Mencari Solusi Penjara Penuh: Saatnya Optimalisasi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan

Pemerintah dan DPR harus dapat menghadirkan kebijakan pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan untuk dapat mengatasi permasalahan overcrowded. Solusi ini jika diterapkan secara strategis dan efektif dalam tataran pelaksanaan akan dapat mengurangi jumlah narapidana yang harus mendekam di Lapas dan Rutan dengan tidak meninggalkan tujuan sesungguhnya dari pemidanaan bahkan dapat mewujudkan hadirnya restorative justice.

Fenomena kepadatan penjara di Indonesia sudah terjadi selama bertahun-tahun. Mirisnya, meskipun masalah ini sudah disadari terus terjadi, namun hingga saat ini tidak kunjung ada penyelesaian yang pasti. Pembangunan Lapas dan Rutan baru telah dilakukan, namun upaya itu saja tidak cukup untuk membendung banyaknya jumlah narapidana yang masuk ke Lapas setiap harinya. Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Januari 2019, jumlah penghuni Rutan dan Lapas saat ini sudah mencapai 203% dari kapasitas yang ada.

Terus bertambahnya jumlah penghuni Rutan dan Lapas ini dipengaruhi oleh besarnya persentase penggunaan penjara dalam peraturan perundang-undangan dan penjatuhan pidana penjara yang tidak diimbangi dengan sarana dan prasarana yang mencukupi. Pidana penjara di Indonesia dicantumkan sebagai ancaman pidana di dalam banyak peraturan perundang-undangan. Tidak kurang terdapat 654 perbuatan dalam undang-undang yang dihasilkan sejak reformasi hingga 2016 (91,34%) yang digolongkan sebagai suatu tindak pidana dengan sanksi penjara yang diberikan bagi para pelanggarnya.  Selain itu, menurut data yang dihimpun oleh Tim BPHN, pidana penjara di dalam KUHP dipergunakan sebagai ancaman pidana sebanyak 485 kali.

Dalam mencari solusi atas permasalahan overcrowded ini, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi input narapidana ke Rutan dan Lapas. Pengurangan input ini, dapat dilaksanakan dengan memunculkan kebijakan-kebijakan pemidanaan yang tidak mengutamakan penggunaan pemenjaraan sebagai satu-satunya bentuk penghukuman. Indonesia sudah mengenal bentuk-bentuk alternatif ini di dalam beberapa peraturan perundang-undangan misalnya: KUHP, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Narkotika.

Namun, berdasarkan penelitian ICJR, ditemukan bahwa dalam pelaksanaannya bentuk pidana alternatif ini tidak dilaksanakan dengan maksimal dan masih jauh angkanya jika dibandingkan dengan pidana penjara. Sebagai contoh, sepanjang 2016, pidana bersyarat hanya dijatuhkan pada 3.464 terpidana, di 2017 meningkat sebesar 3.909 terpidana, dan di 2018 (data hingga Oktober 2018) dijatuhkan dalam 2.252 terpidana. Jika dibandingkan, jumlah terdakwa yang dijatuhi pidana percobaan dengan jumlah terdakwa yang dijatuhi pidana penjara hanyalah sebesar 1:5 di 2017, kemudian di tahun 2018 (data hingga Oktober) meningkat menjadi 1:8.

Beberapa faktor yang diidentifikasi menjadi penyebab dari rendahnya penggunaan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan ini diantaranya adalah:

  1. Adanya perbedaan pandangan antar penegak hukum mengenai tujuan pemidanaan yang dianut. Alternatif pemidanaan non pemenjaraan
  2. Lambannya perkembangan regulasi dan kebijakan mengenai alternatif pemidanaan non pemenjaraan
  3. Adanya masalah dalam hal penahanan yang dijadikan sebagai “kewajiban” dalam proses peradilan pidana
  4. Buruknya koordinasi antar lembaga terkait dalam pelaksanaan pidana alternatif dan minimnya kontrol
  5. Kecilnya kepercayaan masyarakat dan aparat penegak hukum pada pidana alternatif dan pelaksanaannya
  6. Minimnya peraturan pelaksana terkait ketentuan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan
  7. Belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai seperti UPT Bapas, Pembimbing Kemasyarakatan, LPAS.

Faktor-faktor ini apabila tidak segera diperhatikan dan ditangani dengan baik, nantinya dapat dipastikan akan terus terjadi dan terulang pada ketentuan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan baru yang ada di dalam RKUHP. Sebab sebenarnya ketentuan alternatif pemidanaan dalam RKUHP sebagian besar mengadopsi konsep alternatif pemidanaan yang sudah ada saat ini. Beberapa ketentuan alternatif pemidanaan non pemenjaraan dalam RKUHP adalah pidana pengawasan, pidana kerja sosial, judicial pardon, pidana denda, dan pidana penjara dengan mengangsur.

Meskipun RKUHP sudah memuat lebih banyak ketentuan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan apabila dibandingkan dengan KUHP, namun yang kemudian harus diperhatikan adalah kemampuan ketentuan ini untuk dapat diterapkan di kemudian hari. Beberapa ketentuan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan di dalam RKUHP, seperti misalnya pidana pengawasan, memiliki batas minimum ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat dijatuhkan kepada seorang pelaku tindak pidana, yakni apabila terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.  Sedangkan, jumlah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dalam RKUHP jumlahnya sangat terbatas. Hal-hal seperti ini jika tidak diperhatikan dengan hati-hati, akan menjadikan ketentuan alternatif pemidnaan dalam RKUHP sia-sia dan tidak dapat dilaksanakan. Akhirnya, cita-cita untuk menjadikan alternatif pemidanaan sebagai solusi terhadap masalah overcrowded tidak akan dapat dipenuhi.

Berdasarkan hal tersebut, rekomendasi ICJR pada dasarnya bertumpu pada semangat mereduksi logika pemenjaraan yang selama ini terpatri dalam alam pikir pembentuk undang-undang dan terutama aparat penegak hukum. Mengedepankan peluang alternatif pemidanaan non pemenjaraan dalam beberapa aspek justru membuka hadirnya restorative justice yang lebih menekankan perbaikan bagi korban, pelaku dan masyarakat. Agar hal ini bisa berjalan dengan baik maka ICJR merekomendasikan beberapa hal :

  1. Kepada Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk mulai memerhatikan pembahasan mengenai kebijakan alternatif pemidanaan non pemenjaraan sebagai solusi atas masalah overcrowded.
  2. Pemerintah agar segera melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan yang selama ini sudah berlangsung dan melakukan perbaikan serta segera menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang seharusnya ada untuk dapat melaksanakan ketentuan alternatif pemidanaan non pemenjaraan dengan maksimal. Kebutuhan ini mencakup aturan pelaksana yang bersifat tehknis, infrastruktur sarana prasarana dan penguatan APH yang tidak melulu berpikir pemenjaraan.
  3. Aparat penegak hukum agar dapat memaksimalkan penggunaan alternatif pemidanaan non pemenjaraan sebagai upaya mengurangi overcrowded dan upaya untuk mendorong keberadaan restorative justice dalam sistem peradilan pidana.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan



Related Articles

ICJR Kecam Penurunan Anggaran Kesehatan untuk Narapidana

Malam mini, Tempo.co (24/12/2013) menurunkan berita tentang pemangkasan anggaran di Kementerian Hukum dan HAM RI yang berdampak pada penurunan anggaran

Series Respons ICJR terhadap Debat Capres Perdana: Gender dan Peradilan Pidana: Semua Solusi Sayangnya Belum Ada yang Menyertakan Analisis Gender

Dari berbagai isu yang muncul dalam Debat Capres pertama pada 12 Desember 2023, pandangan para capres terkait peradilan pidana masih

Perlakuan Tidak Manusiawi Petugas Lapas Harus Jadi Momentum Reformasi Kebijakan Pidana Lapas termasuk soal Reformasi Kebijakan Narkotika

Menurut beberapa pemberitaan di media diketahui pada 28 Maret 2019 lalu di Lapas Nusakambangan terjadi perbuatan tidak manusiawi berupa penyeratan

Verified by MonsterInsights