Mendamaikan Pengaturan Hukum Penyadapan di Indonesia
Oleh : Erasmus A. T. Napitupulu
Associate Researcher pada Institute for Criminal Justice Reform
Penyadapan merupakan alat yang sangat efektif dalam membongkar suatu tindak pidana, setidaknya ungkapan tersebut merupakan paham yang sering diucapkan oleh banyak pendukung penggunaan metode penyadapan. Disisi lain, selain memiliki kegunaan dalam penegakan hukum, penyadapan juga memiliki kecenderungan yang sangat tinggi untuk melanggar hak asasi manusia.[1]
Perdebatan terkait penggunaan metode penyadapan bukanlah tayangan baru dikalangan penggiat hukum di Indonesia. Penyadapan memang memberikan warna baru dalam metode penyelidikan dan penyidikan sampai dengan pembuktian di sistem peradilan pidana di Indonesia. Juru bicara KPK, Johan Budi, dalam suatu acara diskusi, menyebutkan bahwa 30% kasus yang ditangani KPK terutama pada saat tertangkap tangan, merupakan hasil dari metode penyadapan.
Jauh-jauh hari sebelum KPK secara masif menunjukkan kesuksesan dari metode penyadapan, tampaknya pemegang kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan di tanah air sudah sadar betul potensi keberhasilan dari penyadapan, hal ini tergambar dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang ‘mengobral’ kewenangan penyadapan untuk digunakan oleh berbagai lembaga negara. Maka tidak heran beberapa lembaga negara pun mengklaim memiliki kewenangan untuk menyadap dan uniknya proses dan mekanismenya pun berbeda-beda.
Secara hukum positif, pengaturan tentang penyadapan dapat dijumpai tersebar ke 16 aturan berbeda, dari mulai Undang-Undang sampai dengan peraturan menteri. Beberapa diantaranya dapat dijumpai di UU KPK, UU Anti Terorisme, UU Narkotika, UU ITE, UU Intelijen Negara, sampai dengan peraturan menteri sekalipun turut serta memuat mekanisme penyadapan. Maka tidak heran apabila banyak perbedaan dari pengaturan tersebut.
Harus diakui bahwa indonesia telah memasuki era baru dalam metode pemberantasan kejahatan dan kehadiran penyadapan tidak dapat terelakkan. Menyadari penting adanya payung hukum yang satu mengenai penyadapan, pada Rancangan KUHAP (RKUHAP) terbaru yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI, pengaturan penyadapan disebut. Peta perdebatan pun bergeser, salah satunya tidak lagi mengenai eksistensi penyadapan melainkan mengenai bentuk pengaturannya.
Mengapa perdebatan mengenai bentuk pengaturan penyadapan meruncing? Jauh sebelum pro kontra mengenai pengaturan yang terpisah-pisah ini, sebelumnya penyadapan dihadapkan pada beberapa kali uji materil menyangkut keabsahan dan pengaturannya di undang-undang.
Uji materi terkait pasal penyadapan pertama kali hadir pada saat pengujian UU no. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang ini kemudian diujikan kembali sebanyak dua kali. Tiga putusan Mahkamah Konstitusi pun keluar yaitu putusan no 006/PUU-I/2003, putusan no 012-016-019/PUU-IV/2006 dan terakhir putusan no 5/PUU-VIII/ 2010. Ketiga putusan tersebut pada akhirnya menolak permohonan dari pemohon, namun ada beberapa catatan yang diberikan oleh para hakim Mahkamah Konstitusi yang kemudian harus diperhatikan karena terkait erat dengan pengaturan penyadapan di indonesia.
Pada tahun 2003, MK secara tegas mengamanahkan bahwa harus ada seperangkat aturan yang mengatur tentang syarat dan tata cara penyadapan dan perekaman. Selanjutnya pada tahun 2006, MK kembali menjelaskan bagaimana penggunaan penyadapan yang memang pada dasarnya merupakan pembatasan pada hak konstitusional warga negara harus diatur berdasarkan pasal 28 J ayat (2) UUD1945.
Sebagaimana dinyatakan Sinta Dewi, bahwa dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan jelas bahwa hak privasi merupakan hak dasar yang harus dilindungi di Indonesia dan penyadapan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi, disamping itu, Mahkamah Konstitusi juga mengakui bahwa hak privasi bukan merupakan hak yang absolut sehingga bisa diberlakukan pembatasan khususnya berkaitan dengan proses penegakan hukum untuk mengungkapkan tindak kejahatan tertentu yang memerlukan penyadapan tetapi tata cara penyadapan tersebut harus diatur dengan Undang-Undang.[2]
Setelah putusan Mahkamah konstitusi hadir dan kemudian Rancangan KUHAP (dalam prolegnas disebut Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mencuat, pertanyaan pun timbul apakah tepat mengatur penyadapan di RKUHAP dan haruskah hadir Undang-Undang Khusus Penyadapan sebagai bentuk tunduknya pemegang kekuasaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi?
Penyadapan dalam Rancangan KUHAP
Tata cara penyadapan dalam Rancangan KUHAP hanya diatur dalam Bagian Kelima tentang Penyadapan pada Pasal 83 dan 84. Pada prinsipnya Rancangan KUHAP melarang penyadapan komunikasi terhadap seseorang. Tindakan penyadapan hanya dapat dibenarkan apabila komunikasi tersebut terkait dengan tindak pidana serius ataupun diduga keras akan terjadi tindak pidana serius.[3]
Secara khusus Rancangan KUHAP memberikan klasifikasi jenis tindak pidana dimana penyadapan dapat dilakukan. Setidaknya ada 20 jenis tindak pidana dimana penyadapan sah digunakan yaitu: a. kejahatan terhadap keamanan negara; b. perampasan kemerdekaan/Penculikan; c. pencurian dengan kekerasan; d. pemerasan; e. pengancaman; f. perdagangan orang; g. penyelundupan; h. korupsi; i. pencucian Uang; j. pemalsuan uang; k. keimigrasian; l. mengenai bahan peledak dan senjata api; m. terorisme; n. pelanggaran berat HAM; o. psikotropika dan narkotika; p. Pemerkosaan; q. pembunuhan; r. penambangan tanpa izin; s.penangkapan ikan tanpa izin di perairan; dan t pembalakan liar.[4]
Penyadapan dalam Rancangan KUHAP mensyaratkan adanya ijin Hakim Pemeriksa Pendahuluan dengan kondisi bahwa Penyidik bersama – sama dengan Penuntut Umum menyampaikan permohonan tertulis yang didalamnya termuat alasan – alasan untuk melakukan penyadapan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan.[5] Setelah mendapatkan ijin, maka atasan Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyadapan.[6]
Namun, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu namun disertai kewajiban untuk memberitahukan penyadapan tersebut kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan melalui penuntut umum. [7] Rancangan KUHAP sendiri mendefinisikan keadaan mendesak dalam 3 kategori yaitu a.bahaya maut atau ancaman luka fisik yang serius yang mendesak; b.permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara; dan/atau c.permufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi.[8]
Terkait dengan Penyadapan dalam keadaan mendesak memang perlu untuk dikaji ulang, terlebih lagi dalam hal persyaratan dan mekasnisme serta prosedur yang belum secara lengkap dijabarkan. Singkat dapat dilihat bahwa persyaratan penyadapan dalam keadaan mendesak milik rancangan KUHAP cukup identik dengan pengatur keadaan mendesak di Amerika Serikat.[9] Namun dengan catatan tanpa persyaratan, pengawasan, dan implikasi terhadap validitas alat bukti yang sama bahkan cenderung tidak diimitasi dari pengaturan di Amerika Serikat seperti bunyi pasalnya.
Jangka waktu penyadapan sendiri diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.[10]
Namun demikian, Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menolak memberikan ijin untuk melakukan tindakan penyadapan[11]. Namun tidak diperoleh kejelasan apakah Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menolak untuk memberikan persetujuan atas tindakan penyadapan yang telah dilakukan oleh penyidik atas dasarkeadaan mendesak[12].
Pengaturan Penyadapan dalam Rancangan KUHAP harus diapresiasi, namun sayangnya Rancangan KUHAP justru tidak mengatur hal – hal lain yang justru menjadi kunci atas validitas penyadapan diantaranya adalah (i) wewenang untuk melakukan, memerintahkan maupun meminta penyadapan, (ii) tujuan penyadapan secara spesifik, (iii) kategori subjek hukum yang diberi wewenang menyadap, (iv) adanya izin dari atasan, atau izin hakim sebelum menyadap, (v) tata cara penyadapan, (vii) pengawasan terhadap penyadapan, (viii) penggunaan hasil penyadapan, dan (ix) mekanisme komplain apabila terjadi kerugian yang timbul dari pihak ketiga atas dilakukannya tindakan penyadapan tersebut.
Pengaturan Penyadapan : KUHAP atau Undang-Undang Khusus?
Implikasi apabila RKUHAP disepakati oleh DPR RI dan disetujui oleh Presiden adalah adanya kodifikasi hukum acara pidana yang bertujuan langsung pada adanya unifikasi hukum acara pidana. Unifikasi hukum dimaksudkan untuk menseragamkan sistem hukum acara pidana di Indonesia, masuknya penyadapan dalam RKUHAP secara tegas menunjukkan keinginan yang sama oleh pembentuk Undang-Undang untuk menyamakan mekanisme penyadapan di Indonesia yang nantinya berakar dalam KUHAP.
Secara objektif harus diakui bahwa apabila yang akan dijadikan acuan adalah bunyi pasal Pasal 83 dan 84 RKUHAP, maka tentu saja amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan terpenuhi. Betapa tidak, sebagian kalangan menganggap bahwa pengaturan penyadapan di RKUHAP terkesan minimalis, secara ekstirm bahkan ada yang mengganggap bahwa aturan ini hanya akan ‘numpang lewat’ dan ‘asal ada’ saja.
Tidak hanya itu, pandangan lain juga beranggapan bahwa Mahkamah Konstitusi mengamanahkan pengaturan penyadapan di atur di Undang-undang tersendiri yang harus terpisah dari KUHAP, pandangan ini mewakili pemahaman bahwa KUHAP tidak akan mampu untuk ‘menampung’ pengaturan penyadapan yang lebih komprehensif, pecahnya konsentrasi dari pembahas Undang-Undang di DPR RI yang pastinya akan berimplikasi langsung pada kualitas pasal ikut menghantui ketakutan akan lebih semrawutnya hukum penyadapan di Indonesia apabila dipaksakan masuk dalam RKUHAP atau nantinya disahkan menjadi KUHAP.
Lebih lanjut hubungannya dengan perintah Mahkamah Konstitusi yang mengamanahkan secara tegas adanya suatu Undang-Undang khusus, adalah pandangan yang mengharuskan pembuat undang-undang patuh pada perintah dari putusan Mahkamah Konstitusi dimana bagi negara yang mengalami proses transisi, putusan Mahkamah Konstitutsi tersebut dimaksudkan sebagai panduan dalam transisi demokrasi, dan menjaga berjalannya konstitusi.[13]
Selain itu, pengaturan penyadapan di Undang-Undang khusus nantinya juga dapat dijadikan sebagai langkah preventif terhadap perkembangan zaman di dunia tehknologi dan komunikasi pada saat ini, pengaturan penyadapan melalui Undang-Undang akan mempermudah dilakukannya amandemen apabila dirasakan perlu dilakukan perubahan, tentu saja ceritanya akan berbeda apabila penyadapan diatur dalam KUHAP yang sudah pasti akan lebih alot apabila ingin di amandemen nantinya.
Namun, apakah dengan demikian berarti penyadapan tidak dapat diatur di dalam KUHAP? Tentu saja ada pembenaran terhadap pemahaman ini. Secara materil, putusan Mahkamah Konstitusi berpijakan pada pendirian pasal 28J UUD 1945, yang menyaratkan bahwa pembatsan terhadap Hak Asasi harus dilakukan dengan pengaturan berdasarkan Undang-Undang. Yang dimaksud dengan Undang-Undang tentu saja tidak harus Undang-Undang khusus, namun materi pengaturannya harus ada di peraturan perundang-undangan setara dengan Undang-Undang dan tidak boleh diatur dengan aturan yang lebih rendah berdasarkan hirarki perundang-undangan di Indonesia.
Psikologi Mahkamah konstitusi bisa dipahami pada saat mengeluarkan putusan terkait kewajiban pengaturan penyadapan di Undang-Undang khusus, sebab yang diminta diuji materikan pada saat itu adalah Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Jejak dari pemahaman ini dapat dilihat dari isi permohonan yang diajukan oleh Anggara Suwahyu dkk. selaku pemohon uji materi ,yang menyatakan sebagai berikut, “Bahwa pembatasan hak atas privasi dari para Pemohon semata-mata hanya diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan penegakkan hukum yang harus ditetapkan dengan Undang-Undang dimana hal ini telah sesuai dengan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi pada putusan-putusan Perkara Nomor 006/PUU-I/2003 dan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006; Oleh karena itu para Pemohon berpendapat bahwa pengaturan dan/atau peraturan sepanjang mengenai hukum acara khususnya yang berkaitan dengan upaya paksa dan/atau hak atas privasi harus diatur dalam KUHAP atau Undang-Undang Penyadapan tersendiri dan bukan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008”[14]
Beranjak dari pemahaman tersebut bisa dikatakan bahwa upaya mengatur penyadapan dalam KUHAP bukanlah suatu kesalahan mendasar, yang menjadi permasalahan adalah apabila pengaturan penyadapan di KUHAP terlalu dipaksakan sehingga berdampak lebih buruk dari pengaturan saat ini. Untuk menjawab permasalahan tersebut, perlu dicarikan jalan tengah untuk menampung pandangan yang beranjak dari pemahaman bahwa penyadapan harus diatur dalam KUHAP sebab posisinya sebagai bagian dari upaya paksa dan demi kepentingan harmonisasi perundang-undangan yang sudah ada tentang penyadapan dengan pandangan yang berpola pada penyadapan yang harus diatur dalam Undang-Undang khusus.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pemaknaan putusan Mahkamah Konstitusi no. 5/PUU-VIII/ 2010 akan sangat tepat jika dikembalikan pada posisi nya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung Hak Asasi Manusia. perdebatan terkait penyadapan akan lebih menarik apabila para penggiat hukum di Indonesia sampai dengan pemegang kebijakan pembentukan Undang-Undang paham berul bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan, agar nantinya metode penyadapan sebagai salah satu upaya paksa dalam menegakkan hukum tidak menjadi boomerang dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Untuk tetap menjaga pandangan tersebut, maka dapat dilihat lagi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, bahwa secara politik hukumnya, penyadapan harus diatur dalam peraturan perundang-undangan setara dengan materi muatan Undang-Undang. Untuk memakukan posisi penyadapan sebagai bagian upaya paksa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia maka posisinya di dalam KUHAP sudah tepat, namun perlu dicermati, apa saja yang perlu diatur dalam KUHAP terkait penyadapan?
Merujuk pada amanah dari Mahkamah Konstitusi, pengaturan menyeluruh di dalam KUHAP memang sulit untuk direalisasikan, sehingga akan lebih tepat bila KUHAP fokus mengatur mengenai Prinsip-prinsip, lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan menyadap, pemberian izin serta pengaturan mengenai kekuatan pembuktian hasil penyadapan. Hal-hal ini perlu diatur didalam KUHAP sebab berhubungan dengan proses peradilan.
Apabila KUHAP sebagai dasar dari hukum acara pidana di Indonesia telah mengatur terkait prinsip-prinsip penyadapan, maka akan lebih tepat apabila prinsip-prinsip dasar tersebut dielaborasikan lebih lanjut di tataran Undang-Undang yang harus memuat seluruh amanah yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi dan pengaturan penting lainnya. Undang-Undang khusus terkait penyadapan dibutuhkan untuk menjamin tercapainya pengaturan penyadapan yang sesuai dengan penghormatan terhadapan hak asasi manusia dan tunduk pada konstitusi negara Republik Indonesia. Dengan metode ini diharapkan bahwa kelemahan yang ada baik apabila penyadapan diatur di dalam KUHAP atau Undang-undang khusus dapat teratasi, dan kelebihan dari masing-masing format pengaturan dapat dielaborasi.
[1] Edmon Makarim, Analisi Terhadap Kontroversi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Cara Intersepsi Yang Sesuai Dengan Hukum (Lawful Interception), Artikel yang dimuat dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, tahun ke-40 No. 2 April 2010, halaman 231.
[2] Sinta Dewi, Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Pembentuk Hukum Dikaitkan Dengan Perlindungan Hak Privasi Di Indonesia, dalam Idrism Rachmawati dan Imam Mulyana (ed), Penemuan Hukum Nasional dan Internasional: Dalam Rangka Purnabakti Pro. DR. Yudha Bhakti, SH.MH, Bandung:PT.Fikahati Aneska, 2012, halaman 562.
[3] Lihat Pasal 83 ayat (1) Rancangan KUHAP
[4] Lihat Pasal 83 ayat (2) Rancangan KUHAP
[5] Lihat Pasal 83 ayat (4) Rancangan KUHAP
[6] Lihat Pasal 83 ayat (3) Rancangan KUHAP
[7] Lihat Pasal 84 ayat (1) Rancangan KUHAP
[8] Lihat Pasal 84 ayat (2) Rancangan KUHAP
[9] Schott, Richard G. (2003) Warrantless Interception of Communications: When, Where, and Why It Can be Done. :http://www.fbi.gov/publications/leb/2003/jan2003/jan03leb.htm/ dan pasal 2518 ayat (7) huruf (b).
[10] Lihat Pasal 83 ayat (6) Rancangan KUHAP
[11] Lihat Pasal 83 ayat (7) Rancangan KUHAP
[12] Lihat Pasal 84 ayat (3) Rancangan KUHAP
[13] Supriyadi W. Eddyono dan Wahyudi Djafar, menata (kembali) hukum penyadapan di Indonesia, briefing paper, Institute for Criminal Justice Reform, 2012.
[14] Ibid