi perbaikan penerapan kebijakan penahanan.
Kami memiliki gagasan dan komitmen, untuk tidak berhenti sampai di sini. Kami ingin turut serta melakukan advokasi melalui upaya-upaya khusus untuk meminimalisir penggunaan penahanan yang ada dan turut serta untuk terlibat dalam mempromosikan mekanisme kontrol yang efektif bagi upaya penahanan. Kerja ini juga dalam rangka implementasi kerja reformasi sistem kebijakan penahanan dan pra-persidangan yang berbasis pada nilai-nilai hak asasi manusia, transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum.
Isi buku ini merupakan hasil olahan atau ramuan tim penulis, dengan bahan hasil “buruan” tim peneliti kami di empat kota yaitu Medan, Makassar, Kupang, dan Jakarta. Data diperoleh melalui interview mendalam dengan para narasumber terpilih, perolehan data/dokumen di intitusi pemerintahan terkait, baik di wilayah maupun data nasional, konsultasi publik melalui focus group discussion, dan thematic discussion, serta studi pustaka.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Open Society Foundation yang telah memberikan dukungan kepada kami untuk mengimplementasikan penelitian dan penerbitan buku ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah terlibat dalam penelitian ini, khususnya Anggota Dewan Penasehat Program (Advisory Board Program), Dr. Salman Luthan, SH, MH (Mahkamah Agung RI), R. Widyo Pramono, SH,.MH. (Kejaksaan Agung RI), Komjen.Pol. Drs. Oegroseno, SH. (Lemdikpol RI), Drs. Dindin Sudirman, Bc.IP.,Msi. (Praktisi Pemasyarakatan), Ifdhal Kasim, SH. (Komnas HAM RI), Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH.,L.LM. (Praktisi Hukum), dan Hasril Hartanto, SH.,MH (akademisi), atas peran, masukan-masukan, dan arahan yang diberikan kepada kami selama proses penelitian dan penyusunan buku ini.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dari perwakilan polisi, jaksa, hakim, petugas pemasyarakatan, tahanan, dan para mantan tahanan (di lingkungan wilayah hukum Polda Sulselbar, Polda Sumut, Polda NTT, Polda DKI Jakarta, PT Sulselbar, PT Sumut, PT NTT, PT DKI Jakarta, Kejati Sulselbar, Kejati Sumut, kejati NTT, Kejati DKI Jakarta, Kanwil Kemenhumham Sulseslbar, Kanwil Kemenhumham Sumut, Kanwil Kemenhumham NTT, Kanwil Kemenhumham DKI Jakarta) serta para advokat yang telah bersedia menjadi informan kami dalam proses interview. Tak lupa, kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan jaringan kerja kami di Medan, Makassar, Kupang, dan Jakarta atas waktu dan kontribusi yang telah diberikan, Tim Peneliti di Medan, Makassar, Kupang, dan Jakarta, serta Tim ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) yang telah menyusun buku ini.
Kami sangat menyadari, bahwa buku ini masih banyak terdapat kekurangan di sana-sini. Oleh karena itu, kami sangat terbuka kepada masukan dan kritik yang membangun, untuk perbaikan buku ini. Dengan harapan, buku ini nantinya dapat bermanfaat.
Silahkan unduh Laporan disini
Please download the report here